VOTING POWER100.00%
DOWNVOTE POWER100.00%
RESOURCE CREDITS100.00%
REPUTATION PROGRESS0.00%
Net Worth
0.010USD
STEEM
0.004STEEM
SBD
0.005SBD
Effective Power
5.007SP
├── Own SP
0.126SP
└── Incoming DelegationsDeleg
+4.882SP
Detailed Balance
| STEEM | ||
| balance | 0.000STEEM | STEEM |
| market_balance | 0.000STEEM | STEEM |
| savings_balance | 0.000STEEM | STEEM |
| reward_steem_balance | 0.004STEEM | STEEM |
| STEEM POWER | ||
| Own SP | 0.126SP | SP |
| Delegated Out | 0.000SP | SP |
| Delegation In | 4.882SP | SP |
| Effective Power | 5.007SP | SP |
| Reward SP (pending) | 0.007SP | SP |
| SBD | ||
| sbd_balance | 0.001SBD | SBD |
| sbd_conversions | 0.000SBD | SBD |
| sbd_market_balance | 0.000SBD | SBD |
| savings_sbd_balance | 0.000SBD | SBD |
| reward_sbd_balance | 0.004SBD | SBD |
{
"balance": "0.000 STEEM",
"savings_balance": "0.000 STEEM",
"reward_steem_balance": "0.004 STEEM",
"vesting_shares": "204.146748 VESTS",
"delegated_vesting_shares": "0.000000 VESTS",
"received_vesting_shares": "7939.513058 VESTS",
"sbd_balance": "0.001 SBD",
"savings_sbd_balance": "0.000 SBD",
"reward_sbd_balance": "0.004 SBD",
"conversions": []
}Account Info
| name | chunstarter |
| id | 862375 |
| rank | 1,259,099 |
| reputation | 325541128 |
| created | 2018-03-15T15:25:00 |
| recovery_account | steem |
| proxy | None |
| post_count | 11 |
| comment_count | 0 |
| lifetime_vote_count | 0 |
| witnesses_voted_for | 0 |
| last_post | 2018-06-17T10:22:42 |
| last_root_post | 2018-06-17T10:22:42 |
| last_vote_time | 2018-06-16T16:04:21 |
| proxied_vsf_votes | 0, 0, 0, 0 |
| can_vote | 1 |
| voting_power | 0 |
| delayed_votes | 0 |
| balance | 0.000 STEEM |
| savings_balance | 0.000 STEEM |
| sbd_balance | 0.001 SBD |
| savings_sbd_balance | 0.000 SBD |
| vesting_shares | 204.146748 VESTS |
| delegated_vesting_shares | 0.000000 VESTS |
| received_vesting_shares | 7939.513058 VESTS |
| reward_vesting_balance | 14.218748 VESTS |
| vesting_balance | 0.000 STEEM |
| vesting_withdraw_rate | 0.000000 VESTS |
| next_vesting_withdrawal | 1969-12-31T23:59:59 |
| withdrawn | 0 |
| to_withdraw | 0 |
| withdraw_routes | 0 |
| savings_withdraw_requests | 0 |
| last_account_recovery | 1970-01-01T00:00:00 |
| reset_account | null |
| last_owner_update | 1970-01-01T00:00:00 |
| last_account_update | 2018-06-17T10:52:09 |
| mined | No |
| sbd_seconds | 0 |
| sbd_last_interest_payment | 1970-01-01T00:00:00 |
| savings_sbd_last_interest_payment | 1970-01-01T00:00:00 |
{
"active": {
"account_auths": [],
"key_auths": [
[
"STM8chW8dYrPppRA8DHY8pZ6B11t84Qpb7NQe8GiQVwKxq2ioLcD2",
1
]
],
"weight_threshold": 1
},
"balance": "0.000 STEEM",
"can_vote": true,
"comment_count": 0,
"created": "2018-03-15T15:25:00",
"curation_rewards": 0,
"delegated_vesting_shares": "0.000000 VESTS",
"downvote_manabar": {
"current_mana": 2035914951,
"last_update_time": 1779057837
},
"guest_bloggers": [],
"id": 862375,
"json_metadata": "{\"profile\":{\"name\":\"Chun up\",\"about\":\"Typographer\",\"location\":\"Aceh\"}}",
"last_account_recovery": "1970-01-01T00:00:00",
"last_account_update": "2018-06-17T10:52:09",
"last_owner_update": "1970-01-01T00:00:00",
"last_post": "2018-06-17T10:22:42",
"last_root_post": "2018-06-17T10:22:42",
"last_vote_time": "2018-06-16T16:04:21",
"lifetime_vote_count": 0,
"market_history": [],
"memo_key": "STM7mqPE5Um5t1myqhkJf23MR97HRZSFi54v5miMrUDJzrXnsBjr4",
"mined": false,
"name": "chunstarter",
"next_vesting_withdrawal": "1969-12-31T23:59:59",
"other_history": [],
"owner": {
"account_auths": [],
"key_auths": [
[
"STM7LQaDX4BkDS2wZWbXSoZ52eodFNs7PdqSmVJXUcnhLMebfVQNt",
1
]
],
"weight_threshold": 1
},
"pending_claimed_accounts": 0,
"post_bandwidth": 0,
"post_count": 11,
"post_history": [],
"posting": {
"account_auths": [],
"key_auths": [
[
"STM6rsXoPhTVfavwhhP7qAKmGqvZXSsEoHnNBYxLGthvk38df6Jnp",
1
]
],
"weight_threshold": 1
},
"posting_json_metadata": "{\"profile\":{\"name\":\"Chun up\",\"about\":\"Typographer\",\"location\":\"Aceh\"}}",
"posting_rewards": 14,
"proxied_vsf_votes": [
0,
0,
0,
0
],
"proxy": "",
"received_vesting_shares": "7939.513058 VESTS",
"recovery_account": "steem",
"reputation": 325541128,
"reset_account": "null",
"reward_sbd_balance": "0.004 SBD",
"reward_steem_balance": "0.004 STEEM",
"reward_vesting_balance": "14.218748 VESTS",
"reward_vesting_steem": "0.007 STEEM",
"savings_balance": "0.000 STEEM",
"savings_sbd_balance": "0.000 SBD",
"savings_sbd_last_interest_payment": "1970-01-01T00:00:00",
"savings_sbd_seconds": "0",
"savings_sbd_seconds_last_update": "1970-01-01T00:00:00",
"savings_withdraw_requests": 0,
"sbd_balance": "0.001 SBD",
"sbd_last_interest_payment": "1970-01-01T00:00:00",
"sbd_seconds": "0",
"sbd_seconds_last_update": "2018-06-12T18:58:12",
"tags_usage": [],
"to_withdraw": 0,
"transfer_history": [],
"vesting_balance": "0.000 STEEM",
"vesting_shares": "204.146748 VESTS",
"vesting_withdraw_rate": "0.000000 VESTS",
"vote_history": [],
"voting_manabar": {
"current_mana": "8143659806",
"last_update_time": 1779057837
},
"voting_power": 0,
"withdraw_routes": 0,
"withdrawn": 0,
"witness_votes": [],
"witnesses_voted_for": 0,
"rank": 1259099
}Withdraw Routes
| Incoming | Outgoing |
|---|---|
Empty | Empty |
{
"incoming": [],
"outgoing": []
}From Date
To Date
steemdelegated 4.882 SP to @chunstarter2026/05/17 22:43:57
steemdelegated 4.882 SP to @chunstarter
2026/05/17 22:43:57
| delegator | steem |
| delegatee | chunstarter |
| vesting shares | 7939.513058 VESTS |
| Transaction Info | Block #106141631/Trx cff040799113559853b4fc221911c9f97f94a6a9 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "cff040799113559853b4fc221911c9f97f94a6a9",
"block": 106141631,
"trx_in_block": 2,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2026-05-17T22:43:57",
"op": [
"delegate_vesting_shares",
{
"delegator": "steem",
"delegatee": "chunstarter",
"vesting_shares": "7939.513058 VESTS"
}
]
}steemdelegated 3.214 SP to @chunstarter2026/05/11 21:47:12
steemdelegated 3.214 SP to @chunstarter
2026/05/11 21:47:12
| delegator | steem |
| delegatee | chunstarter |
| vesting shares | 5227.302653 VESTS |
| Transaction Info | Block #105968463/Trx dc8ccf63d97bed730dcabdb5e20f51370233066e |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "dc8ccf63d97bed730dcabdb5e20f51370233066e",
"block": 105968463,
"trx_in_block": 3,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2026-05-11T21:47:12",
"op": [
"delegate_vesting_shares",
{
"delegator": "steem",
"delegatee": "chunstarter",
"vesting_shares": "5227.302653 VESTS"
}
]
}steemdelegated 4.889 SP to @chunstarter2026/04/25 22:07:15
steemdelegated 4.889 SP to @chunstarter
2026/04/25 22:07:15
| delegator | steem |
| delegatee | chunstarter |
| vesting shares | 7952.028814 VESTS |
| Transaction Info | Block #105509326/Trx 70d15ad9232ac41645b3cc5e2f7216581efaf381 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "70d15ad9232ac41645b3cc5e2f7216581efaf381",
"block": 105509326,
"trx_in_block": 3,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2026-04-25T22:07:15",
"op": [
"delegate_vesting_shares",
{
"delegator": "steem",
"delegatee": "chunstarter",
"vesting_shares": "7952.028814 VESTS"
}
]
}steemdelegated 3.240 SP to @chunstarter2026/01/23 03:47:39
steemdelegated 3.240 SP to @chunstarter
2026/01/23 03:47:39
| delegator | steem |
| delegatee | chunstarter |
| vesting shares | 5268.849472 VESTS |
| Transaction Info | Block #102847015/Trx e886585c029b7ce512b0cbfe5ebfa1d88685f582 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "e886585c029b7ce512b0cbfe5ebfa1d88685f582",
"block": 102847015,
"trx_in_block": 0,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2026-01-23T03:47:39",
"op": [
"delegate_vesting_shares",
{
"delegator": "steem",
"delegatee": "chunstarter",
"vesting_shares": "5268.849472 VESTS"
}
]
}steemdelegated 3.341 SP to @chunstarter2024/12/16 23:06:45
steemdelegated 3.341 SP to @chunstarter
2024/12/16 23:06:45
| delegator | steem |
| delegatee | chunstarter |
| vesting shares | 5433.068669 VESTS |
| Transaction Info | Block #91293416/Trx 46e37bc8e9ea09db295ed1282f943c84085127a6 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "46e37bc8e9ea09db295ed1282f943c84085127a6",
"block": 91293416,
"trx_in_block": 2,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2024-12-16T23:06:45",
"op": [
"delegate_vesting_shares",
{
"delegator": "steem",
"delegatee": "chunstarter",
"vesting_shares": "5433.068669 VESTS"
}
]
}steemdelegated 3.445 SP to @chunstarter2023/11/13 14:51:27
steemdelegated 3.445 SP to @chunstarter
2023/11/13 14:51:27
| delegator | steem |
| delegatee | chunstarter |
| vesting shares | 5602.202201 VESTS |
| Transaction Info | Block #79847670/Trx 16d36cc661aa1f53e04c9d4483f3aadfb85d04da |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "16d36cc661aa1f53e04c9d4483f3aadfb85d04da",
"block": 79847670,
"trx_in_block": 3,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2023-11-13T14:51:27",
"op": [
"delegate_vesting_shares",
{
"delegator": "steem",
"delegatee": "chunstarter",
"vesting_shares": "5602.202201 VESTS"
}
]
}steemdelegated 5.251 SP to @chunstarter2023/09/21 20:03:48
steemdelegated 5.251 SP to @chunstarter
2023/09/21 20:03:48
| delegator | steem |
| delegatee | chunstarter |
| vesting shares | 8539.480987 VESTS |
| Transaction Info | Block #78345720/Trx c0177967a7d3dc289157a36ad3bd9824f922bc47 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "c0177967a7d3dc289157a36ad3bd9824f922bc47",
"block": 78345720,
"trx_in_block": 0,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2023-09-21T20:03:48",
"op": [
"delegate_vesting_shares",
{
"delegator": "steem",
"delegatee": "chunstarter",
"vesting_shares": "8539.480987 VESTS"
}
]
}steemdelegated 5.387 SP to @chunstarter2022/11/03 10:03:39
steemdelegated 5.387 SP to @chunstarter
2022/11/03 10:03:39
| delegator | steem |
| delegatee | chunstarter |
| vesting shares | 8761.162425 VESTS |
| Transaction Info | Block #69111300/Trx 92a49ea33e40ef3d3ce6fdaaeb398b4e9167bc30 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "92a49ea33e40ef3d3ce6fdaaeb398b4e9167bc30",
"block": 69111300,
"trx_in_block": 4,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2022-11-03T10:03:39",
"op": [
"delegate_vesting_shares",
{
"delegator": "steem",
"delegatee": "chunstarter",
"vesting_shares": "8761.162425 VESTS"
}
]
}steemdelegated 5.523 SP to @chunstarter2022/01/17 09:27:27
steemdelegated 5.523 SP to @chunstarter
2022/01/17 09:27:27
| delegator | steem |
| delegatee | chunstarter |
| vesting shares | 8981.695656 VESTS |
| Transaction Info | Block #60807626/Trx a03ff0f67fcf0bb5e4aefa55cdf8ac9ca7a9ea46 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "a03ff0f67fcf0bb5e4aefa55cdf8ac9ca7a9ea46",
"block": 60807626,
"trx_in_block": 23,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2022-01-17T09:27:27",
"op": [
"delegate_vesting_shares",
{
"delegator": "steem",
"delegatee": "chunstarter",
"vesting_shares": "8981.695656 VESTS"
}
]
}steemdelegated 5.636 SP to @chunstarter2021/06/13 23:26:09
steemdelegated 5.636 SP to @chunstarter
2021/06/13 23:26:09
| delegator | steem |
| delegatee | chunstarter |
| vesting shares | 9165.464314 VESTS |
| Transaction Info | Block #54606086/Trx 0fac71ff01fc34bc1149903f4da879e1d31f0f60 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "0fac71ff01fc34bc1149903f4da879e1d31f0f60",
"block": 54606086,
"trx_in_block": 4,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2021-06-13T23:26:09",
"op": [
"delegate_vesting_shares",
{
"delegator": "steem",
"delegatee": "chunstarter",
"vesting_shares": "9165.464314 VESTS"
}
]
}steemdelegated 5.751 SP to @chunstarter2020/12/11 09:46:57
steemdelegated 5.751 SP to @chunstarter
2020/12/11 09:46:57
| delegator | steem |
| delegatee | chunstarter |
| vesting shares | 9352.886288 VESTS |
| Transaction Info | Block #49353597/Trx 687b5e89b819e8e4353b839db8fce97f81836fc4 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "687b5e89b819e8e4353b839db8fce97f81836fc4",
"block": 49353597,
"trx_in_block": 7,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2020-12-11T09:46:57",
"op": [
"delegate_vesting_shares",
{
"delegator": "steem",
"delegatee": "chunstarter",
"vesting_shares": "9352.886288 VESTS"
}
]
}steemdelegated 1.176 SP to @chunstarter2020/12/06 03:24:18
steemdelegated 1.176 SP to @chunstarter
2020/12/06 03:24:18
| delegator | steem |
| delegatee | chunstarter |
| vesting shares | 1912.543513 VESTS |
| Transaction Info | Block #49205166/Trx 2345b51eb56db1b2fe1da68a839d827cd7aacd1d |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "2345b51eb56db1b2fe1da68a839d827cd7aacd1d",
"block": 49205166,
"trx_in_block": 4,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2020-12-06T03:24:18",
"op": [
"delegate_vesting_shares",
{
"delegator": "steem",
"delegatee": "chunstarter",
"vesting_shares": "1912.543513 VESTS"
}
]
}steemdelegated 5.755 SP to @chunstarter2020/12/05 11:21:24
steemdelegated 5.755 SP to @chunstarter
2020/12/05 11:21:24
| delegator | steem |
| delegatee | chunstarter |
| vesting shares | 9359.252927 VESTS |
| Transaction Info | Block #49186273/Trx 00217acce57caf43a1ffc50da835d06050a355f1 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "00217acce57caf43a1ffc50da835d06050a355f1",
"block": 49186273,
"trx_in_block": 5,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2020-12-05T11:21:24",
"op": [
"delegate_vesting_shares",
{
"delegator": "steem",
"delegatee": "chunstarter",
"vesting_shares": "9359.252927 VESTS"
}
]
}steemdelegated 1.181 SP to @chunstarter2020/11/02 12:40:57
steemdelegated 1.181 SP to @chunstarter
2020/11/02 12:40:57
| delegator | steem |
| delegatee | chunstarter |
| vesting shares | 1920.017158 VESTS |
| Transaction Info | Block #48254324/Trx 4dc5e6ad101e4a3b9f79ca6564c16077ff01dd8b |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "4dc5e6ad101e4a3b9f79ca6564c16077ff01dd8b",
"block": 48254324,
"trx_in_block": 12,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2020-11-02T12:40:57",
"op": [
"delegate_vesting_shares",
{
"delegator": "steem",
"delegatee": "chunstarter",
"vesting_shares": "1920.017158 VESTS"
}
]
}steemdelegated 5.879 SP to @chunstarter2020/05/09 04:20:09
steemdelegated 5.879 SP to @chunstarter
2020/05/09 04:20:09
| delegator | steem |
| delegatee | chunstarter |
| vesting shares | 9561.899501 VESTS |
| Transaction Info | Block #43215393/Trx 7a4ce6e3a5c7317865efcf05d09790c362653857 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "7a4ce6e3a5c7317865efcf05d09790c362653857",
"block": 43215393,
"trx_in_block": 16,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2020-05-09T04:20:09",
"op": [
"delegate_vesting_shares",
{
"delegator": "steem",
"delegatee": "chunstarter",
"vesting_shares": "9561.899501 VESTS"
}
]
}steemdelegated 1.201 SP to @chunstarter2020/05/08 07:44:00
steemdelegated 1.201 SP to @chunstarter
2020/05/08 07:44:00
| delegator | steem |
| delegatee | chunstarter |
| vesting shares | 1953.311140 VESTS |
| Transaction Info | Block #43191248/Trx a81ca77717e1b866610120fd7c6f985090c19650 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "a81ca77717e1b866610120fd7c6f985090c19650",
"block": 43191248,
"trx_in_block": 23,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2020-05-08T07:44:00",
"op": [
"delegate_vesting_shares",
{
"delegator": "steem",
"delegatee": "chunstarter",
"vesting_shares": "1953.311140 VESTS"
}
]
}2020/03/16 01:52:54
2020/03/16 01:52:54
| parent author | chunstarter |
| parent permlink | komunitas-untuk-semangat-anti-korupsi |
| author | steemitboard |
| permlink | steemitboard-notify-chunstarter-20200316t015254000z |
| title | |
| body | Congratulations @chunstarter! You received a personal award! <table><tr><td>https://steemitimages.com/70x70/http://steemitboard.com/@chunstarter/birthday2.png</td><td>Happy Steem Birthday! - You are on the Steem blockchain for 2 years!</td></tr></table> <sub>_You can view [your badges on your Steem Board](https://steemitboard.com/@chunstarter) and compare to others on the [Steem Ranking](https://steemitboard.com/ranking/index.php?name=chunstarter)_</sub> ###### [Vote for @Steemitboard as a witness](https://v2.steemconnect.com/sign/account-witness-vote?witness=steemitboard&approve=1) to get one more award and increased upvotes! |
| json metadata | {"image":["https://steemitboard.com/img/notify.png"]} |
| Transaction Info | Block #41689228/Trx a767e60f01a2a86a5039f79cf803b36103b1ab3b |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "a767e60f01a2a86a5039f79cf803b36103b1ab3b",
"block": 41689228,
"trx_in_block": 12,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2020-03-16T01:52:54",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "chunstarter",
"parent_permlink": "komunitas-untuk-semangat-anti-korupsi",
"author": "steemitboard",
"permlink": "steemitboard-notify-chunstarter-20200316t015254000z",
"title": "",
"body": "Congratulations @chunstarter! You received a personal award!\n\n<table><tr><td>https://steemitimages.com/70x70/http://steemitboard.com/@chunstarter/birthday2.png</td><td>Happy Steem Birthday! - You are on the Steem blockchain for 2 years!</td></tr></table>\n\n<sub>_You can view [your badges on your Steem Board](https://steemitboard.com/@chunstarter) and compare to others on the [Steem Ranking](https://steemitboard.com/ranking/index.php?name=chunstarter)_</sub>\n\n\n###### [Vote for @Steemitboard as a witness](https://v2.steemconnect.com/sign/account-witness-vote?witness=steemitboard&approve=1) to get one more award and increased upvotes!",
"json_metadata": "{\"image\":[\"https://steemitboard.com/img/notify.png\"]}"
}
]
}steemdelegated 5.968 SP to @chunstarter2019/08/29 14:44:39
steemdelegated 5.968 SP to @chunstarter
2019/08/29 14:44:39
| delegator | steem |
| delegatee | chunstarter |
| vesting shares | 9706.039156 VESTS |
| Transaction Info | Block #35974023/Trx a104642dc7bd2f1e2d2cd85af616c21d367bad0e |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "a104642dc7bd2f1e2d2cd85af616c21d367bad0e",
"block": 35974023,
"trx_in_block": 23,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2019-08-29T14:44:39",
"op": [
"delegate_vesting_shares",
{
"delegator": "steem",
"delegatee": "chunstarter",
"vesting_shares": "9706.039156 VESTS"
}
]
}2019/03/15 16:04:15
2019/03/15 16:04:15
| parent author | chunstarter |
| parent permlink | komunitas-untuk-semangat-anti-korupsi |
| author | steemitboard |
| permlink | steemitboard-notify-chunstarter-20190315t160415000z |
| title | |
| body | Congratulations @chunstarter! You received a personal award! <table><tr><td>https://steemitimages.com/70x70/http://steemitboard.com/@chunstarter/birthday1.png</td><td>Happy Birthday! - You are on the Steem blockchain for 1 year!</td></tr></table> <sub>_You can view [your badges on your Steem Board](https://steemitboard.com/@chunstarter) and compare to others on the [Steem Ranking](http://steemitboard.com/ranking/index.php?name=chunstarter)_</sub> **Do not miss the last post from @steemitboard:** <table><tr><td><a href="https://steemit.com/drugwars/@steemitboard/drugwars-early-adopter"><img src="https://steemitimages.com/64x128/https://cdn.steemitimages.com/DQmYGN7R653u4hDFyq1hM7iuhr2bdAP1v2ApACDNtecJAZ5/image.png"></a></td><td><a href="https://steemit.com/drugwars/@steemitboard/drugwars-early-adopter">Are you a DrugWars early adopter? Benvenuto in famiglia!</a></td></tr></table> ###### [Vote for @Steemitboard as a witness](https://v2.steemconnect.com/sign/account-witness-vote?witness=steemitboard&approve=1) to get one more award and increased upvotes! |
| json metadata | {"image":["https://steemitboard.com/img/notify.png"]} |
| Transaction Info | Block #31179071/Trx 63b2686dc8a67faeb75a5a4bd4af229ae0cae3f8 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "63b2686dc8a67faeb75a5a4bd4af229ae0cae3f8",
"block": 31179071,
"trx_in_block": 11,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2019-03-15T16:04:15",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "chunstarter",
"parent_permlink": "komunitas-untuk-semangat-anti-korupsi",
"author": "steemitboard",
"permlink": "steemitboard-notify-chunstarter-20190315t160415000z",
"title": "",
"body": "Congratulations @chunstarter! You received a personal award!\n\n<table><tr><td>https://steemitimages.com/70x70/http://steemitboard.com/@chunstarter/birthday1.png</td><td>Happy Birthday! - You are on the Steem blockchain for 1 year!</td></tr></table>\n\n<sub>_You can view [your badges on your Steem Board](https://steemitboard.com/@chunstarter) and compare to others on the [Steem Ranking](http://steemitboard.com/ranking/index.php?name=chunstarter)_</sub>\n\n\n**Do not miss the last post from @steemitboard:**\n<table><tr><td><a href=\"https://steemit.com/drugwars/@steemitboard/drugwars-early-adopter\"><img src=\"https://steemitimages.com/64x128/https://cdn.steemitimages.com/DQmYGN7R653u4hDFyq1hM7iuhr2bdAP1v2ApACDNtecJAZ5/image.png\"></a></td><td><a href=\"https://steemit.com/drugwars/@steemitboard/drugwars-early-adopter\">Are you a DrugWars early adopter? Benvenuto in famiglia!</a></td></tr></table>\n\n###### [Vote for @Steemitboard as a witness](https://v2.steemconnect.com/sign/account-witness-vote?witness=steemitboard&approve=1) to get one more award and increased upvotes!",
"json_metadata": "{\"image\":[\"https://steemitboard.com/img/notify.png\"]}"
}
]
}steemdelegated 6.090 SP to @chunstarter2018/09/16 12:34:54
steemdelegated 6.090 SP to @chunstarter
2018/09/16 12:34:54
| delegator | steem |
| delegatee | chunstarter |
| vesting shares | 9904.257674 VESTS |
| Transaction Info | Block #26010411/Trx 2247db41d610c217f4a8ab75e279029050dd8ebe |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "2247db41d610c217f4a8ab75e279029050dd8ebe",
"block": 26010411,
"trx_in_block": 11,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-09-16T12:34:54",
"op": [
"delegate_vesting_shares",
{
"delegator": "steem",
"delegatee": "chunstarter",
"vesting_shares": "9904.257674 VESTS"
}
]
}steemdelegated 18.578 SP to @chunstarter2018/07/20 19:50:57
steemdelegated 18.578 SP to @chunstarter
2018/07/20 19:50:57
| delegator | steem |
| delegatee | chunstarter |
| vesting shares | 30214.898108 VESTS |
| Transaction Info | Block #24349946/Trx 7ae7ca2b0666f98827c95e3eeee327a250762ec7 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "7ae7ca2b0666f98827c95e3eeee327a250762ec7",
"block": 24349946,
"trx_in_block": 5,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-07-20T19:50:57",
"op": [
"delegate_vesting_shares",
{
"delegator": "steem",
"delegatee": "chunstarter",
"vesting_shares": "30214.898108 VESTS"
}
]
}chunstarterreceived 0.004 STEEM, 0.004 SBD, 0.009 SP author reward for @chunstarter / riyadh-kota-pusat-semenanjung-arab2018/06/19 18:57:00
chunstarterreceived 0.004 STEEM, 0.004 SBD, 0.009 SP author reward for @chunstarter / riyadh-kota-pusat-semenanjung-arab
2018/06/19 18:57:00
| author | chunstarter |
| permlink | riyadh-kota-pusat-semenanjung-arab |
| sbd payout | 0.004 SBD |
| steem payout | 0.004 STEEM |
| vesting payout | 14.218748 VESTS |
| Transaction Info | Block #23466276/Virtual Operation #4 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "0000000000000000000000000000000000000000",
"block": 23466276,
"trx_in_block": 4294967295,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 4,
"timestamp": "2018-06-19T18:57:00",
"op": [
"author_reward",
{
"author": "chunstarter",
"permlink": "riyadh-kota-pusat-semenanjung-arab",
"sbd_payout": "0.004 SBD",
"steem_payout": "0.004 STEEM",
"vesting_payout": "14.218748 VESTS"
}
]
}2018/06/17 13:32:27
2018/06/17 13:32:27
| parent author | chunstarter |
| parent permlink | komunitas-untuk-semangat-anti-korupsi |
| author | steemitboard |
| permlink | steemitboard-notify-chunstarter-20180617t133229000z |
| title | |
| body | Congratulations @chunstarter! You have completed some achievement on Steemit and have been rewarded with new badge(s) : [](http://steemitboard.com/@chunstarter) Award for the number of posts published <sub>_Click on the badge to view your Board of Honor._</sub> <sub>_If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word_ `STOP`</sub> **Do not miss the [last post](https://steemit.com/steemitboard/@steemitboard/steemitboard-world-cup-contest-sweden-vs-south-korea) from @steemitboard!** --- **Participate in the [SteemitBoard World Cup Contest](https://steemit.com/steemitboard/@steemitboard/steemitboard-world-cup-contest-collect-badges-and-win-free-sbd)!** Collect World Cup badges and win free SBD Support the Gold Sponsors of the contest: [@good-karma](https://v2.steemconnect.com/sign/account-witness-vote?witness=good-karma&approve=1) and [@lukestokes](https://v2.steemconnect.com/sign/account-witness-vote?witness=lukestokes.mhth&approve=1) --- > Do you like [SteemitBoard's project](https://steemit.com/@steemitboard)? Then **[Vote for its witness](https://v2.steemconnect.com/sign/account-witness-vote?witness=steemitboard&approve=1)** and **get one more award**! |
| json metadata | {"image":["https://steemitboard.com/img/notify.png"]} |
| Transaction Info | Block #23402201/Trx 57a08725249631ba32f2482ef6d5dfbee456123e |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "57a08725249631ba32f2482ef6d5dfbee456123e",
"block": 23402201,
"trx_in_block": 44,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-17T13:32:27",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "chunstarter",
"parent_permlink": "komunitas-untuk-semangat-anti-korupsi",
"author": "steemitboard",
"permlink": "steemitboard-notify-chunstarter-20180617t133229000z",
"title": "",
"body": "Congratulations @chunstarter! You have completed some achievement on Steemit and have been rewarded with new badge(s) :\n\n[](http://steemitboard.com/@chunstarter) Award for the number of posts published\n\n<sub>_Click on the badge to view your Board of Honor._</sub>\n<sub>_If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word_ `STOP`</sub>\n\n\n\n**Do not miss the [last post](https://steemit.com/steemitboard/@steemitboard/steemitboard-world-cup-contest-sweden-vs-south-korea) from @steemitboard!**\n\n---\n**Participate in the [SteemitBoard World Cup Contest](https://steemit.com/steemitboard/@steemitboard/steemitboard-world-cup-contest-collect-badges-and-win-free-sbd)!**\nCollect World Cup badges and win free SBD\nSupport the Gold Sponsors of the contest: [@good-karma](https://v2.steemconnect.com/sign/account-witness-vote?witness=good-karma&approve=1) and [@lukestokes](https://v2.steemconnect.com/sign/account-witness-vote?witness=lukestokes.mhth&approve=1)\n\n---\n\n> Do you like [SteemitBoard's project](https://steemit.com/@steemitboard)? Then **[Vote for its witness](https://v2.steemconnect.com/sign/account-witness-vote?witness=steemitboard&approve=1)** and **get one more award**!",
"json_metadata": "{\"image\":[\"https://steemitboard.com/img/notify.png\"]}"
}
]
}chunstarterupdated their account properties2018/06/17 10:52:09
chunstarterupdated their account properties
2018/06/17 10:52:09
| account | chunstarter |
| memo key | STM7mqPE5Um5t1myqhkJf23MR97HRZSFi54v5miMrUDJzrXnsBjr4 |
| json metadata | {"profile":{"name":"Chun up","about":"Typographer","location":"Aceh"}} |
| Transaction Info | Block #23398996/Trx 3eef1cc051d0bc2532a036bbdaa0dfdd4d618a76 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "3eef1cc051d0bc2532a036bbdaa0dfdd4d618a76",
"block": 23398996,
"trx_in_block": 4,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-17T10:52:09",
"op": [
"account_update",
{
"account": "chunstarter",
"memo_key": "STM7mqPE5Um5t1myqhkJf23MR97HRZSFi54v5miMrUDJzrXnsBjr4",
"json_metadata": "{\"profile\":{\"name\":\"Chun up\",\"about\":\"Typographer\",\"location\":\"Aceh\"}}"
}
]
}neboyartupvoted (100.00%) @chunstarter / filsafat-secara-singkat2018/06/17 10:24:33
neboyartupvoted (100.00%) @chunstarter / filsafat-secara-singkat
2018/06/17 10:24:33
| voter | neboyart |
| author | chunstarter |
| permlink | filsafat-secara-singkat |
| weight | 10000 (100.00%) |
| Transaction Info | Block #23398444/Trx 4acf8d25dcbb873f1e052255410d490d6201a859 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "4acf8d25dcbb873f1e052255410d490d6201a859",
"block": 23398444,
"trx_in_block": 20,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-17T10:24:33",
"op": [
"vote",
{
"voter": "neboyart",
"author": "chunstarter",
"permlink": "filsafat-secara-singkat",
"weight": 10000
}
]
}2018/06/17 10:23:09
2018/06/17 10:23:09
| parent author | chunstarter |
| parent permlink | komunitas-untuk-semangat-anti-korupsi |
| author | a-a-a |
| permlink | re-chunstarter-komunitas-untuk-semangat-anti-korupsi-20180617t102308080z |
| title | |
| body | Go here https://steemit.com/@a-a-a to get your post resteemed to over 72,000 followers. |
| json metadata | {"tags":["chunstarter"],"links":["https://steemit.com/@a-a-a"],"app":"steemit/0.1"} |
| Transaction Info | Block #23398416/Trx 945a90e10392c4ae691b2c42273d085d8878e491 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "945a90e10392c4ae691b2c42273d085d8878e491",
"block": 23398416,
"trx_in_block": 5,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-17T10:23:09",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "chunstarter",
"parent_permlink": "komunitas-untuk-semangat-anti-korupsi",
"author": "a-a-a",
"permlink": "re-chunstarter-komunitas-untuk-semangat-anti-korupsi-20180617t102308080z",
"title": "",
"body": "Go here https://steemit.com/@a-a-a to get your post resteemed to over 72,000 followers.",
"json_metadata": "{\"tags\":[\"chunstarter\"],\"links\":[\"https://steemit.com/@a-a-a\"],\"app\":\"steemit/0.1\"}"
}
]
}chunstarterpublished a new post: komunitas-untuk-semangat-anti-korupsi2018/06/17 10:22:42
chunstarterpublished a new post: komunitas-untuk-semangat-anti-korupsi
2018/06/17 10:22:42
| parent author | |
| parent permlink | chunstarter |
| author | chunstarter |
| permlink | komunitas-untuk-semangat-anti-korupsi |
| title | Komunitas Untuk Semangat Anti Korupsi |
| body | Komunitas adalah bentuk perkumpulan dimana menjadi suatu ajang pemersatu pemikiran. Setiap orang memiliki pemikiran maupun ide yang berbeda namun untuk menyatukannya perlu melihat kesamaannya terutama tujuannya. Tujuan yang sama menjadi alasan setiap orang bergandengan tangan dengan sesamanya. Problematika korupsi menjadi isu yang sangat penting lebih menarik dari yang lain secara pribadi korupsi melahirkan problematika yang lain seperti gejolak sosial, ancaman keamanan negara, kemiskinan rakyat, perekonomian turun, pengangguran bertambah, pendidikan tidak merata, hukum tidak adil, kesehatan susah didapatkan dan lain-lainnya. Problematika korupsi seperti ibu bagi problematika lainnya. Maka dari itu korupsi menjadi akar yang harus dimusnahkan dari segala aspek, namun tidak semudah apa yang dibayangkan perlu tindakan dini untuk mencegahnya dan ini merupakan hal yang cukup menantang ketika melawan kejahatan yang luar biasa. Tindakan dini dimulai dengan hal yang agak ringan mulai dari diskusi dapat menjadi motivasi dan pengetahuan yang memberitahukan kepada kita apa yang akan kita lakukan kedepannya. Inilah dimulai transformasi budaya masyarakat anti korupsi dari suatu diskusi satu meja menyebar kemeja-meja lainnya sebab ngopi bersama adalah suatu kebiasaan. Masyarakat Indonesia yang majemuk menjadi salah satu faktor tingkat kepedulian sosial tetap terbangun. Gerakan sosial sangat penting, perubahan yang komprehensif tidak mudah dilakukan dengan kekuatan individual perlu kekuatan yang kompak terutama dukungan masyarakat. Dukungan masyarakat adalah faktor utama dalam melakukan suatu pergerakan. Satu tangkai lidi mudah dipatahkan dan bila digabungkan menjadi seribu tangkai lidi disatukan maka terbentuk pondasi kekuatan yang cukup besar itulah yang ingin diimplementasikan dalam gerakan sosial ini. Kreativitas pemuda, tekad yang sama dalam pemberantasan korupsi dilakukan dengan cara yang berbeda, perlu suatu pembaharuan sebagai langkah kemajuan. Nilai-nilai kehidupan bangsa diimplementasikan ke setiap karya anak bangsa, pasti setiap pemuda Indonesia memiliki bakat, karya, dan cita, hal inilah yang akan menjadi semangat perjuangan dan kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kreativitas harus tetap dikembangkan, selama semangat ini terus berkelanjutan merupakan hal yang ingin diberikan oleh anak bangsa kepada negaranya. Komunitas Anti Korupsi Aceh, lahir dari kesadaran masyarakat bahwa perlu bersama-sama dalam memberantas korupsi. Seiring kegiatan yang dilakukan membuat komunitas ini banyak mendapatkan dukungan dari masyarakat. Ini menunjukkan bahwa kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan oleh semua orang. Kegiatan rutin yang dilakukan adalah suatu diskusi baik dengan akademisi, politisi, penegak hukum bahkan dengan komisi pemberantasan korupsi juga pernah dilakukan dengan diskusi bisa mengajak orang-orang lain untuk membuka pikirannya bahwa kita memiliki tujuan bersama yaitu memberantas korupsi. Tidak hanya diskusi, namun juga semangat aksi yang berkobar. Bersama-sama turun kejalan menyuarakan bahwa korupsi adalah musuh bersama dan sepakat dengan darah pun diberikan jika diperlukan untuk berperang melawan korupsi. Korupsi di tanah air sudah merajalela jadi perlu tindakan dan semangat yang ekstrim untuk melawan korupsi dengan menunjukkan taring yang berlumuran darah pejuang, tetap melawan korupsi walau harus melawan angin kencang sekalipun. Komunitas ini tidak membatasi siapapun yang ingin berjuang dan berkreasi. Gerakan ini adalah gerakan pemuda yang tidak membuat tolak ukur umur bagi partisipan gerakan ini walau hampir semuanya adalah para mahasiswa, karena pemuda adalah mereka yang memiliki semangat dan kepedulian terhadap problematika di lingkungan kehidupan sekitarnya. Tidak mematok umur untuk menjadi pemuda, baik anak muda, dewasa, maupun orang tua tetap bisa menjadi partisipan gerakan ini dan menyebut dirinya adalah pemuda bangsa Indonesia bahwa kita sadar semuanya saling membutuhkan dalam gerakan ini untuk mencapai tujuan kita bersama. Gerakan yang menyebarkan semangat melawan anti korupsi di tengah proses transformasi sosial anti korupsi menjadikan kebudayaan yang harus dipertahankan oleh masyarakat. Gerakan ini akan terus berkelanjutan baik di setiap generasi pemuda akan sadar bahwa perannya selaku pemuda bangsa sangat berpengaruh bagi negara dan bangsa. Selama masih ada hal yang diperjuangkan tidak ada kata mundur untuk berperang melawan korupsi. Berperang melawan korupsi juga harus pada koridornya yakni tetap berpegang pada asas keadilan. Biarlah hukum mengadilinya janganlah kebencian yang ada di dalam diri kepada koruptor merubah suatu persepsi sehingga menimbulkan diskriminasi kepada mereka yang seharusnya dibina karena kebencian tidak akan menyelesaikan masalah. Hukum tidak memiliki rasa emosional dalam menegakkan keadilan dan hukum bukan untuk memberikan rasa kepuasan tersendiri. Dimana pun “Hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang nonyuridis, seperti unsur sosiologis, politis, historis, etis” Hans Kelsen. |
| json metadata | {"tags":["chunstarter","aceh","indonesia","love","freedom"],"app":"steemit/0.1","format":"markdown"} |
| Transaction Info | Block #23398407/Trx f6488cb0109bef598f2e419c911cb355a780f1d5 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "f6488cb0109bef598f2e419c911cb355a780f1d5",
"block": 23398407,
"trx_in_block": 19,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-17T10:22:42",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "",
"parent_permlink": "chunstarter",
"author": "chunstarter",
"permlink": "komunitas-untuk-semangat-anti-korupsi",
"title": "Komunitas Untuk Semangat Anti Korupsi",
"body": "Komunitas adalah bentuk perkumpulan dimana menjadi suatu ajang pemersatu pemikiran. Setiap orang memiliki pemikiran maupun ide yang berbeda namun untuk menyatukannya perlu melihat kesamaannya terutama tujuannya. Tujuan yang sama menjadi alasan setiap orang bergandengan tangan dengan sesamanya. Problematika korupsi menjadi isu yang sangat penting lebih menarik dari yang lain secara pribadi korupsi melahirkan problematika yang lain seperti gejolak sosial, ancaman keamanan negara, kemiskinan rakyat, perekonomian turun, pengangguran bertambah, pendidikan tidak merata, hukum tidak adil, kesehatan susah didapatkan dan lain-lainnya. Problematika korupsi seperti ibu bagi problematika lainnya. Maka dari itu korupsi menjadi akar yang harus dimusnahkan dari segala aspek, namun tidak semudah apa yang dibayangkan perlu tindakan dini untuk mencegahnya dan ini merupakan hal yang cukup menantang ketika melawan kejahatan yang luar biasa.\n\nTindakan dini dimulai dengan hal yang agak ringan mulai dari diskusi dapat menjadi motivasi dan pengetahuan yang memberitahukan kepada kita apa yang akan kita lakukan kedepannya. Inilah dimulai transformasi budaya masyarakat anti korupsi dari suatu diskusi satu meja menyebar kemeja-meja lainnya sebab ngopi bersama adalah suatu kebiasaan. Masyarakat Indonesia yang majemuk menjadi salah satu faktor tingkat kepedulian sosial tetap terbangun.\n\nGerakan sosial sangat penting, perubahan yang komprehensif tidak mudah dilakukan dengan kekuatan individual perlu kekuatan yang kompak terutama dukungan masyarakat. Dukungan masyarakat adalah faktor utama dalam melakukan suatu pergerakan. Satu tangkai lidi mudah dipatahkan dan bila digabungkan menjadi seribu tangkai lidi disatukan maka terbentuk pondasi kekuatan yang cukup besar itulah yang ingin diimplementasikan dalam gerakan sosial ini.\n\nKreativitas pemuda, tekad yang sama dalam pemberantasan korupsi dilakukan dengan cara yang berbeda, perlu suatu pembaharuan sebagai langkah kemajuan. Nilai-nilai kehidupan bangsa diimplementasikan ke setiap karya anak bangsa, pasti setiap pemuda Indonesia memiliki bakat, karya, dan cita, hal inilah yang akan menjadi semangat perjuangan dan kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kreativitas harus tetap dikembangkan, selama semangat ini terus berkelanjutan merupakan hal yang ingin diberikan oleh anak bangsa kepada negaranya.\n\nKomunitas Anti Korupsi Aceh, lahir dari kesadaran masyarakat bahwa perlu bersama-sama dalam memberantas korupsi. Seiring kegiatan yang dilakukan membuat komunitas ini banyak mendapatkan dukungan dari masyarakat. Ini menunjukkan bahwa kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan oleh semua orang. Kegiatan rutin yang dilakukan adalah suatu diskusi baik dengan akademisi, politisi, penegak hukum bahkan dengan komisi pemberantasan korupsi juga pernah dilakukan dengan diskusi bisa mengajak orang-orang lain untuk membuka pikirannya bahwa kita memiliki tujuan bersama yaitu memberantas korupsi. Tidak hanya diskusi, namun juga semangat aksi yang berkobar. Bersama-sama turun kejalan menyuarakan bahwa korupsi adalah musuh bersama dan sepakat dengan darah pun diberikan jika diperlukan untuk berperang melawan korupsi. Korupsi di tanah air sudah merajalela jadi perlu tindakan dan semangat yang ekstrim untuk melawan korupsi dengan menunjukkan taring yang berlumuran darah pejuang, tetap melawan korupsi walau harus melawan angin kencang sekalipun.\n\nKomunitas ini tidak membatasi siapapun yang ingin berjuang dan berkreasi. Gerakan ini adalah gerakan pemuda yang tidak membuat tolak ukur umur bagi partisipan gerakan ini walau hampir semuanya adalah para mahasiswa, karena pemuda adalah mereka yang memiliki semangat dan kepedulian terhadap problematika di lingkungan kehidupan sekitarnya. Tidak mematok umur untuk menjadi pemuda, baik anak muda, dewasa, maupun orang tua tetap bisa menjadi partisipan gerakan ini dan menyebut dirinya adalah pemuda bangsa Indonesia bahwa kita sadar semuanya saling membutuhkan dalam gerakan ini untuk mencapai tujuan kita bersama.\n\nGerakan yang menyebarkan semangat melawan anti korupsi di tengah proses transformasi sosial anti korupsi menjadikan kebudayaan yang harus dipertahankan oleh masyarakat. Gerakan ini akan terus berkelanjutan baik di setiap generasi pemuda akan sadar bahwa perannya selaku pemuda bangsa sangat berpengaruh bagi negara dan bangsa. Selama masih ada hal yang diperjuangkan tidak ada kata mundur untuk berperang melawan korupsi. \n\nBerperang melawan korupsi juga harus pada koridornya yakni tetap berpegang pada asas keadilan. Biarlah hukum mengadilinya janganlah kebencian yang ada di dalam diri kepada koruptor merubah suatu persepsi sehingga menimbulkan diskriminasi kepada mereka yang seharusnya dibina karena kebencian tidak akan menyelesaikan masalah. Hukum tidak memiliki rasa emosional dalam menegakkan keadilan dan hukum bukan untuk memberikan rasa kepuasan tersendiri. Dimana pun “Hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang nonyuridis, seperti unsur sosiologis, politis, historis, etis” Hans Kelsen.",
"json_metadata": "{\"tags\":[\"chunstarter\",\"aceh\",\"indonesia\",\"love\",\"freedom\"],\"app\":\"steemit/0.1\",\"format\":\"markdown\"}"
}
]
}chunstarterpublished a new post: manyak-payed-akhir-majapahit-and-awal-nasionalisme2018/06/17 10:12:21
chunstarterpublished a new post: manyak-payed-akhir-majapahit-and-awal-nasionalisme
2018/06/17 10:12:21
| parent author | |
| parent permlink | chunstarter |
| author | chunstarter |
| permlink | manyak-payed-akhir-majapahit-and-awal-nasionalisme |
| title | Manyak Payed, Akhir Majapahit & Awal Nasionalisme. |
| body | Aceh Tamiang merupakan sebuah Kabupaten yang terletak di Provinsi Aceh, sebuah kabupaten akibat dari pemekaran dari kabupatena Aceh timur yang mulai berdiri sendiri pada tanggal 10 April tahun 2002 yang letaknya di perbatasan antara Provinsi Aceh dan Sumataera Utara. di daerah ini terkenal dengan dominasi masyarakat yang menggunakan bahasa yang disebut bahasa Tamiang. Di daerah Aceh Tamiang terdapat sebuah kecamatan Manyak Payed, mengenai asal-usul Manyak Payed tersebut bisa menjadi nama sebuah kecamatan merupakan dari sebuah cerita yang berdasarkan legenda dan sejarah. Dibalik dari nama daerah ini terdapat sebuah cerita yang sangat menarik berkaitan dengan sejarah maupun legenda yang dapat menjadi sebuah inspirasi akan sebuah tekad dan cita-cita dari keanekaragaman. Dibalik nama Manyak Payed menjadi suatu kisah yang bukan hanya sekedar nama tapi cerita yang akan menjadi suatu permulaan dari sebuah penentuan. Namun sebelum itu, lebih baik menelusuri terlebih dahulu tentang asal usul mengenai “Tamiang”. Tamiang pada mulanya berhubungan mengenai seorang Raja Tamiang yang bernama Pucook Sulooh. Asal mulanya Raja ini ketika masih bayi ditemui dalam rumpun bambu betong (istilah bahasa tamiang : Bulooh) dan Raja ketika itu bernama Tamiang Pehok lalu mengambil bayi tersebut. Setelah dewasa dinobatkan menjadi Raja tamiang dengan gelar Pucook Sulooh Raja Te – Miyang, yang artinya seorang raja yang ditemukan di rumpun rebong, tetapi tidak kena gatal atau kebal gatal. Dari asal usul seorang raja ini menjadi asal-usul dari kata Tamiang yang merupakan sebuah nama yang sudah melegenda di daerah kabupaten Aceh Tamiang. Ada versi lain mengapa dikatakan Tamiang , karena raja pertama di daerah tersebut memiliki pipi yang sebelahnya berwarna hitam yang disebabkan miyang bambu (rumpun bambu yang gatal). Jadi “Tam” berarti Hitam dan “Miyang” berarti rumpun bambu. Maka secara harfiah dijadikanlah sejarah nama daerah tersebut dengan nama “Tamiang”. Itulah tadi pembahasan sekilas mengenai asal-usul dari kata Tamiang. Dan barulah Kisah yang sebenarnya akan dimulai “Manyak Payed, Nasionalisme yang Tertunda”. Indonesia yang sekarang tidak seperti dulu dimana pada masa kerajaan, dimana Indonesia belum terbentuk. Di setiap wilayah nusantara ini atau kita sebut Indonesia terpecah-pecah di beberapa wilayah yang memiliki suatu pemerintahan sendiri yang di dominasi oleh bentuk kerajaan, dimana setiap wilayah nusantara dikuasai oleh kerajaan. Kerajaan-kerajaan ini Saling mempertahankan wilayah kerajaannya, saling memperebut wilayah kerajaan lain, serta memperluas kerajaannya. Bisa bayangkan bagaimana keadaannya ? bila Indonesia berpecah seperti itu. Namun pada sisi lain, ada sebuah kerajaan yang cukup terkenal bernama Majapahit sebuah kerajaan di wilayah Jawa Timur yang berdiri pada tahun 1293 M yang didirikan oleh Raden Wijaya (1293 M). kerajaan ini pernah mencapai puncak kejayaannya pada abad ke-14 M yaitu pada masa kekuasaan Hayam Wuruk yang didampingi Gajah Mada. Nama kerajaan Majapahit berasal dari 2 (dua) kata “Maja” yang diambil dari buah maja dan “Pahit” dari rasa buah maja yang bgitu pahit. Kerajaan ini sudah cukup kuat karena sudah menguasai kerajaan-kerajaan besar lainnya di semenanjung Malaya, Borneo, Sumatera, Bali, dan Filipina. Tokoh besar dibalik kejayaan Kerajaan Majapahit tidak lain Patih Gajah Mada. Seorang Figur Gajah Mada terkenal akibat jasa-jasanya, ia mampu menggalang dukungan dan kekuatan dari rakyat jelata hingga para bangsawan kerajaan dan berhasil mengalahkan pemberontak. Karena jasanya Gajah Mada diangkat sebagai Patih Majapahit. Dari sini, karir militer Gajah Mada semakin mencuat. Di hari-hari berikutnya, Patih Gajah Mada dipercaya untuk menumpas para pembelot kerajaan. Di masa pemerintahan Tribhuwana Wijayatunggadewi, posisi Gajah Mada diangkat lebih tinggi menjadi Mahapatih setelah berhasil menumpas pemberontakan di sadeng dan keta (masuk kabupaten situbondo). Pada periode inilah Gajah Mada melakukan ekspansi besar-besaran terhadap kerajaan penting dan berhasil direbut Kerajaan Majapahit, seperti kerajaan Pejeng (Bali), sisa kerajaan Sriwijaya dan Malayu. Puncaknya, Gajah Mada diangkat sebagai sebagai Patih Amangkubumi dan kembali menjadi tokoh sentral kemajuan Kerajaan Majapahit di Zaman Hayam Wuruk. Ketika pengangkatannya sebagai Patih Amangkubumi Gajah Mada mengucapkan Sumpah Palapa atau rempah-rempah (yang diartikan kenikmatan duniawi) bila telah berhasil menaklukan Nusantara. Sebagaiman tercatat dalam kitab Pararaton dalam teks Jawa Pertengahan yang berbunyi sebagai berikut : “Sira Gajah Mada pepatih amungkubumi tan ayun amukti palapa, sira Gajah Mada: Lamun huwus kalah nusantara ingsun amukti palapa, lamun kalah ring seram, Tanjungpura, ring Haru, ring Pahang, Dompu, ring Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, samana ingsun amukti palapa”. Bila dialihbahasakan mempunyai arti, yakni : “Ia Gajah Mada sebagai Patih Amungkubumi tidak ingin melepaskan puasa, Gajah Mada berkata bahwa bila telah mengalahkan (menguasai) Nusantara, saya (baru akan) melepaskan puasa, bila telah mengalahkan Gurun, Seram, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, tumasik, Demikianlah saya (baru akan) melepaskan puasa”. Alkisah disuatu masa setelah Gajah Mada mengucapkan Sumpah Palapa untuk menyatukan Nusantara, maka Gajah Mada beserta pasukan Majapahit yang jumlahnya ribuan menyerbu raja-raja yang berkisar kepulauan Jawa. Setelah puas dengan kemenangannya maka Majapahit segera menyebar ke kawasan Pulau Sumatera dan pulau-pulau lainnya, saat itu hampir sebagian pulau sumatera dikuasai oleh Kerajaan Aceh, yang menaungi kerajaan-kerajaan kecil lainnya. Namun, satu persatu kerajaan dari Palembang, Padang tumbang dihancurkan dan ditaklukkan oleh sang Panglima Gajah Mada. Suatu ketika tibalah sebuah pertarungan atau perperangan oleh pasukan Kerajaan Maja Pahit dengan Pasukan Kesultanan Deli yang terletak di sumatera utara, namun kesultanan Deli tidak mampu bertahan lama dan akhirnya juga ditaklukkan oleh Pasukan Gajah Mada. Pasukan Gajah Mada terus menjelajah, selanjutnya berencana untuk melakukan sebuah penyerangan berikutnya yang berlanjut ke Tamiang. Inilah sebuah wilayah yang terletak diujug Nusantara menjadi sebuah pertaruhan akan kemenangan Patih Gajah Mada dan impiannya untuk mempersatukan Nusantara. Kemudian kelanjutannya terdapat suatu kerajaan di Tamiang (sekarang : Aceh Tamiang) yang dikuasai oleh Raja Muda Setia. Raja Muda Setia adalah seorang Raja yang berkuasa di daerah Tamiang (sekarang : Aceh Tamiang). Seorang Raja yang diperkirakan hidup makmur dikerajaan bersama rakyatnya namun tidak ada yang tahu secara pasti kapan Raja Muda Setia wafat. Raja Muda Setia memiliki Putri Bungsu bernama Potuan Putri Meuga Gema yang lebih dikenal dengan Putri Rindu Bulan, pesona kecantikkannya mampu membuat siapa saja lupa akan indahnya rembulan sehingga wajarlah jika julukan Rindu Bulan melekat padanya. Putri Rindu Bulan yang dikabarkan akan ditunangkan dengan pangeran kerajaan Peureulak yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Timur dan menjadi sorotan raja-raja di beberapa kerajaan lain untuk mempersunting Putri Rindu Bulan. Tak terkecuali ketika Patih Gajah Mada juga mendengar kabar akan kecantikan Putri Rindu Bulan Putri dari Raja Setia Muda dari Kerajaan Tamiang ketika dalam perjalanan memasuki wilayah Aceh Tamiang. Patih Gajah Mada yang terkenal sumpah palapanya untuk mempersatukan Nusantara hingga rela tak mengkonsumsi buah kelapa. Namun dibalik hal tersebut ternyata sebab khususnya karena lelaki yang dipercaya sebagai pemersatu bangsa itu terpikat akan keindahan dan kecantikan Putri Bungsu Raja Muda Setia yaitu Putri Lindung Bulan untuk dijadikan hadiah bagi sang Raja Majapahit, Prabu Hayam Wuruk. Dan Patih Gajah Mada pergi bersama sebagian pasukan pengawalnya untuk meminang Putri Raja Muda Setia, namun tidak sesuai harapan Patih Gajah Mada karena pinangannya tersebut ditolak oleh Raja Muda Setia. Akhirnya Patih Gajah Mada merasa tersinggung dan pergi lalu berniat menyerang Kerajaan Tamiang. Alkisah, Raja Muda Setia sedang tenangnya bermain catur bersama istrinya. Namun hari tersebut datanglah burung beo yang merupakan burung kesayangan Raja, membawa kabar yang tidak baik bagi Raja dimana burung beo tersebut menginformasikan bahwa ada pihak musuh yang mendekat wilayah Kerajaan. Namun Raja Muda Setia sudah memprediksi atau memperkirakan akan adanya penyerangan terhadap kerajaannya jadi Raja sudah mempersiapkan rencana atau strategi pertahanan, Karena Raja merasa sudah memperkuat barisan pertahanan pintu masuk, maka sedikitpun tidak ada kecemasan bagi Raja mengingat tidak ada laporan apapun belum terdengar dari para pasukan terpercayanya. Namun tak disangka-sangka musuh yakni Pasukan Gajah Mada mengambil suatu langkah yang sangat strategis dalam suatu perperangan yaitu merencanakan hal yang tak terduga oleh musuhnya. Dari rencana tersebut musuh melalui jalur yang tidak disangka oleh Kerajaan Tamiang yakni musuh maju melalui jalur rimba yang tak mungkin dilalui oleh orang sembarangan. Mereka melakukan perjalanan menggunakan perahu yang dapat berjalan didaratan. Tampak perahu yang mendekat pada istana Kerajaan Tamiang membuat dan jalan yang dilintasinya terbelah dan berubah menjadi sungai. Mungkin inilah asal mula sungai Tamiang khusunya yang berhaluan di Desa Benua Raja. Kemudian Raja Tamiang mencoba mencari cara untuk selamat. Dengan memasukkan istrinya kedalam kendi kecil seukuran kantng. Raja Muda Sedia beserta Putri Bungsunya dan beberapa pengawal berhasil menyelamatkan diri berlayar kearah hulu sungai di kaki Gunung Senggama dengan menggunakan daun keladi sebagai perahu yang juga melaju didaratan. Tapak keladi tersebut menjadi bukti nyata bahwa sang Raja memang berada di daerah tersebut. Patih Gajah Mada beserta pasukannya akhirya berhasil menduduki Kerajaan Tamiang dan untuk sementara mendirikan Pangkalan Militer untuk mempertahankan wilayah bekas kerajaan Tamiang. Kemudian Pasukan Patih Gajah Mada berlanjut melakukan perjalanan menaklukan beberapa kerajaan-kerajaan lainnya yang ada di wilayah Aceh, satu persatu kerajaan kecil yang ada di Aceh ditaklukkan oleh Pasukan Kerajaan Majapahit. Sungguh Patih Gajah Mada sungguh terobsesi dengan impiannya mempersatukan nusantara walau harus berperang dan tujuannya bisa dikatakan tinggal selangkah lagi untuk menaklukkan wilayah aceh yang berada di ujung Pulau Sumatera. Pada suatu hari tibalah saat dimana Pasukan Kerajaan Majapahit bertemu dengan Kerajaan Samudera Pasai yang wilayahnya berada di Aceh Utara. Dan tidak terelakkan pertempuran sengit antara kedua pasukan kerajaan tersebut. Kembali lagi pada Raja Muda Setia Raja dari Kerajaan Tamiang yang berhasil selamat dari serangan pasukan Kerajaan Gajah Mada dan tidak hanya itu, Raja Muda Setia tidak bisa hanya berdiam diri, ia berencana melakukan penyerangan balik terhadap Kerajaan Majapahit dan mengambil kerajaannya kembali dan takhtanya kembali sebagai raja yang berdaulat. Namun Raja sadar ia tidak cukup kekuatan untuk melakukan penyerangan terhadap Pasukan Patih Gajah Mada, Tidak hanya kekurangan pasukan namun juga tidak memiliki strategi yang cukup bagus untuk menyerang balik pasukan Patih Gajah Mada maupun mengusir Pasukan Kerajaan Majapahit. Karena itulah Raja Muda Setia merasa hanya ada satu-satunya cara untuk membalikan keadaan yakni meminta bantuan dari kerajaan lain yang memiliki hubungan diplomasi yang cukup baik dengan kerajaan Tamiang. Maka Raja Muda Setia mengirim seorang utusan ke Kuta Radja (sekarang : Banda Aceh) yang merupakan pusat pemerintahan Kesultanan Aceh, yang bertujuan untuk meminta bantuan dari Kesulatanan Aceh berupa bantuan bala tentara dari Sultan Aceh yang pada saat itu Kesultanan Aceh yang sedang dipimpin oleh Sultan Ali Mughayat Syah yang dinobatkan pada tahun 1496 M. Dan Akhirnya Sultan Aceh Sultan Ali Mughayat Syah menyetujui mobilisasi pasukan khas didampingi oleh 7 (tujuh) panglima perang yang kononnya memiliki ilmu kebal dan dipimpin oleh Panglima yang cukup terkenal Panglima Hantom Manoe. Dan Hantom Manoe bukanlah nama aslinya, melainkan nama yang diambil dari kata “Hana Mano” yang artinya Tidak Ada Mandi sebab berdasarkan mitos Panglima tersebut dilarang mandi guna menjaga kekebalan tubuhnya. Dari mitos ilmu kebal para panglima ini tidak diketahui secara pasti tentang kebenarannya mungkin saja karena belum pernah mati atau kalah perang selama panglima tersebut berperang mungkin dari situlah tersiar kabar Panglima tersebut memiliki ilmu kekebalan tubuh yang menyebar ke masyarakat luas bahkan termasuk musuh-musuh kesultanan Aceh. Dan Panglima Hantom Manoe beserta pasukannya mulai menuju kearah Pasukan Majapahit mengambil alih kembali apa yang harus dimiliki oleh Kerajaan Aceh dan Rakyat Aceh. Selang beberapa minggu tibalah Pasukan Kesultanan Aceh di wilayah kerajaan Samudera Pasai dimana pada saat itu perang masih berkecamuk. Kehadiran pasukan yang dipimpin oleh Panglima Hantom Manoe menguntungkan Kerajaan Samudera Pasai dan membuat mundur Pasukan Majapahit yang dipimpin oleh Patih Gajah Mada, karena tak terduga munculnya pasukan Kesultanan Aceh akan menyerang terlebih dahulu sebelum Pasukan yang dipimpin oleh Patih Gajah Mada menyelesaikan pertempuran dengan kerajaan Samudera Pasai dan sebelum menyerang Kesultanan Aceh. Patih Gajah Mada yang tidak mau megambil resiko akan kehilangan banyak pasukannya lebih memilih mundur dan memikirkan strategi perang yang lebih baik lagi. Dan akhirnya Patih Gajah Mada beserta pasukannya kembali ke wiyalah Tamiang tempat didirikannya Pangkalan Militer Gajah Mada menunggu kedatangan Kesultanan Aceh dan saat untuk menyerang pasukan kesultanan Aceh yang diperkirakan akan datang ke wilayah Tamiang. Dan akhirnya akan menjadi penentuan di nusantara ini antara Panglima Hantom Manoe yang berasal dari Kesultanan Aceh yang akan berhadapan dengan Patih Gajah Mada dari Kerajaan Majapahit dimana kedua kerajaan ini memiliki basis kekuatan yang cukup besar. Antara kedua kerajaan memiliki 2 (dua) tujuan yang berbeda dimana Kesultanan Aceh ingin tetap mempertahankan kedaulatan wilayahnya serta adat rakyat aceh dan tentu berbeda dengan Kerajaan Majapahit dimana Gajah Mada ingin mempersatukan Nusantara dan menjadikan sebuah kerajaan atau Negara Besar dengan bentuk kerajaan. Tentu kedua hal bertolak belakang dimana masing-masing ideologi saling berbeda tanpa memiliki tujuan yang sama. Selang beberapa minggu kemudian di Wilayah Tamiang (sekarang : Aceh Tamiang), berhadapanlah Pasukan Patih Gajah Mada yang sudah menunggu akan terjadi peperangan dengan Pasukan Kesultanan Aceh yang dipimpin Hantom Manoe. 2 (dua) kekuatan saling berhadapan dan perangpun mulai berkecamuk. Ketika kekuatan besar saling bertempur maka perang yang terjadi sangat sengit dan hebatnya perang tersebut berlangsung pada waktu yang cukup lama yakni selama 7 (tujuh) hari 7 (tujuh) malam dan pada akhirnya Patih Gajah Mada terbunuh dikalahkan oleh salah satu Panglima dari 7 (tujuh) Panglima dari Kesultanan Aceh. Kemudian karena seorang Patih Amangkubumi bernama Gajah Mada telah terbunuh pada saat itu juga akhirnya pasukan Kerajaan Majapahit mundur dan membawa jasad Patih Amangkubumi Gajah Mada dari medan perang. Dengan meratapi kesedihan akibat kekalahan perang pasukan Kerajaan Majapahit pergi kembali ke asal kerajaannya. Dan peperangan berhasil dimenangkan Kesultanan Aceh terhadap pasukan Patih Gajah Mada dari Kerajaan Majapahit. Dan untuk mengenang kemenangan Kesultanan Aceh maka kampung atau lokasi tempat pertempuran antara Kesultanan Aceh dan Kerajaan Majapahit diberi nama menjadi Kampung “Manyak Payed” yang diadopsi dari nama Kerajaan Majapahit. Ada beberapa versi yang menjadi alasan diberi nama Manyak Payed. Salah satunya yakni dimana nama kerajaan Majapahit diplesetkan menjadi “Manyak Payed” yang artinya anak kecil yang pahit, Atau mungkin cuma untuk menunjukkan bahwa Patih Gajah Mada dan Pasukannya terhenti dikawasan ini, ataupun mungkin karena dialek orang aceh yang kesusahan untuk mengucapkan kata Majapahit secara fasih dan malah terbiasa mengucap “Manyak Payed”. Pada faktanya kampung bernama Manyak Payed masih ada sampai sekarang di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh. Kecamatan Manyak Payed menjadi bukti akan pernahnya tejadi perang hebat dan menjadi dari cita-cita Patih Gajah Mada untuk mempersatukan Nusantara berakhir namun bukan suatu akhir dari segalanya karena hanya sekedar penundaan untuk menjadikan Nusantara bersatu. Bagaimana akhir dari Patih Gajah Mada dan Majapahit ? Kematian Gajah Mada dibuat menjadi misteri untuk mengenang dan menjaga kehebatan Patih Gajah Mada. Ada beberapa versi yang tersebar dalam masayarakat pada umumnya, salah satunya adalah Gajah Mada meninggal karena sakit. Dikisahkan setelah berlangsungnya perang Bubat yang diakhiri dengan kemenangan pihak Hayam Wuruk, Gajah Mada justru dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Mahapatih karena ambisinya yang terlalu kuat untuk menyatukan beberapa wilayah di nusantara. Dan Gajah Mada yang merasa bertanggungn jawab untuk perang Bubat jatuh sakit dan meninggal. Dan versi lain berceritakan Gajah Mada menghilang karena menuju Nirwana akibat bertapa. Dan masih ada versi lainnya, sebenarnya dari banyaknya versi dari kematian menunjukkan suatu kebenaran dari pasukan Gajah Mada untuk menjaga moral dan nama baik agar tetap tinggi dan tidak malu akibat gagalnya Gajah Mada memenuhi sumpah Palapa. Dan akir dari Kerajaan Majapahit akan kehilangan seorang yang sangat berjasa seorang Patih Amangkubumi Gajah Mada, setelah kematiannya tidak ada yang bisa menggantikan akan kehebatan Gajah Mada walaupun Raja Majapahit hayam wuruk sudah memberi seorang pengganti sebagai Patih Amangkubumi namun Kerajaan Majapahit tidak bisa mempertahankan kekuasaannya di wilayah yang berhasil dikuasainya dan sebaliknya Kerajaan-kerajaan sekitarnya di pulau Jawa menyerang Kerajaan Majapahit sehingga Kerajaan Majapahit mundur dan mengungsi ke Pulau Bali. Dan Kesultanan Aceh yang berhasil mengalahkan Pasukan Kerajaan Majapahit dan menyelamatkan kerajaan-kerajaan lain yang pernah dikuasai Kerajaan Majapahit. Hal ini membuat Kesultanan Aceh menjadi menjadi semakin Berjaya dan mendapatkan kepercayaan dari kerajaan-kerajaan lainnya tidak hanya ada di Aceh tapi di pulau sumatera. Kemudian Kesultanan Aceh memperluas wilayahnya. Nah itulah kisah dari “Manyak Payed, Nasionalisme Yang Tertunda” dan kisah ini hanyalah awal bagaimana Indonesia akan lahir. Bagaimana kelanjutannya ? tentu tidak akan selalu menjadi hambatan untuk Bangsa yang majemuk untuk bersatu. Dimasa yang selanjutnya ketika masuknya penjajah Kolonial Belanda yang berusaha menguasai Nusantara dan banyak kerajaan-kerajaan di nusantara runtuh. Namun semangat bangsa Indonesia tidak akan runtuh. Dan lahirlah para tokoh kemerdekaan seperti Daud Beureuh seorang Ulama Aceh sekaligus pemimpin Aceh, Ir. Soekarno pria kelahiran di Jawa Timur seorang Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia dan beberapa tokoh lainnya. Yang pada intinya adalah mereka para tokoh bangsa memiliki tekad dan tujuan yang sama untuk bersama-sama mempersatukan Nusantara yang berdaulat dan merdeka menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itulah lahir Bhinneka Tunggal Ika yang artinya Berbeda-beda tapi satu tujuan. |
| json metadata | {"tags":["chunstarter","aceh","indonesia","love","freedom"],"app":"steemit/0.1","format":"markdown"} |
| Transaction Info | Block #23398200/Trx 1e5e9a1c91c774ab47584d019cc44da2d7b87607 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "1e5e9a1c91c774ab47584d019cc44da2d7b87607",
"block": 23398200,
"trx_in_block": 25,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-17T10:12:21",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "",
"parent_permlink": "chunstarter",
"author": "chunstarter",
"permlink": "manyak-payed-akhir-majapahit-and-awal-nasionalisme",
"title": "Manyak Payed, Akhir Majapahit & Awal Nasionalisme.",
"body": "Aceh Tamiang merupakan sebuah Kabupaten yang terletak di Provinsi Aceh, sebuah kabupaten akibat dari pemekaran dari kabupatena Aceh timur yang mulai berdiri sendiri pada tanggal 10 April tahun 2002 yang letaknya di perbatasan antara Provinsi Aceh dan Sumataera Utara. di daerah ini terkenal dengan dominasi masyarakat yang menggunakan bahasa yang disebut bahasa Tamiang. Di daerah Aceh Tamiang terdapat sebuah kecamatan Manyak Payed, mengenai asal-usul Manyak Payed tersebut bisa menjadi nama sebuah kecamatan merupakan dari sebuah cerita yang berdasarkan legenda dan sejarah.\n\nDibalik dari nama daerah ini terdapat sebuah cerita yang sangat menarik berkaitan dengan sejarah maupun legenda yang dapat menjadi sebuah inspirasi akan sebuah tekad dan cita-cita dari keanekaragaman. Dibalik nama Manyak Payed menjadi suatu kisah yang bukan hanya sekedar nama tapi cerita yang akan menjadi suatu permulaan dari sebuah penentuan. Namun sebelum itu, lebih baik menelusuri terlebih dahulu tentang asal usul mengenai “Tamiang”.\nTamiang pada mulanya berhubungan mengenai seorang Raja Tamiang yang bernama Pucook Sulooh. Asal mulanya Raja ini ketika masih bayi ditemui dalam rumpun bambu betong (istilah bahasa tamiang : Bulooh) dan Raja ketika itu bernama Tamiang Pehok lalu mengambil bayi tersebut. Setelah dewasa dinobatkan menjadi Raja tamiang dengan gelar Pucook Sulooh Raja Te – Miyang, yang artinya seorang raja yang ditemukan di rumpun rebong, tetapi tidak kena gatal atau kebal gatal. Dari asal usul seorang raja ini menjadi asal-usul dari kata Tamiang yang merupakan sebuah nama yang sudah melegenda di daerah kabupaten Aceh Tamiang. \n\nAda versi lain mengapa dikatakan Tamiang , karena raja pertama di daerah tersebut memiliki pipi yang sebelahnya berwarna hitam yang disebabkan miyang bambu (rumpun bambu yang gatal). Jadi “Tam” berarti Hitam dan “Miyang” berarti rumpun bambu. Maka secara harfiah dijadikanlah sejarah nama daerah tersebut dengan nama “Tamiang”.\nItulah tadi pembahasan sekilas mengenai asal-usul dari kata Tamiang. Dan barulah Kisah yang sebenarnya akan dimulai “Manyak Payed, Nasionalisme yang Tertunda”.\n\nIndonesia yang sekarang tidak seperti dulu dimana pada masa kerajaan, dimana Indonesia belum terbentuk. Di setiap wilayah nusantara ini atau kita sebut Indonesia terpecah-pecah di beberapa wilayah yang memiliki suatu pemerintahan sendiri yang di dominasi oleh bentuk kerajaan, dimana setiap wilayah nusantara dikuasai oleh kerajaan. Kerajaan-kerajaan ini Saling mempertahankan wilayah kerajaannya, saling memperebut wilayah kerajaan lain, serta memperluas kerajaannya. Bisa bayangkan bagaimana keadaannya ? bila Indonesia berpecah seperti itu.\nNamun pada sisi lain, ada sebuah kerajaan yang cukup terkenal bernama Majapahit sebuah kerajaan di wilayah Jawa Timur yang berdiri pada tahun 1293 M yang didirikan oleh Raden Wijaya (1293 M). kerajaan ini pernah mencapai puncak kejayaannya pada abad ke-14 M yaitu pada masa kekuasaan Hayam Wuruk yang didampingi Gajah Mada. Nama kerajaan Majapahit berasal dari 2 (dua) kata “Maja” yang diambil dari buah maja dan “Pahit” dari rasa buah maja yang bgitu pahit. Kerajaan ini sudah cukup kuat karena sudah menguasai kerajaan-kerajaan besar lainnya di semenanjung Malaya, Borneo, Sumatera, Bali, dan Filipina. Tokoh besar dibalik kejayaan Kerajaan Majapahit tidak lain Patih Gajah Mada. Seorang Figur Gajah Mada terkenal akibat jasa-jasanya, ia mampu menggalang dukungan dan kekuatan dari rakyat jelata hingga para bangsawan kerajaan dan berhasil mengalahkan pemberontak. Karena jasanya Gajah Mada diangkat sebagai Patih Majapahit. Dari sini, karir militer Gajah Mada semakin mencuat. Di hari-hari berikutnya, Patih Gajah Mada dipercaya untuk menumpas para pembelot kerajaan. Di masa pemerintahan Tribhuwana Wijayatunggadewi, posisi Gajah Mada diangkat lebih tinggi menjadi Mahapatih setelah berhasil menumpas pemberontakan di sadeng dan keta (masuk kabupaten situbondo). Pada periode inilah Gajah Mada melakukan ekspansi besar-besaran terhadap kerajaan penting dan berhasil direbut Kerajaan Majapahit, seperti kerajaan Pejeng (Bali), sisa kerajaan Sriwijaya dan Malayu.\n\nPuncaknya, Gajah Mada diangkat sebagai sebagai Patih Amangkubumi dan kembali menjadi tokoh sentral kemajuan Kerajaan Majapahit di Zaman Hayam Wuruk. Ketika pengangkatannya sebagai Patih Amangkubumi Gajah Mada mengucapkan Sumpah Palapa atau rempah-rempah (yang diartikan kenikmatan duniawi) bila telah berhasil menaklukan Nusantara. Sebagaiman tercatat dalam kitab Pararaton dalam teks Jawa Pertengahan yang berbunyi sebagai berikut :\n\n“Sira Gajah Mada pepatih amungkubumi tan ayun amukti palapa, sira Gajah Mada: Lamun huwus kalah nusantara ingsun amukti palapa, lamun kalah ring seram, Tanjungpura, ring Haru, ring Pahang, Dompu, ring Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, samana ingsun amukti palapa”.\n\nBila dialihbahasakan mempunyai arti, yakni :\n“Ia Gajah Mada sebagai Patih Amungkubumi tidak ingin melepaskan puasa, Gajah Mada berkata bahwa bila telah mengalahkan (menguasai) Nusantara, saya (baru akan) melepaskan puasa, bila telah mengalahkan Gurun, Seram, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, tumasik, Demikianlah saya (baru akan) melepaskan puasa”.\n\nAlkisah disuatu masa setelah Gajah Mada mengucapkan Sumpah Palapa untuk menyatukan Nusantara, maka Gajah Mada beserta pasukan Majapahit yang jumlahnya ribuan menyerbu raja-raja yang berkisar kepulauan Jawa. Setelah puas dengan kemenangannya maka Majapahit segera menyebar ke kawasan Pulau Sumatera dan pulau-pulau lainnya, saat itu hampir sebagian pulau sumatera dikuasai oleh Kerajaan Aceh, yang menaungi kerajaan-kerajaan kecil lainnya.\nNamun, satu persatu kerajaan dari Palembang, Padang tumbang dihancurkan dan ditaklukkan oleh sang Panglima Gajah Mada. Suatu ketika tibalah sebuah pertarungan atau perperangan oleh pasukan Kerajaan Maja Pahit dengan Pasukan Kesultanan Deli yang terletak di sumatera utara, namun kesultanan Deli tidak mampu bertahan lama dan akhirnya juga ditaklukkan oleh Pasukan Gajah Mada. Pasukan Gajah Mada terus menjelajah, selanjutnya berencana untuk melakukan sebuah penyerangan berikutnya yang berlanjut ke Tamiang. Inilah sebuah wilayah yang terletak diujug Nusantara menjadi sebuah pertaruhan akan kemenangan Patih Gajah Mada dan impiannya untuk mempersatukan Nusantara.\n\nKemudian kelanjutannya terdapat suatu kerajaan di Tamiang (sekarang : Aceh Tamiang) yang dikuasai oleh Raja Muda Setia. Raja Muda Setia adalah seorang Raja yang berkuasa di daerah Tamiang (sekarang : Aceh Tamiang). Seorang Raja yang diperkirakan hidup makmur dikerajaan bersama rakyatnya namun tidak ada yang tahu secara pasti kapan Raja Muda Setia wafat. Raja Muda Setia memiliki Putri Bungsu bernama Potuan Putri Meuga Gema yang lebih dikenal dengan Putri Rindu Bulan, pesona kecantikkannya mampu membuat siapa saja lupa akan indahnya rembulan sehingga wajarlah jika julukan Rindu Bulan melekat padanya. Putri Rindu Bulan yang dikabarkan akan ditunangkan dengan pangeran kerajaan Peureulak yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Timur dan menjadi sorotan raja-raja di beberapa kerajaan lain untuk mempersunting Putri Rindu Bulan. Tak terkecuali ketika Patih Gajah Mada juga mendengar kabar akan kecantikan Putri Rindu Bulan Putri dari Raja Setia Muda dari Kerajaan Tamiang ketika dalam perjalanan memasuki wilayah Aceh Tamiang. Patih Gajah Mada yang terkenal sumpah palapanya untuk mempersatukan Nusantara hingga rela tak mengkonsumsi buah kelapa. Namun dibalik hal tersebut ternyata sebab khususnya karena lelaki yang dipercaya sebagai pemersatu bangsa itu terpikat akan keindahan dan kecantikan Putri Bungsu Raja Muda Setia yaitu Putri Lindung Bulan untuk dijadikan hadiah bagi sang Raja Majapahit, Prabu Hayam Wuruk. Dan Patih Gajah Mada pergi bersama sebagian pasukan pengawalnya untuk meminang Putri Raja Muda Setia, namun tidak sesuai harapan Patih Gajah Mada karena pinangannya tersebut ditolak oleh Raja Muda Setia. Akhirnya Patih Gajah Mada merasa tersinggung dan pergi lalu berniat menyerang Kerajaan Tamiang. \n\nAlkisah, Raja Muda Setia sedang tenangnya bermain catur bersama istrinya. Namun hari tersebut datanglah burung beo yang merupakan burung kesayangan Raja, membawa kabar yang tidak baik bagi Raja dimana burung beo tersebut menginformasikan bahwa ada pihak musuh yang mendekat wilayah Kerajaan. Namun Raja Muda Setia sudah memprediksi atau memperkirakan akan adanya penyerangan terhadap kerajaannya jadi Raja sudah mempersiapkan rencana atau strategi pertahanan, Karena Raja merasa sudah memperkuat barisan pertahanan pintu masuk, maka sedikitpun tidak ada kecemasan bagi Raja mengingat tidak ada laporan apapun belum terdengar dari para pasukan terpercayanya.\n\nNamun tak disangka-sangka musuh yakni Pasukan Gajah Mada mengambil suatu langkah yang sangat strategis dalam suatu perperangan yaitu merencanakan hal yang tak terduga oleh musuhnya. Dari rencana tersebut musuh melalui jalur yang tidak disangka oleh Kerajaan Tamiang yakni musuh maju melalui jalur rimba yang tak mungkin dilalui oleh orang sembarangan. Mereka melakukan perjalanan menggunakan perahu yang dapat berjalan didaratan. Tampak perahu yang mendekat pada istana Kerajaan Tamiang membuat dan jalan yang dilintasinya terbelah dan berubah menjadi sungai. Mungkin inilah asal mula sungai Tamiang khusunya yang berhaluan di Desa Benua Raja.\nKemudian Raja Tamiang mencoba mencari cara untuk selamat. Dengan memasukkan istrinya kedalam kendi kecil seukuran kantng. Raja Muda Sedia beserta Putri Bungsunya dan beberapa pengawal berhasil menyelamatkan diri berlayar kearah hulu sungai di kaki Gunung Senggama dengan menggunakan daun keladi sebagai perahu yang juga melaju didaratan. Tapak keladi tersebut menjadi bukti nyata bahwa sang Raja memang berada di daerah tersebut.\nPatih Gajah Mada beserta pasukannya akhirya berhasil menduduki Kerajaan Tamiang dan untuk sementara mendirikan Pangkalan Militer untuk mempertahankan wilayah bekas kerajaan Tamiang. Kemudian Pasukan Patih Gajah Mada berlanjut melakukan perjalanan menaklukan beberapa kerajaan-kerajaan lainnya yang ada di wilayah Aceh, satu persatu kerajaan kecil yang ada di Aceh ditaklukkan oleh Pasukan Kerajaan Majapahit. Sungguh Patih Gajah Mada sungguh terobsesi dengan impiannya mempersatukan nusantara walau harus berperang dan tujuannya bisa dikatakan tinggal selangkah lagi untuk menaklukkan wilayah aceh yang berada di ujung Pulau Sumatera. Pada suatu hari tibalah saat dimana Pasukan Kerajaan Majapahit bertemu dengan Kerajaan Samudera Pasai yang wilayahnya berada di Aceh Utara. Dan tidak terelakkan pertempuran sengit antara kedua pasukan kerajaan tersebut.\n\nKembali lagi pada Raja Muda Setia Raja dari Kerajaan Tamiang yang berhasil selamat dari serangan pasukan Kerajaan Gajah Mada dan tidak hanya itu, Raja Muda Setia tidak bisa hanya berdiam diri, ia berencana melakukan penyerangan balik terhadap Kerajaan Majapahit dan mengambil kerajaannya kembali dan takhtanya kembali sebagai raja yang berdaulat. Namun Raja sadar ia tidak cukup kekuatan untuk melakukan penyerangan terhadap Pasukan Patih Gajah Mada, Tidak hanya kekurangan pasukan namun juga tidak memiliki strategi yang cukup bagus untuk menyerang balik pasukan Patih Gajah Mada maupun mengusir Pasukan Kerajaan Majapahit. Karena itulah Raja Muda Setia merasa hanya ada satu-satunya cara untuk membalikan keadaan yakni meminta bantuan dari kerajaan lain yang memiliki hubungan diplomasi yang cukup baik dengan kerajaan Tamiang. Maka Raja Muda Setia mengirim seorang utusan ke Kuta Radja (sekarang : Banda Aceh) yang merupakan pusat pemerintahan Kesultanan Aceh, yang bertujuan untuk meminta bantuan dari Kesulatanan Aceh berupa bantuan bala tentara dari Sultan Aceh yang pada saat itu Kesultanan Aceh yang sedang dipimpin oleh Sultan Ali Mughayat Syah yang dinobatkan pada tahun 1496 M. Dan Akhirnya Sultan Aceh Sultan Ali Mughayat Syah menyetujui mobilisasi pasukan khas didampingi oleh 7 (tujuh) panglima perang yang kononnya memiliki ilmu kebal dan dipimpin oleh Panglima yang cukup terkenal Panglima Hantom Manoe. Dan Hantom Manoe bukanlah nama aslinya, melainkan nama yang diambil dari kata “Hana Mano” yang artinya Tidak Ada Mandi sebab berdasarkan mitos Panglima tersebut dilarang mandi guna menjaga kekebalan tubuhnya. Dari mitos ilmu kebal para panglima ini tidak diketahui secara pasti tentang kebenarannya mungkin saja karena belum pernah mati atau kalah perang selama panglima tersebut berperang mungkin dari situlah tersiar kabar Panglima tersebut memiliki ilmu kekebalan tubuh yang menyebar ke masyarakat luas bahkan termasuk musuh-musuh kesultanan Aceh. Dan Panglima Hantom Manoe beserta pasukannya mulai menuju kearah Pasukan Majapahit mengambil alih kembali apa yang harus dimiliki oleh Kerajaan Aceh dan Rakyat Aceh.\n\nSelang beberapa minggu tibalah Pasukan Kesultanan Aceh di wilayah kerajaan Samudera Pasai dimana pada saat itu perang masih berkecamuk. Kehadiran pasukan yang dipimpin oleh Panglima Hantom Manoe menguntungkan Kerajaan Samudera Pasai dan membuat mundur Pasukan Majapahit yang dipimpin oleh Patih Gajah Mada, karena tak terduga munculnya pasukan Kesultanan Aceh akan menyerang terlebih dahulu sebelum Pasukan yang dipimpin oleh Patih Gajah Mada menyelesaikan pertempuran dengan kerajaan Samudera Pasai dan sebelum menyerang Kesultanan Aceh. Patih Gajah Mada yang tidak mau megambil resiko akan kehilangan banyak pasukannya lebih memilih mundur dan memikirkan strategi perang yang lebih baik lagi. Dan akhirnya Patih Gajah Mada beserta pasukannya kembali ke wiyalah Tamiang tempat didirikannya Pangkalan Militer Gajah Mada menunggu kedatangan Kesultanan Aceh dan saat untuk menyerang pasukan kesultanan Aceh yang diperkirakan akan datang ke wilayah Tamiang.\n\nDan akhirnya akan menjadi penentuan di nusantara ini antara Panglima Hantom Manoe yang berasal dari Kesultanan Aceh yang akan berhadapan dengan Patih Gajah Mada dari Kerajaan Majapahit dimana kedua kerajaan ini memiliki basis kekuatan yang cukup besar. Antara kedua kerajaan memiliki 2 (dua) tujuan yang berbeda dimana Kesultanan Aceh ingin tetap mempertahankan kedaulatan wilayahnya serta adat rakyat aceh dan tentu berbeda dengan Kerajaan Majapahit dimana Gajah Mada ingin mempersatukan Nusantara dan menjadikan sebuah kerajaan atau Negara Besar dengan bentuk kerajaan. Tentu kedua hal bertolak belakang dimana masing-masing ideologi saling berbeda tanpa memiliki tujuan yang sama.\n\nSelang beberapa minggu kemudian di Wilayah Tamiang (sekarang : Aceh Tamiang), berhadapanlah Pasukan Patih Gajah Mada yang sudah menunggu akan terjadi peperangan dengan Pasukan Kesultanan Aceh yang dipimpin Hantom Manoe. 2 (dua) kekuatan saling berhadapan dan perangpun mulai berkecamuk. Ketika kekuatan besar saling bertempur maka perang yang terjadi sangat sengit dan hebatnya perang tersebut berlangsung pada waktu yang cukup lama yakni selama 7 (tujuh) hari 7 (tujuh) malam dan pada akhirnya Patih Gajah Mada terbunuh dikalahkan oleh salah satu Panglima dari 7 (tujuh) Panglima dari Kesultanan Aceh. Kemudian karena seorang Patih Amangkubumi bernama Gajah Mada telah terbunuh pada saat itu juga akhirnya pasukan Kerajaan Majapahit mundur dan membawa jasad Patih Amangkubumi Gajah Mada dari medan perang. Dengan meratapi kesedihan akibat kekalahan perang pasukan Kerajaan Majapahit pergi kembali ke asal kerajaannya.\n\nDan peperangan berhasil dimenangkan Kesultanan Aceh terhadap pasukan Patih Gajah Mada dari Kerajaan Majapahit. Dan untuk mengenang kemenangan Kesultanan Aceh maka kampung atau lokasi tempat pertempuran antara Kesultanan Aceh dan Kerajaan Majapahit diberi nama menjadi Kampung “Manyak Payed” yang diadopsi dari nama Kerajaan Majapahit. Ada beberapa versi yang menjadi alasan diberi nama Manyak Payed. Salah satunya yakni dimana nama kerajaan Majapahit diplesetkan menjadi “Manyak Payed” yang artinya anak kecil yang pahit, Atau mungkin cuma untuk menunjukkan bahwa Patih Gajah Mada dan Pasukannya terhenti dikawasan ini, ataupun mungkin karena dialek orang aceh yang kesusahan untuk mengucapkan kata Majapahit secara fasih dan malah terbiasa mengucap “Manyak Payed”. Pada faktanya kampung bernama Manyak Payed masih ada sampai sekarang di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh. Kecamatan Manyak Payed menjadi bukti akan pernahnya tejadi perang hebat dan menjadi dari cita-cita Patih Gajah Mada untuk mempersatukan Nusantara berakhir namun bukan suatu akhir dari segalanya karena hanya sekedar penundaan untuk menjadikan Nusantara bersatu.\n\nBagaimana akhir dari Patih Gajah Mada dan Majapahit ? Kematian Gajah Mada dibuat menjadi misteri untuk mengenang dan menjaga kehebatan Patih Gajah Mada. Ada beberapa versi yang tersebar dalam masayarakat pada umumnya, salah satunya adalah Gajah Mada meninggal karena sakit. Dikisahkan setelah berlangsungnya perang Bubat yang diakhiri dengan kemenangan pihak Hayam Wuruk, Gajah Mada justru dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Mahapatih karena ambisinya yang terlalu kuat untuk menyatukan beberapa wilayah di nusantara. Dan Gajah Mada yang merasa bertanggungn jawab untuk perang Bubat jatuh sakit dan meninggal. Dan versi lain berceritakan Gajah Mada menghilang karena menuju Nirwana akibat bertapa. Dan masih ada versi lainnya, sebenarnya dari banyaknya versi dari kematian menunjukkan suatu kebenaran dari pasukan Gajah Mada untuk menjaga moral dan nama baik agar tetap tinggi dan tidak malu akibat gagalnya Gajah Mada memenuhi sumpah Palapa.\n\nDan akir dari Kerajaan Majapahit akan kehilangan seorang yang sangat berjasa seorang Patih Amangkubumi Gajah Mada, setelah kematiannya tidak ada yang bisa menggantikan akan kehebatan Gajah Mada walaupun Raja Majapahit hayam wuruk sudah memberi seorang pengganti sebagai Patih Amangkubumi namun Kerajaan Majapahit tidak bisa mempertahankan kekuasaannya di wilayah yang berhasil dikuasainya dan sebaliknya Kerajaan-kerajaan sekitarnya di pulau Jawa menyerang Kerajaan Majapahit sehingga Kerajaan Majapahit mundur dan mengungsi ke Pulau Bali.\nDan Kesultanan Aceh yang berhasil mengalahkan Pasukan Kerajaan Majapahit dan menyelamatkan kerajaan-kerajaan lain yang pernah dikuasai Kerajaan Majapahit. Hal ini membuat Kesultanan Aceh menjadi menjadi semakin Berjaya dan mendapatkan kepercayaan dari kerajaan-kerajaan lainnya tidak hanya ada di Aceh tapi di pulau sumatera. Kemudian Kesultanan Aceh memperluas wilayahnya.\n\nNah itulah kisah dari “Manyak Payed, Nasionalisme Yang Tertunda” dan kisah ini hanyalah awal bagaimana Indonesia akan lahir. Bagaimana kelanjutannya ? tentu tidak akan selalu menjadi hambatan untuk Bangsa yang majemuk untuk bersatu. Dimasa yang selanjutnya ketika masuknya penjajah Kolonial Belanda yang berusaha menguasai Nusantara dan banyak kerajaan-kerajaan di nusantara runtuh. Namun semangat bangsa Indonesia tidak akan runtuh. Dan lahirlah para tokoh kemerdekaan seperti Daud Beureuh seorang Ulama Aceh sekaligus pemimpin Aceh, Ir. Soekarno pria kelahiran di Jawa Timur seorang Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia dan beberapa tokoh lainnya. Yang pada intinya adalah mereka para tokoh bangsa memiliki tekad dan tujuan yang sama untuk bersama-sama mempersatukan Nusantara yang berdaulat dan merdeka menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itulah lahir Bhinneka Tunggal Ika yang artinya Berbeda-beda tapi satu tujuan.",
"json_metadata": "{\"tags\":[\"chunstarter\",\"aceh\",\"indonesia\",\"love\",\"freedom\"],\"app\":\"steemit/0.1\",\"format\":\"markdown\"}"
}
]
}chunstarterpublished a new post: filsafat-secara-singkat2018/06/17 10:08:51
chunstarterpublished a new post: filsafat-secara-singkat
2018/06/17 10:08:51
| parent author | |
| parent permlink | chunstarter |
| author | chunstarter |
| permlink | filsafat-secara-singkat |
| title | REMOVE |
| body | "DELETE" Iam Not Spam |
| json metadata | {"tags":["chunstarter-delete","nsfw","chunstarter"],"app":"steemit/0.1","format":"markdown"} |
| Transaction Info | Block #23398130/Trx 991a262a1cf0b609cfc70a36dd9784e2e925ea20 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "991a262a1cf0b609cfc70a36dd9784e2e925ea20",
"block": 23398130,
"trx_in_block": 50,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-17T10:08:51",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "",
"parent_permlink": "chunstarter",
"author": "chunstarter",
"permlink": "filsafat-secara-singkat",
"title": "REMOVE",
"body": "\"DELETE\"\nIam Not Spam",
"json_metadata": "{\"tags\":[\"chunstarter-delete\",\"nsfw\",\"chunstarter\"],\"app\":\"steemit/0.1\",\"format\":\"markdown\"}"
}
]
}2018/06/17 10:03:57
2018/06/17 10:03:57
| parent author | chunstarter |
| parent permlink | filsafat-secara-singkat |
| author | a-0-1 |
| permlink | re-chunstarter-filsafat-secara-singkat-20180617t100357274z |
| title | |
| body | Go here https://steemit.com/@a-a-a to get your post resteemed to over 72,000 followers. |
| json metadata | {"tags":["chunstarter"],"links":["https://steemit.com/@a-a-a"],"app":"steemit/0.1"} |
| Transaction Info | Block #23398032/Trx 360fd522008b2dcb62a76c7b208064bb284f2c00 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "360fd522008b2dcb62a76c7b208064bb284f2c00",
"block": 23398032,
"trx_in_block": 22,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-17T10:03:57",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "chunstarter",
"parent_permlink": "filsafat-secara-singkat",
"author": "a-0-1",
"permlink": "re-chunstarter-filsafat-secara-singkat-20180617t100357274z",
"title": "",
"body": "Go here https://steemit.com/@a-a-a to get your post resteemed to over 72,000 followers.",
"json_metadata": "{\"tags\":[\"chunstarter\"],\"links\":[\"https://steemit.com/@a-a-a\"],\"app\":\"steemit/0.1\"}"
}
]
}2018/06/17 10:03:24
2018/06/17 10:03:24
| parent author | chunstarter |
| parent permlink | filsafat-secara-singkat |
| author | cheetah |
| permlink | cheetah-re-chunstarterfilsafat-secara-singkat |
| title | |
| body | Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in: http://www.academia.edu/8238817/hubungan_hukum_dengan_kekuasaan_dan_sebab_negara_berhak_menghukum_serta_serta_sebab_orang_taat_hukum |
| json metadata | |
| Transaction Info | Block #23398021/Trx ae24020cecdb343cc5a51304f540882c1c8df4e3 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "ae24020cecdb343cc5a51304f540882c1c8df4e3",
"block": 23398021,
"trx_in_block": 22,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-17T10:03:24",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "chunstarter",
"parent_permlink": "filsafat-secara-singkat",
"author": "cheetah",
"permlink": "cheetah-re-chunstarterfilsafat-secara-singkat",
"title": "",
"body": "Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:\nhttp://www.academia.edu/8238817/hubungan_hukum_dengan_kekuasaan_dan_sebab_negara_berhak_menghukum_serta_serta_sebab_orang_taat_hukum",
"json_metadata": ""
}
]
}cheetahupvoted (0.08%) @chunstarter / filsafat-secara-singkat2018/06/17 10:03:18
cheetahupvoted (0.08%) @chunstarter / filsafat-secara-singkat
2018/06/17 10:03:18
| voter | cheetah |
| author | chunstarter |
| permlink | filsafat-secara-singkat |
| weight | 8 (0.08%) |
| Transaction Info | Block #23398019/Trx a8c56a8fddc5cea1da62aecf826e55df0aac1a49 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "a8c56a8fddc5cea1da62aecf826e55df0aac1a49",
"block": 23398019,
"trx_in_block": 43,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-17T10:03:18",
"op": [
"vote",
{
"voter": "cheetah",
"author": "chunstarter",
"permlink": "filsafat-secara-singkat",
"weight": 8
}
]
}chunstarterpublished a new post: filsafat-secara-singkat2018/06/17 10:03:09
chunstarterpublished a new post: filsafat-secara-singkat
2018/06/17 10:03:09
| parent author | |
| parent permlink | chunstarter |
| author | chunstarter |
| permlink | filsafat-secara-singkat |
| title | Filsafat Secara Singkat |
| body | Pengertian W. Windelband dalam A History Of philosophy : “By philosophy present usage understands the scientific treatment of the general questions relating to the univers and human life” (Filsafat menurut kebiasaan sekarang adalah pengolahan secara ilmiah soal-soal umum yang bertalian dengan alam semesta dan kehidupan manusia). Dari definisi tersebut, ada catatan-catatan yang perlu mendapat penekanan : - Filsafat merupakan usaha ilmiah, merupakan suatu scientific treatment. - Filsafat membahas : soal-soal atau soal-soal pokok. - Soal-soal umum itu bertalian dengan alam semesta dan kehidupan manusia. Pengertian De Raeymaeker dalam Inleiding tot de Wijsbegeerte. “De wijsbegeerte is de metodisch verworven en sistematisch geordende natuurlijke kennis, waarin men de grodige verklaring van alles nastreeft” (filsafat ialah pengetahuan alami yang diperoleh secara metodis dan disusun secara sistematis, di mana diusahakan keterangan yang mendasar tentang segala sesuatu) Dari pengetian tersebut, ada catatan-catatan yang perlu mendapat penekanan: - Filsafat bekerja dengan metode dan system - Filsafat membatasi diri pada pengetahuan pernyataan allah (openbaring) - Obyek filsafat ialah segala sesuatu (alles) Dengan perkataan lain: pengertian filsafat, apabila ada pemikiran ilmiah (ilmu ialah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh secara metodis dan disusun secara sistematis) filsafat adalah usaha manusia untuk mengenal kenyataan dan menerangkan segala sesuatu dengan jalan teoristis, yaitu dengan mempergunakan pengalaman serta akal. |
| json metadata | {"tags":["chunstarter","aceh","indonesia","love","freedom"],"app":"steemit/0.1","format":"markdown"} |
| Transaction Info | Block #23398016/Trx 8c2b3e947bc6705018688e803bc4b1bdef15db2f |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "8c2b3e947bc6705018688e803bc4b1bdef15db2f",
"block": 23398016,
"trx_in_block": 11,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-17T10:03:09",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "",
"parent_permlink": "chunstarter",
"author": "chunstarter",
"permlink": "filsafat-secara-singkat",
"title": "Filsafat Secara Singkat",
"body": "Pengertian W. Windelband dalam A History Of philosophy : “By philosophy present usage understands the scientific treatment of the general questions relating to the univers and human life” (Filsafat menurut kebiasaan sekarang adalah pengolahan secara ilmiah soal-soal umum yang bertalian dengan alam semesta dan kehidupan manusia).\n\nDari definisi tersebut, ada catatan-catatan yang perlu mendapat penekanan :\n\n- Filsafat merupakan usaha ilmiah, merupakan suatu scientific treatment.\n- Filsafat membahas : soal-soal atau soal-soal pokok.\n- Soal-soal umum itu bertalian dengan alam semesta dan kehidupan manusia.\n\nPengertian De Raeymaeker dalam Inleiding tot de Wijsbegeerte. “De wijsbegeerte is de metodisch verworven en sistematisch geordende natuurlijke kennis, waarin men de grodige verklaring van alles nastreeft” (filsafat ialah pengetahuan alami yang diperoleh secara metodis dan disusun secara sistematis, di mana diusahakan keterangan yang mendasar tentang segala sesuatu)\n\nDari pengetian tersebut, ada catatan-catatan yang perlu mendapat penekanan:\n\n- Filsafat bekerja dengan metode dan system\n- Filsafat membatasi diri pada pengetahuan pernyataan allah (openbaring)\n- Obyek filsafat ialah segala sesuatu (alles)\n\nDengan perkataan lain: pengertian filsafat, apabila ada pemikiran ilmiah (ilmu ialah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh secara metodis dan disusun secara sistematis) filsafat adalah usaha manusia untuk mengenal kenyataan dan menerangkan segala sesuatu dengan jalan teoristis, yaitu dengan mempergunakan pengalaman serta akal.",
"json_metadata": "{\"tags\":[\"chunstarter\",\"aceh\",\"indonesia\",\"love\",\"freedom\"],\"app\":\"steemit/0.1\",\"format\":\"markdown\"}"
}
]
}chunstarterpublished a new post: 5toetr-hakikat-budaya-and-peradaban2018/06/17 09:54:36
chunstarterpublished a new post: 5toetr-hakikat-budaya-and-peradaban
2018/06/17 09:54:36
| parent author | |
| parent permlink | chunstarter |
| author | chunstarter |
| permlink | 5toetr-hakikat-budaya-and-peradaban |
| title | REMOVE |
| body | "DELETE" Iam Not Spam |
| json metadata | {"tags":["chunstarter-delete","nsfw","chunstarter"],"app":"steemit/0.1","format":"markdown"} |
| Transaction Info | Block #23397845/Trx 0fa0ec94b0b39a6c16dfe9d408451e3f4462c6d4 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "0fa0ec94b0b39a6c16dfe9d408451e3f4462c6d4",
"block": 23397845,
"trx_in_block": 27,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-17T09:54:36",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "",
"parent_permlink": "chunstarter",
"author": "chunstarter",
"permlink": "5toetr-hakikat-budaya-and-peradaban",
"title": "REMOVE",
"body": "\"DELETE\"\nIam Not Spam",
"json_metadata": "{\"tags\":[\"chunstarter-delete\",\"nsfw\",\"chunstarter\"],\"app\":\"steemit/0.1\",\"format\":\"markdown\"}"
}
]
}2018/06/17 09:45:06
2018/06/17 09:45:06
| parent author | chunstarter |
| parent permlink | 5toetr-hakikat-budaya-and-peradaban |
| author | cheetah |
| permlink | cheetah-re-chunstarter5toetr-hakikat-budaya-and-peradaban |
| title | |
| body | Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in: https://chun59.wordpress.com/evolusi-budaya-dan-wujud-peradaban-dalam-kehidupan-sosial-budaya/ |
| json metadata | |
| Transaction Info | Block #23397655/Trx 6796490ffdb1815da307a56e4a475ea908d3276c |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "6796490ffdb1815da307a56e4a475ea908d3276c",
"block": 23397655,
"trx_in_block": 50,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-17T09:45:06",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "chunstarter",
"parent_permlink": "5toetr-hakikat-budaya-and-peradaban",
"author": "cheetah",
"permlink": "cheetah-re-chunstarter5toetr-hakikat-budaya-and-peradaban",
"title": "",
"body": "Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:\nhttps://chun59.wordpress.com/evolusi-budaya-dan-wujud-peradaban-dalam-kehidupan-sosial-budaya/",
"json_metadata": ""
}
]
}cheetahupvoted (0.08%) @chunstarter / 5toetr-hakikat-budaya-and-peradaban2018/06/17 09:45:03
cheetahupvoted (0.08%) @chunstarter / 5toetr-hakikat-budaya-and-peradaban
2018/06/17 09:45:03
| voter | cheetah |
| author | chunstarter |
| permlink | 5toetr-hakikat-budaya-and-peradaban |
| weight | 8 (0.08%) |
| Transaction Info | Block #23397654/Trx 009d65028bade2a50b5909b1c90e6e3c79782bd1 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "009d65028bade2a50b5909b1c90e6e3c79782bd1",
"block": 23397654,
"trx_in_block": 10,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-17T09:45:03",
"op": [
"vote",
{
"voter": "cheetah",
"author": "chunstarter",
"permlink": "5toetr-hakikat-budaya-and-peradaban",
"weight": 8
}
]
}chunstarterpublished a new post: 5toetr-hakikat-budaya-and-peradaban2018/06/17 09:44:54
chunstarterpublished a new post: 5toetr-hakikat-budaya-and-peradaban
2018/06/17 09:44:54
| parent author | |
| parent permlink | chunstarter |
| author | chunstarter |
| permlink | 5toetr-hakikat-budaya-and-peradaban |
| title | Hakikat Budaya & Peradaban |
| body | Budaya Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi & akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia. Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang & dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang & diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama & politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, & karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya & menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari. Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, & luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar & meliputi banyak kegiatan sosial manusia. PERADABAN Peradaban berasal dari kata adab (Civilization) yang artinya sopan, budi pekerti, luhur, peradaban sangat erat hubungannya dengan kebudayaan. Kebudayaan pada hakikatnya merupakan hasil cipta, ras, & karsa manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Berikut ini definisi peradapan Huntington (2001). Yaitu menyebutkan peradaban (Civilization) tidak lain adalah perkembangan kebudayaan yang telah mendapat tingkat tertentu yang diperoleh manusia pendukungnya. Dalam artian yang sama, peradaban dapat berarti “perbaikan pemikiran, tata krama, atau rasa”. Dalam sebuah peradapan pasti tidak akan dilepaskan dari tiga faktor yang menjadi tonggak berdirinya sebuah peradapan. Ketiga faktor tersebut adalah sistem pemerintahan, sistem ekonomi, & ilmu pengetahuan & teknologi (IPTEK). KOETJARANINGGRAT(1990) juga memberi penjelasannya sebagai berikut disamping istilah kebudayaan ada pula istilah peradapan. Civilization yang biasanya dipakai untuk menyebutkan bagian atau unsur dari kebudayaan yang harus maju & indah, misalnya kesenian, ilmu pengetahuan, adat, sopan santun, pergaulan, kepandaian menulis, organisasi kenegaraan & sebagainya. Selain dari kemajuan teknologi yang dimiliki sebuah bangsa, peradaban ditentukan pula oleh tingkat pendidikan. Salah satu ciri yang penting dalam definisi peradaban adalah berbudaya, yang dalam bahasa Inggris disebut cultured. Orang yang cultured adalah juga yang lettered, artinya melek huruf. Namun, pengertian lettered dalam hal ini tidak sekadar bisa membaca & menulis hal yang sederhana. Orang yang sekadar bisa membaca karangan yang sederhana & memahami kesenian yang tidak kompleks dianggap unlettered. Akibatnya, pembaca sastra & peminat seni picisan dianggap uncultured. Orang yang cultured adalah yang mampu menghayati & memahami hasil kebudayaan adiluhung, yang hanya bisa didapatkan dengan pendidikan yang tarafnya tinggi. Bangsa yang beradab adalah bangsa yang terdidik. Akan tetapi, bangsa yang berbudaya belum tentu memiliki tingkat pendidikan yang tinggi. |
| json metadata | {"tags":["chunstarter"],"app":"steemit/0.1","format":"markdown"} |
| Transaction Info | Block #23397651/Trx 624ec3782bc17dafe2135e389ffac8072b97068b |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "624ec3782bc17dafe2135e389ffac8072b97068b",
"block": 23397651,
"trx_in_block": 24,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-17T09:44:54",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "",
"parent_permlink": "chunstarter",
"author": "chunstarter",
"permlink": "5toetr-hakikat-budaya-and-peradaban",
"title": "Hakikat Budaya & Peradaban",
"body": "Budaya\n\nBudaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi & akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai \"kultur\" dalam bahasa Indonesia.\n\nBudaya adalah suatu cara hidup yang berkembang & dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang & diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama & politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, & karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya & menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.\n\nBudaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, & luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar & meliputi banyak kegiatan sosial manusia.\n\n\nPERADABAN\n\nPeradaban berasal dari kata adab (Civilization) yang artinya sopan, budi pekerti, luhur, peradaban sangat erat hubungannya dengan kebudayaan. Kebudayaan pada hakikatnya merupakan hasil cipta, ras, & karsa manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.\n\nBerikut ini definisi peradapan Huntington (2001). Yaitu menyebutkan peradaban (Civilization) tidak lain adalah perkembangan kebudayaan yang telah mendapat tingkat tertentu yang diperoleh manusia pendukungnya. Dalam artian yang sama, peradaban dapat berarti “perbaikan pemikiran, tata krama, atau rasa”. Dalam sebuah peradapan pasti tidak akan dilepaskan dari tiga faktor yang menjadi tonggak berdirinya sebuah peradapan. Ketiga faktor tersebut adalah sistem pemerintahan, sistem ekonomi, & ilmu pengetahuan & teknologi (IPTEK). \n\nKOETJARANINGGRAT(1990) juga memberi penjelasannya sebagai berikut disamping istilah kebudayaan ada pula istilah peradapan. Civilization yang biasanya dipakai untuk menyebutkan bagian atau unsur dari kebudayaan yang harus maju & indah, misalnya kesenian, ilmu pengetahuan, adat, sopan santun, pergaulan, kepandaian menulis, organisasi kenegaraan & sebagainya. Selain dari kemajuan teknologi yang dimiliki sebuah bangsa, peradaban ditentukan pula oleh tingkat pendidikan. Salah satu ciri yang penting dalam definisi peradaban adalah berbudaya, yang dalam bahasa Inggris disebut cultured. Orang yang cultured adalah juga yang lettered, artinya melek huruf. Namun, pengertian lettered dalam hal ini tidak sekadar bisa membaca & menulis hal yang sederhana. Orang yang sekadar bisa membaca karangan yang sederhana & memahami kesenian yang tidak kompleks dianggap unlettered. Akibatnya, pembaca sastra & peminat seni picisan dianggap uncultured. Orang yang cultured adalah yang mampu menghayati & memahami hasil kebudayaan adiluhung, yang hanya bisa didapatkan dengan pendidikan yang tarafnya tinggi. Bangsa yang beradab adalah bangsa yang terdidik. Akan tetapi, bangsa yang berbudaya belum tentu memiliki tingkat pendidikan yang tinggi.",
"json_metadata": "{\"tags\":[\"chunstarter\"],\"app\":\"steemit/0.1\",\"format\":\"markdown\"}"
}
]
}chunstarterpublished a new post: hakikat-budaya-and-peradaban2018/06/17 09:36:21
chunstarterpublished a new post: hakikat-budaya-and-peradaban
2018/06/17 09:36:21
| parent author | |
| parent permlink | chunstarter |
| author | chunstarter |
| permlink | hakikat-budaya-and-peradaban |
| title | REMOVE |
| body | "DELETE" Iam Not Spam |
| json metadata | {"tags":["chunstarter-delete","nsfw","chunstarter"],"app":"steemit/0.1","format":"markdown"} |
| Transaction Info | Block #23397480/Trx 0473476300c4e192f67e906db6be6f19b2502ea7 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "0473476300c4e192f67e906db6be6f19b2502ea7",
"block": 23397480,
"trx_in_block": 15,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-17T09:36:21",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "",
"parent_permlink": "chunstarter",
"author": "chunstarter",
"permlink": "hakikat-budaya-and-peradaban",
"title": "REMOVE",
"body": "\"DELETE\"\nIam Not Spam",
"json_metadata": "{\"tags\":[\"chunstarter-delete\",\"nsfw\",\"chunstarter\"],\"app\":\"steemit/0.1\",\"format\":\"markdown\"}"
}
]
}chunstarterpublished a new post: hakikat-budaya-and-peradaban2018/06/17 09:35:54
chunstarterpublished a new post: hakikat-budaya-and-peradaban
2018/06/17 09:35:54
| parent author | |
| parent permlink | chunstarter |
| author | chunstarter |
| permlink | hakikat-budaya-and-peradaban |
| title | REMOVE |
| body | "DELETE" Iam Not Spam |
| json metadata | {"tags":["chunstarter-delete","nsfw","chunstarter"],"app":"steemit/0.1","format":"markdown"} |
| Transaction Info | Block #23397471/Trx b8033ebc7d595c79890d56240ef935753be0ff52 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "b8033ebc7d595c79890d56240ef935753be0ff52",
"block": 23397471,
"trx_in_block": 2,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-17T09:35:54",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "",
"parent_permlink": "chunstarter",
"author": "chunstarter",
"permlink": "hakikat-budaya-and-peradaban",
"title": "REMOVE",
"body": "\"DELETE\"\nIam Not Spam",
"json_metadata": "{\"tags\":[\"chunstarter-delete\",\"nsfw\",\"chunstarter\"],\"app\":\"steemit/0.1\",\"format\":\"markdown\"}"
}
]
}2018/06/17 09:09:03
2018/06/17 09:09:03
| parent author | chunstarter |
| parent permlink | hakikat-budaya-and-peradaban |
| author | cheetah |
| permlink | cheetah-re-chunstarterhakikat-budaya-and-peradaban |
| title | |
| body | Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in: https://chun59.wordpress.com/evolusi-budaya-dan-wujud-peradaban-dalam-kehidupan-sosial-budaya/ |
| json metadata | |
| Transaction Info | Block #23396934/Trx 0699e1df366bfb141501faf33e06cce27d7cf34c |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "0699e1df366bfb141501faf33e06cce27d7cf34c",
"block": 23396934,
"trx_in_block": 16,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-17T09:09:03",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "chunstarter",
"parent_permlink": "hakikat-budaya-and-peradaban",
"author": "cheetah",
"permlink": "cheetah-re-chunstarterhakikat-budaya-and-peradaban",
"title": "",
"body": "Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:\nhttps://chun59.wordpress.com/evolusi-budaya-dan-wujud-peradaban-dalam-kehidupan-sosial-budaya/",
"json_metadata": ""
}
]
}cheetahupvoted (0.08%) @chunstarter / hakikat-budaya-and-peradaban2018/06/17 09:09:00
cheetahupvoted (0.08%) @chunstarter / hakikat-budaya-and-peradaban
2018/06/17 09:09:00
| voter | cheetah |
| author | chunstarter |
| permlink | hakikat-budaya-and-peradaban |
| weight | 8 (0.08%) |
| Transaction Info | Block #23396933/Trx b5bc79d1aaedd308053d9f4b8f6d742d4763a9b4 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "b5bc79d1aaedd308053d9f4b8f6d742d4763a9b4",
"block": 23396933,
"trx_in_block": 3,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-17T09:09:00",
"op": [
"vote",
{
"voter": "cheetah",
"author": "chunstarter",
"permlink": "hakikat-budaya-and-peradaban",
"weight": 8
}
]
}chunstarterpublished a new post: hakikat-budaya-and-peradaban2018/06/17 09:08:51
chunstarterpublished a new post: hakikat-budaya-and-peradaban
2018/06/17 09:08:51
| parent author | |
| parent permlink | chunstarter |
| author | chunstarter |
| permlink | hakikat-budaya-and-peradaban |
| title | Hakikat Budaya & Peradaban |
| body | Budaya Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi & akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia. Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang & dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang & diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama & politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, & karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya & menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari. Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, & luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar & meliputi banyak kegiatan sosial manusia. Peradaban Sedangkan Peradaban berasal dari kata adab (Civilization) yang artinya sopan, budi pekerti, luhur, peradaban sangat erat hubungannya dengan kebudayaan. Kebudayaan pada hakikatnya merupakan hasil cipta, ras, & karsa manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Berikut ini definisi peradapan Huntington (2001). Yaitu menyebutkan peradaban (Civilization) tidak lain adalah perkembangan kebudayaan yang telah mendapat tingkat tertentu yang diperoleh manusia pendukungnya. Dalam artian yang sama, peradaban dapat berarti “perbaikan pemikiran, tata krama, atau rasa”. Dalam sebuah peradapan pasti tidak akan dilepaskan dari tiga faktor yang menjadi tonggak berdirinya sebuah peradapan. Ketiga faktor tersebut adalah sistem pemerintahan, sistem ekonomi, & ilmu pengetahuan & teknologi (IPTEK). KOETJARANINGGRAT(1990) juga memberi penjelasannya sebagai berikut disamping istilah kebudayaan ada pula istilah peradapan. Civilization yang biasanya dipakai untuk menyebutkan bagian atau unsur dari kebudayaan yang harus maju & indah, misalnya kesenian, ilmu pengetahuan, adat, sopan santun, pergaulan, kepandaian menulis, organisasi kenegaraan & sebagainya. Selain dari kemajuan teknologi yang dimiliki sebuah bangsa, peradaban ditentukan pula oleh tingkat pendidikan. Salah satu ciri yang penting dalam definisi peradaban adalah berbudaya, yang dalam bahasa Inggris disebut cultured. Orang yang cultured adalah juga yang lettered, artinya melek huruf. Namun, pengertian lettered dalam hal ini tidak sekadar bisa membaca & menulis hal yang sederhana. Orang yang sekadar bisa membaca karangan yang sederhana & memahami kesenian yang tidak kompleks dianggap unlettered. Akibatnya, pembaca sastra & peminat seni picisan dianggap uncultured. Orang yang cultured adalah yang mampu menghayati & memahami hasil kebudayaan adiluhung, yang hanya bisa didapatkan dengan pendidikan yang tarafnya tinggi. Bangsa yang beradab adalah bangsa yang terdidik. Akan tetapi, bangsa yang berbudaya belum tentu memiliki tingkat pendidikan yang tinggi. |
| json metadata | {"tags":["chunstarter","aceh","indonesia","love","freedom"],"app":"steemit/0.1","format":"markdown"} |
| Transaction Info | Block #23396930/Trx 3e828fab2c78938395d6c1f5b30602dd25f5bfbe |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "3e828fab2c78938395d6c1f5b30602dd25f5bfbe",
"block": 23396930,
"trx_in_block": 21,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-17T09:08:51",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "",
"parent_permlink": "chunstarter",
"author": "chunstarter",
"permlink": "hakikat-budaya-and-peradaban",
"title": "Hakikat Budaya & Peradaban",
"body": "Budaya\n\nBudaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi & akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai \"kultur\" dalam bahasa Indonesia.\n\nBudaya adalah suatu cara hidup yang berkembang & dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang & diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama & politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, & karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya & menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.\n\nBudaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, & luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar & meliputi banyak kegiatan sosial manusia.\n\n\nPeradaban\n\nSedangkan Peradaban berasal dari kata adab (Civilization) yang artinya sopan, budi pekerti, luhur, peradaban sangat erat hubungannya dengan kebudayaan. Kebudayaan pada hakikatnya merupakan hasil cipta, ras, & karsa manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.\n\nBerikut ini definisi peradapan Huntington (2001). Yaitu menyebutkan peradaban (Civilization) tidak lain adalah perkembangan kebudayaan yang telah mendapat tingkat tertentu yang diperoleh manusia pendukungnya. Dalam artian yang sama, peradaban dapat berarti “perbaikan pemikiran, tata krama, atau rasa”. Dalam sebuah peradapan pasti tidak akan dilepaskan dari tiga faktor yang menjadi tonggak berdirinya sebuah peradapan. Ketiga faktor tersebut adalah sistem pemerintahan, sistem ekonomi, & ilmu pengetahuan & teknologi (IPTEK). \n\nKOETJARANINGGRAT(1990) juga memberi penjelasannya sebagai berikut disamping istilah kebudayaan ada pula istilah peradapan. Civilization yang biasanya dipakai untuk menyebutkan bagian atau unsur dari kebudayaan yang harus maju & indah, misalnya kesenian, ilmu pengetahuan, adat, sopan santun, pergaulan, kepandaian menulis, organisasi kenegaraan & sebagainya. Selain dari kemajuan teknologi yang dimiliki sebuah bangsa, peradaban ditentukan pula oleh tingkat pendidikan. Salah satu ciri yang penting dalam definisi peradaban adalah berbudaya, yang dalam bahasa Inggris disebut cultured. Orang yang cultured adalah juga yang lettered, artinya melek huruf. Namun, pengertian lettered dalam hal ini tidak sekadar bisa membaca & menulis hal yang sederhana. Orang yang sekadar bisa membaca karangan yang sederhana & memahami kesenian yang tidak kompleks dianggap unlettered. Akibatnya, pembaca sastra & peminat seni picisan dianggap uncultured. Orang yang cultured adalah yang mampu menghayati & memahami hasil kebudayaan adiluhung, yang hanya bisa didapatkan dengan pendidikan yang tarafnya tinggi. Bangsa yang beradab adalah bangsa yang terdidik. Akan tetapi, bangsa yang berbudaya belum tentu memiliki tingkat pendidikan yang tinggi.",
"json_metadata": "{\"tags\":[\"chunstarter\",\"aceh\",\"indonesia\",\"love\",\"freedom\"],\"app\":\"steemit/0.1\",\"format\":\"markdown\"}"
}
]
}2018/06/17 05:05:42
2018/06/17 05:05:42
| parent author | chunstarter |
| parent permlink | 2tjafh-supremasi-hukum-kebebasan-beragama |
| author | steemitboard |
| permlink | steemitboard-notify-chunstarter-20180617t050544000z |
| title | |
| body | Congratulations @chunstarter! You have completed some achievement on Steemit and have been rewarded with new badge(s) : [](http://steemitboard.com/@chunstarter) Award for the number of upvotes received [](http://steemitboard.com/@chunstarter) You published 4 posts in one day <sub>_Click on the badge to view your Board of Honor._</sub> <sub>_If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word_ `STOP`</sub> **Do not miss the [last post](https://steemit.com/steemitboard/@steemitboard/steemitboard-world-cup-contest-brazil-vs-switzerland) from @steemitboard!** --- **Participate in the [SteemitBoard World Cup Contest](https://steemit.com/steemitboard/@steemitboard/steemitboard-world-cup-contest-collect-badges-and-win-free-sbd)!** Collect World Cup badges and win free SBD Support the Gold Sponsors of the contest: [@good-karma](https://v2.steemconnect.com/sign/account-witness-vote?witness=good-karma&approve=1) and [@lukestokes](https://v2.steemconnect.com/sign/account-witness-vote?witness=lukestokes.mhth&approve=1) --- > Do you like [SteemitBoard's project](https://steemit.com/@steemitboard)? Then **[Vote for its witness](https://v2.steemconnect.com/sign/account-witness-vote?witness=steemitboard&approve=1)** and **get one more award**! |
| json metadata | {"image":["https://steemitboard.com/img/notify.png"]} |
| Transaction Info | Block #23392068/Trx 37cceac8676e24e3327eb37a16079800cde68265 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "37cceac8676e24e3327eb37a16079800cde68265",
"block": 23392068,
"trx_in_block": 21,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-17T05:05:42",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "chunstarter",
"parent_permlink": "2tjafh-supremasi-hukum-kebebasan-beragama",
"author": "steemitboard",
"permlink": "steemitboard-notify-chunstarter-20180617t050544000z",
"title": "",
"body": "Congratulations @chunstarter! You have completed some achievement on Steemit and have been rewarded with new badge(s) :\n\n[](http://steemitboard.com/@chunstarter) Award for the number of upvotes received\n[](http://steemitboard.com/@chunstarter) You published 4 posts in one day\n\n<sub>_Click on the badge to view your Board of Honor._</sub>\n<sub>_If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word_ `STOP`</sub>\n\n\n\n**Do not miss the [last post](https://steemit.com/steemitboard/@steemitboard/steemitboard-world-cup-contest-brazil-vs-switzerland) from @steemitboard!**\n\n---\n**Participate in the [SteemitBoard World Cup Contest](https://steemit.com/steemitboard/@steemitboard/steemitboard-world-cup-contest-collect-badges-and-win-free-sbd)!**\nCollect World Cup badges and win free SBD\nSupport the Gold Sponsors of the contest: [@good-karma](https://v2.steemconnect.com/sign/account-witness-vote?witness=good-karma&approve=1) and [@lukestokes](https://v2.steemconnect.com/sign/account-witness-vote?witness=lukestokes.mhth&approve=1)\n\n---\n\n> Do you like [SteemitBoard's project](https://steemit.com/@steemitboard)? Then **[Vote for its witness](https://v2.steemconnect.com/sign/account-witness-vote?witness=steemitboard&approve=1)** and **get one more award**!",
"json_metadata": "{\"image\":[\"https://steemitboard.com/img/notify.png\"]}"
}
]
}2018/06/16 19:47:48
2018/06/16 19:47:48
| parent author | chunstarter |
| parent permlink | 2tjafh-supremasi-hukum-kebebasan-beragama |
| author | steemitboard |
| permlink | steemitboard-notify-chunstarter-20180616t194748000z |
| title | |
| body | Congratulations @chunstarter! You have completed some achievement on Steemit and have been rewarded with new badge(s) : [](http://steemitboard.com/@chunstarter) You published your First Post [](http://steemitboard.com/@chunstarter) You made your First Vote [](http://steemitboard.com/@chunstarter) You got a First Vote <sub>_Click on the badge to view your Board of Honor._</sub> <sub>_If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word_ `STOP`</sub> **Do not miss the [last post](https://steemit.com/steemitboard/@steemitboard/steemitboard-world-cup-contest-germany-vs-mexico) from @steemitboard!** --- **Participate in the [SteemitBoard World Cup Contest](https://steemit.com/steemitboard/@steemitboard/steemitboard-world-cup-contest-collect-badges-and-win-free-sbd)!** Collect World Cup badges and win free SBD Support the Gold Sponsors of the contest: [@good-karma](https://v2.steemconnect.com/sign/account-witness-vote?witness=good-karma&approve=1) and [@lukestokes](https://v2.steemconnect.com/sign/account-witness-vote?witness=lukestokes.mhth&approve=1) --- > Do you like [SteemitBoard's project](https://steemit.com/@steemitboard)? Then **[Vote for its witness](https://v2.steemconnect.com/sign/account-witness-vote?witness=steemitboard&approve=1)** and **get one more award**! |
| json metadata | {"image":["https://steemitboard.com/img/notify.png"]} |
| Transaction Info | Block #23380913/Trx 9b5895b8e53c13d96e8442453164847707114036 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "9b5895b8e53c13d96e8442453164847707114036",
"block": 23380913,
"trx_in_block": 5,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-16T19:47:48",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "chunstarter",
"parent_permlink": "2tjafh-supremasi-hukum-kebebasan-beragama",
"author": "steemitboard",
"permlink": "steemitboard-notify-chunstarter-20180616t194748000z",
"title": "",
"body": "Congratulations @chunstarter! You have completed some achievement on Steemit and have been rewarded with new badge(s) :\n\n[](http://steemitboard.com/@chunstarter) You published your First Post\n[](http://steemitboard.com/@chunstarter) You made your First Vote\n[](http://steemitboard.com/@chunstarter) You got a First Vote\n\n<sub>_Click on the badge to view your Board of Honor._</sub>\n<sub>_If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word_ `STOP`</sub>\n\n\n\n**Do not miss the [last post](https://steemit.com/steemitboard/@steemitboard/steemitboard-world-cup-contest-germany-vs-mexico) from @steemitboard!**\n\n---\n**Participate in the [SteemitBoard World Cup Contest](https://steemit.com/steemitboard/@steemitboard/steemitboard-world-cup-contest-collect-badges-and-win-free-sbd)!**\nCollect World Cup badges and win free SBD\nSupport the Gold Sponsors of the contest: [@good-karma](https://v2.steemconnect.com/sign/account-witness-vote?witness=good-karma&approve=1) and [@lukestokes](https://v2.steemconnect.com/sign/account-witness-vote?witness=lukestokes.mhth&approve=1)\n\n---\n\n> Do you like [SteemitBoard's project](https://steemit.com/@steemitboard)? Then **[Vote for its witness](https://v2.steemconnect.com/sign/account-witness-vote?witness=steemitboard&approve=1)** and **get one more award**!",
"json_metadata": "{\"image\":[\"https://steemitboard.com/img/notify.png\"]}"
}
]
}sensationupvoted (100.00%) @chunstarter / mengenal-ham-and-definisinya2018/06/16 17:58:00
sensationupvoted (100.00%) @chunstarter / mengenal-ham-and-definisinya
2018/06/16 17:58:00
| voter | sensation |
| author | chunstarter |
| permlink | mengenal-ham-and-definisinya |
| weight | 10000 (100.00%) |
| Transaction Info | Block #23378718/Trx 5473da50cb87f877816f3791f9afbe8def4cb524 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "5473da50cb87f877816f3791f9afbe8def4cb524",
"block": 23378718,
"trx_in_block": 6,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-16T17:58:00",
"op": [
"vote",
{
"voter": "sensation",
"author": "chunstarter",
"permlink": "mengenal-ham-and-definisinya",
"weight": 10000
}
]
}indovoteupvoted (9.00%) @chunstarter / ham-di-indonesia2018/06/16 17:42:21
indovoteupvoted (9.00%) @chunstarter / ham-di-indonesia
2018/06/16 17:42:21
| voter | indovote |
| author | chunstarter |
| permlink | ham-di-indonesia |
| weight | 900 (9.00%) |
| Transaction Info | Block #23378405/Trx 9a501f32557a8e4b8aab8af63e4e1b9d26e7fa09 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "9a501f32557a8e4b8aab8af63e4e1b9d26e7fa09",
"block": 23378405,
"trx_in_block": 57,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-16T17:42:21",
"op": [
"vote",
{
"voter": "indovote",
"author": "chunstarter",
"permlink": "ham-di-indonesia",
"weight": 900
}
]
}chunstarterpublished a new post: ham-di-indonesia2018/06/16 17:41:27
chunstarterpublished a new post: ham-di-indonesia
2018/06/16 17:41:27
| parent author | |
| parent permlink | chunstarter |
| author | chunstarter |
| permlink | ham-di-indonesia |
| title | HAM Di Indonesia |
| body | Pasca reformasi menunjukkan pesatnya pelanggaran-pelanggaran HAM secara kasat mata. Berbagai kerusakan terjadi di mana-mana seperti di Aceh, Maluku, Irian yang sebagian menuntut memisahkan diri dengan Republik Indonesia. Di Timtim, kerusuhan-kerusuhan, perusakan-perusakan, dan pembakaran gedung pemerintah & lain-lain menjadi agenda kemarahan pasca jajak pendapat. Peristiwa Timtim pasca penentuan pendapat ini menjadi sorotan dunia internasional, karena Timtim telah menjadi negara asing bagi bangsa Indonesia & terpenting karena sejak semula Timtim selalu muncul dalam agenda perdebatan di PBB. Munculnya intervensi internasional dalam kebijakan Pemerintah RI bahkan lebih dari itu ancaman dunia internasional terhadap pemerintah Indonesia akan menyeret pelanggaran HAM yang berat ke Tribunal Internasional. Ancaman inilah yang membuat pemerintah Indonesia bersama-sama Komnas HAM untuk memperjuangkan di PBB agar penyelesaiannya dapat dilakukan oleh Pengadilan Nasional yang kredibel (Ny. Lies Sugondo, 2000:3) Namun perjuangan tersebut tidak semudah sebagaimana kita harapkan, walaupun pengadilan nasional dapat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut, & memperoleh kekuatan hukum yang pasti yang dapat menutup perkara tersebut melalui asas ne bis in idem. Namun asas universal ini dapat disingkirkan manakala masyarakat internasional melalui PBB menilai pengadilan nasional telah memihak atau merupakan pengadilan rekayasa dengan tujuan untuk melindungi kelompok-kelompok tertentu atau dengan kata lain pengadilan tidak dapat dipercaya. Jika kita lihat di Timtim timbulnya pembakaran-pembakaran gedung pemerintah yang dilakukan oleh para eks pejuang Timtim akibat lepasnya Timtim dari RI, maka pembakaran-pembakaran yang terjadi di Aceh ada pula yang dilakukan oleh oknum aparat/OTK yang marah karena terbunuhnya teman-teman mereka saat melaksanakan tugas. Di Irian sendiri juga terjadi pembunuhan yang sangat tragis dengan kematian tokoh pimpinan Papua Merdeka yaitu Tyeis. Sejalan dengan pengungkapan-pengungkapan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik oleh aktifis HAM maupun media massa, berbagai pelatihan & seminar juga digelarkan. Pencarian fakta pelanggaran HAM, seminar HAM atau pelatihan HAM telah menjadi bagian kesibukan di negeri ini di samping kesibukan penataan kembali perekonomian yang telah terpuruk. Ironisnya justru di sini, jika menilik tema dari berbagai pelatihan, seminar atau pencarian fakta yang dilakukan oleh LSM, komisi independen, pemerintah, seakan HAM hanya sebatas prilaku aparatur negara. Demikian juga jika kita simak berbagai statement yang dikeluarkan oleh para penguasa. Mereka sangat getol membantah pelanggaran hak sipil politik yang telah terjadi, tetapi tidak menyinggung-nyinggung hak-hak ekonomi rakyat yang nyata-nyata adalah juga hak fundamental manusia yang hidup dimuka bumi ini & sangat disayangkan lagi inti sari HAM tidak diperdulikan lagi yaitu: 1. Hak untuk hidup. 2. Hak tidak mendapat penyiksaan 3. Hak untuk tidak diperbudak dan; 4. Hak untuk mendapatkan peradilan yang adil. Demikian pula dengan apa yang terjadi di Aceh. Berbicara tentang pelanggaran HAM yang terjadi di sini seakan kita tersesat dalam pusaran kasus kekerasan aparatur negara/OTK terhadap rakyat yang hampir-hampir tidak menyentuh jenis pelanggaran yang lain, pada hal di Aceh pelanggaran HAM yang terjadi sangat komplek. Kompleksitas pelanggaran HAM di Aceh terangkum ke dalam tiga fase. Pertama fase DOM (Daerah Operasi Militer) antara tahun 1988 s/d 1989. Dalam fase ini telah banyak diungkapkan oleh berbagai kalangan yang peduli akan hak asasi manusia. Fase kedua adalah rentang waktu sejak pencabutan DOM yang ditandai oleh sejumlah kekerasan terhadap rakyat langsung (violence by action) seperti penembakan di Simpang KKA, Idi Cut atau Beutong Ateuh. Sedangkan fase ketiga adalah masa kevakuman yang terjadi belakangan ini. Dalam masa ini kekerasan aparatur negara terhadap rakyat secara langsung memang jarang terdengar atau setidaknya sulit dibuktikan. Namun pembiaran terjadinya kekerasan, setidak-tidaknya keadaan bebas dari rasa takut tidak ada lagi adalah bentuk pelanggaran HAM yang lain (violence by omission) yang tidak boleh diabaikan begitu saja. Proses penyelesaian kasus Aceh hingga kini belum ditangani secara serius. Supremasi hukum masih sulit untuk ditegakkan. Berbagai kekerasan & pelanggaran HAM terus berlanjut. Dengan tingkat intensitas yang semakin meningkat, apakah itu kulitas maupun kuantitas & kekerasan ini merupakan fenomena rutin dengan konsekuensi bahwa rasa aman adalah sesuatu yang langka. Lalu apakah kita akan membiarkan situasi ini, & menutup mata terhadap kerasan yang dialami masyarakat? agaknya, tak sulit mencari jawabannya. Yang pasti, tak ada satu elemen masyarakat sipil pun yang menghendaki masyarkat sipil menjadi obyek korban kekerasan. Tampaknya, penyelesaian kasus Aceh memerlukan & amat membutuhkan pikiran yang luar biasa. Kebijakan yang mengedepankan supremasi politik harus diakhiri. Tentunya pengakhiran supremasi politik jangan diinterpretasikan sebagai upaya untuk menafikan proses dialog menuju rekonsiliasi Aceh. Tapi justru untuk menegakkan supremasi hukum, yang selama ini terkesan sub-ordinat di bawah supremasi politik & kepentingan para elit. Dalam konteks ini, penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Aceh adalah kewajiban negara. Negara harus konsisten untuk menggunakan instrumen hukum yang legal dalam penegakan hukum. Misalnya dalam kasus Bantaqih. Dalam upaya penegakan supremasi hukum, proses pengadilannya harus dilakukan oleh Pengadilan HAM. Bukan Pengadilan Koneksitas. Instrumen peradilan koneksitas secara legal bukan institusi yang layak bagi peradilan pelaku pelanggaran HAM, & lazimnya, peradilan koneksitas hanya dapat mengadili pelaku tindak pidana biasa yang melibatkan personil militer & warga sipil. Disinilah tampaknya terdapat inkonsistensi negara & pemerintah dalam menegakkan Undang-undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 104 ayat (1) disebutkan bahwa untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat dibentuk Pengadilan HAM di lingkungan Pengadilan Umum. Apa yang dimaksud dengan HAM yang berat? Rumusan mengenai pelanggaran HAM yang berat dalam perangkat peraturan internasional tidak didefinisikan secara tegas. Namun pada penjelasannya Pasal 104 UU NO. 39/1999 itu disebutkan, "yang dimaksud dengan pelanggaran HAM yang berat adalah pembunuhan masal, kedua pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis. Rumusan mengenai pelanggaran HAM yang berat dalam penjelasan UU No.39/1999 tersebut saat ini telah diadopsi dalam Pasal 1 ayat (2) UU Pengadilan HAM. Selanjutnya dalam Pasal 7 UU tersebut telah diuraikan hal-hal yang termasuk dalam pelanggaran HAM yang berat tersebut yaitu kejahatan genocide & kejahatan terhadap kemanusiaan. Rumusan mengenai HAM yang berat, secara sederhana namun jelas telah tersedia, meskipun dengan istilah yang berbeda yaitu "kejahatan yang sangat serius". Rumusan itu tertuang dalam Statuta Roma 1998 tentang pembentukan International Criminal Court (ICC). Dalam statuta yang terbilang baru tersebut dijelaskan, ICC mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan yurisdiksi atas seseorang yang melakukan kejahatan-kejahatan yang sangat serius, yang keprihatinan seluruh masyarakat internasional. Kejahatan yang dianggap sangat serius itu adalah kejahatan genocide (the crime of genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes) & kejahatan agresi (the crime of aggresion). Kemudian jika mengacu pada statuta pembentukan Mahkamah Internasional Tribunal untuk Yugoslavia & Rwanda, dijelaskan pula kejahatan-kejahatan apa saja yang termasuk dalam masing-masing dari kelompok kejahatan serius di atas. Genocide didefinisikan sebagai perbuatan mana pun berikut ini dengan maksud untuk menhancurkan seluruhnya atau sebagai suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau kelompok agama seperti: a. membunuh para anggota suatu kelompok, b. mengakibatkan cidera tubuh atau jiwa yang serius terhadap[ para anggota suatu kelompok, c. dengan sengaja mengakibatkan atas suatu kelompok suatu kondisi kehidupan yang telah dihitung akan membawa kehancuran fisik secara keseluruhan atay sebagian, d. mengenakan tindakan yang bermaksud untuk mencegah kelahiran dalam suatu kelompok, e. secara paksa memindahkan anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lainnya. Sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan dirumuskan sebagai pembunuhan, pembasmian, perbudakan, deportasi, pemenjaraan, penyiksaan, perkosaan, penuntutan terhadap kelompok atas dasar politik ras & agama lain-lain perbuatan yang tidak berprikemanusiaan yang dilakukan secara meluas atau serangan sistematis, terhadap pendudukan sipil karena alasan-alasan nasional, politik, etnis atau kelompok agama. Sekarang tinggal mencocokkan saja, mana dari pelanggaran-pelanggaran HAM pada masa lalu memenuhi kriteria pelanggaran serius tersebut. Dalam artian bahwa tidak semua kasus yang terjadi memenuhi syarat untuk di bawa ke pengadilan HAM. Pada prinsipnya pemerintah telah bertekad untuk menunjukkan ke dunia internasional bahwa Indonesia akan mampu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat melalui pengadilan nasional. Hal ini dapat dilihat dengan telah adanya instrumen-instrumen hukum yang telah diatur untuk dapat mengadili pelanggar HAM. Hanya saja apakah pemerintah akan konsekuen menyelesaikan kasus-kasus tersebut dengan instrumen yang telah dibuatnya sendiri maupun hasil adopsi konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi atau yang paling tepat apakah mungkin melalui pengadilan ad hoc atau Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi ini digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di seluruh negeri ini. |
| json metadata | {"tags":["chunstarter","aceh","indonesia","love","freedom"],"app":"steemit/0.1","format":"markdown"} |
| Transaction Info | Block #23378387/Trx 2476c13e79186fa1008f280bd93ccdae2e420498 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "2476c13e79186fa1008f280bd93ccdae2e420498",
"block": 23378387,
"trx_in_block": 10,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-16T17:41:27",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "",
"parent_permlink": "chunstarter",
"author": "chunstarter",
"permlink": "ham-di-indonesia",
"title": "HAM Di Indonesia",
"body": "Pasca reformasi menunjukkan pesatnya pelanggaran-pelanggaran HAM secara kasat mata. Berbagai kerusakan terjadi di mana-mana seperti di Aceh, Maluku, Irian yang sebagian menuntut memisahkan diri dengan Republik Indonesia.\n\nDi Timtim, kerusuhan-kerusuhan, perusakan-perusakan, dan pembakaran gedung pemerintah & lain-lain menjadi agenda kemarahan pasca jajak pendapat. Peristiwa Timtim pasca penentuan pendapat ini menjadi sorotan dunia internasional, karena Timtim telah menjadi negara asing bagi bangsa Indonesia & terpenting karena sejak semula Timtim selalu muncul dalam agenda perdebatan di PBB. Munculnya intervensi internasional dalam kebijakan Pemerintah RI bahkan lebih dari itu ancaman dunia internasional terhadap pemerintah Indonesia akan menyeret pelanggaran HAM yang berat ke Tribunal Internasional.\n\nAncaman inilah yang membuat pemerintah Indonesia bersama-sama Komnas HAM untuk memperjuangkan di PBB agar penyelesaiannya dapat dilakukan oleh Pengadilan Nasional yang kredibel (Ny. Lies Sugondo, 2000:3)\nNamun perjuangan tersebut tidak semudah sebagaimana kita harapkan, walaupun pengadilan nasional dapat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut, & memperoleh kekuatan hukum yang pasti yang dapat menutup perkara tersebut melalui asas ne bis in idem. Namun asas universal ini dapat disingkirkan manakala masyarakat internasional melalui PBB menilai pengadilan nasional telah memihak atau merupakan pengadilan rekayasa dengan tujuan untuk melindungi kelompok-kelompok tertentu atau dengan kata lain pengadilan tidak dapat dipercaya.\n\nJika kita lihat di Timtim timbulnya pembakaran-pembakaran gedung pemerintah yang dilakukan oleh para eks pejuang Timtim akibat lepasnya Timtim dari RI, maka pembakaran-pembakaran yang terjadi di Aceh ada pula yang dilakukan oleh oknum aparat/OTK yang marah karena terbunuhnya teman-teman mereka saat melaksanakan tugas.\nDi Irian sendiri juga terjadi pembunuhan yang sangat tragis dengan kematian tokoh pimpinan Papua Merdeka yaitu Tyeis. Sejalan dengan pengungkapan-pengungkapan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik oleh aktifis HAM maupun media massa, berbagai pelatihan & seminar juga digelarkan. Pencarian fakta pelanggaran HAM, seminar HAM atau pelatihan HAM telah menjadi bagian kesibukan di negeri ini di samping kesibukan penataan kembali perekonomian yang telah terpuruk.\n\nIronisnya justru di sini, jika menilik tema dari berbagai pelatihan, seminar atau pencarian fakta yang dilakukan oleh LSM, komisi independen, pemerintah, seakan HAM hanya sebatas prilaku aparatur negara. Demikian juga jika kita simak berbagai statement yang dikeluarkan oleh para penguasa. Mereka sangat getol membantah pelanggaran hak sipil politik yang telah terjadi, tetapi tidak menyinggung-nyinggung hak-hak ekonomi rakyat yang nyata-nyata adalah juga hak fundamental manusia yang hidup dimuka bumi ini & sangat disayangkan lagi inti sari HAM tidak diperdulikan lagi yaitu:\n1. Hak untuk hidup.\n2. Hak tidak mendapat penyiksaan\n3. Hak untuk tidak diperbudak dan;\n4. Hak untuk mendapatkan peradilan yang adil. \n\nDemikian pula dengan apa yang terjadi di Aceh. Berbicara tentang pelanggaran HAM yang terjadi di sini seakan kita tersesat dalam pusaran kasus kekerasan aparatur negara/OTK terhadap rakyat yang hampir-hampir tidak menyentuh jenis pelanggaran yang lain, pada hal di Aceh pelanggaran HAM yang terjadi sangat komplek. Kompleksitas pelanggaran HAM di Aceh terangkum ke dalam tiga fase. Pertama fase DOM (Daerah Operasi Militer) antara tahun 1988 s/d 1989. Dalam fase ini telah banyak diungkapkan oleh berbagai kalangan yang peduli akan hak asasi manusia. Fase kedua adalah rentang waktu sejak pencabutan DOM yang ditandai oleh sejumlah kekerasan terhadap rakyat langsung (violence by action) seperti penembakan di Simpang KKA, Idi Cut atau Beutong Ateuh. Sedangkan fase ketiga adalah masa kevakuman yang terjadi belakangan ini. Dalam masa ini kekerasan aparatur negara terhadap rakyat secara langsung memang jarang terdengar atau setidaknya sulit dibuktikan. Namun pembiaran terjadinya kekerasan, setidak-tidaknya keadaan bebas dari rasa takut tidak ada lagi adalah bentuk pelanggaran HAM yang lain (violence by omission) yang tidak boleh diabaikan begitu saja.\n\nProses penyelesaian kasus Aceh hingga kini belum ditangani secara serius. Supremasi hukum masih sulit untuk ditegakkan. Berbagai kekerasan & pelanggaran HAM terus berlanjut. Dengan tingkat intensitas yang semakin meningkat, apakah itu kulitas maupun kuantitas & kekerasan ini merupakan fenomena rutin dengan konsekuensi bahwa rasa aman adalah sesuatu yang langka. Lalu apakah kita akan membiarkan situasi ini, & menutup mata terhadap kerasan yang dialami masyarakat? agaknya, tak sulit mencari jawabannya. Yang pasti, tak ada satu elemen masyarakat sipil pun yang menghendaki masyarkat sipil menjadi obyek korban kekerasan. Tampaknya, penyelesaian kasus Aceh memerlukan & amat membutuhkan pikiran yang luar biasa. Kebijakan yang mengedepankan supremasi politik harus diakhiri. Tentunya pengakhiran supremasi politik jangan diinterpretasikan sebagai upaya untuk menafikan proses dialog menuju rekonsiliasi Aceh. Tapi justru untuk menegakkan supremasi hukum, yang selama ini terkesan sub-ordinat di bawah supremasi politik & kepentingan para elit.\n\nDalam konteks ini, penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Aceh adalah kewajiban negara. Negara harus konsisten untuk menggunakan instrumen hukum yang legal dalam penegakan hukum. Misalnya dalam kasus Bantaqih. Dalam upaya penegakan supremasi hukum, proses pengadilannya harus dilakukan oleh Pengadilan HAM. Bukan Pengadilan Koneksitas. Instrumen peradilan koneksitas secara legal bukan institusi yang layak bagi peradilan pelaku pelanggaran HAM, & lazimnya, peradilan koneksitas hanya dapat mengadili pelaku tindak pidana biasa yang melibatkan personil militer & warga sipil. Disinilah tampaknya terdapat inkonsistensi negara & pemerintah dalam menegakkan Undang-undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 104 ayat (1) disebutkan bahwa untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat dibentuk Pengadilan HAM di lingkungan Pengadilan Umum.\n\nApa yang dimaksud dengan HAM yang berat? Rumusan mengenai pelanggaran HAM yang berat dalam perangkat peraturan internasional tidak didefinisikan secara tegas. Namun pada penjelasannya Pasal 104 UU NO. 39/1999 itu disebutkan, \"yang dimaksud dengan pelanggaran HAM yang berat adalah pembunuhan masal, kedua pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis. Rumusan mengenai pelanggaran HAM yang berat dalam penjelasan UU No.39/1999 tersebut saat ini telah diadopsi dalam Pasal 1 ayat (2) UU Pengadilan HAM. Selanjutnya dalam Pasal 7 UU tersebut telah diuraikan hal-hal yang termasuk dalam pelanggaran HAM yang berat tersebut yaitu kejahatan genocide & kejahatan terhadap kemanusiaan.\n\nRumusan mengenai HAM yang berat, secara sederhana namun jelas telah tersedia, meskipun dengan istilah yang berbeda yaitu \"kejahatan yang sangat serius\". Rumusan itu tertuang dalam Statuta Roma 1998 tentang pembentukan International Criminal Court (ICC). Dalam statuta yang terbilang baru tersebut dijelaskan, ICC mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan yurisdiksi atas seseorang yang melakukan kejahatan-kejahatan yang sangat serius, yang keprihatinan seluruh masyarakat internasional. Kejahatan yang dianggap sangat serius itu adalah kejahatan genocide (the crime of genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes) & kejahatan agresi (the crime of aggresion). Kemudian jika mengacu pada statuta pembentukan Mahkamah Internasional Tribunal untuk Yugoslavia & Rwanda, dijelaskan pula kejahatan-kejahatan apa saja yang termasuk dalam masing-masing dari kelompok kejahatan serius di atas.\n\nGenocide didefinisikan sebagai perbuatan mana pun berikut ini dengan maksud untuk menhancurkan seluruhnya atau sebagai suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau kelompok agama seperti: \n\na. membunuh para anggota suatu kelompok,\nb. mengakibatkan cidera tubuh atau jiwa yang serius terhadap[ para anggota suatu kelompok,\nc. dengan sengaja mengakibatkan atas suatu kelompok suatu kondisi kehidupan yang telah dihitung akan membawa kehancuran fisik secara keseluruhan atay sebagian,\nd. mengenakan tindakan yang bermaksud untuk mencegah kelahiran dalam suatu kelompok,\ne. secara paksa memindahkan anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lainnya.\n\nSedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan dirumuskan sebagai pembunuhan, pembasmian, perbudakan, deportasi, pemenjaraan, penyiksaan, perkosaan, penuntutan terhadap kelompok atas dasar politik ras & agama lain-lain perbuatan yang tidak berprikemanusiaan yang dilakukan secara meluas atau serangan sistematis, terhadap pendudukan sipil karena alasan-alasan nasional, politik, etnis atau kelompok agama. Sekarang tinggal mencocokkan saja, mana dari pelanggaran-pelanggaran HAM pada masa lalu memenuhi kriteria pelanggaran serius tersebut. Dalam artian bahwa tidak semua kasus yang terjadi memenuhi syarat untuk di bawa ke pengadilan HAM.\n\nPada prinsipnya pemerintah telah bertekad untuk menunjukkan ke dunia internasional bahwa Indonesia akan mampu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat melalui pengadilan nasional. Hal ini dapat dilihat dengan telah adanya instrumen-instrumen hukum yang telah diatur untuk dapat mengadili pelanggar HAM. Hanya saja apakah pemerintah akan konsekuen menyelesaikan kasus-kasus tersebut dengan instrumen yang telah dibuatnya sendiri maupun hasil adopsi konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi atau yang paling tepat apakah mungkin melalui pengadilan ad hoc atau Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi ini digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di seluruh negeri ini.",
"json_metadata": "{\"tags\":[\"chunstarter\",\"aceh\",\"indonesia\",\"love\",\"freedom\"],\"app\":\"steemit/0.1\",\"format\":\"markdown\"}"
}
]
}indovoteupvoted (9.00%) @chunstarter / pengaturan-ham-and-regulasi-undang-undang2018/06/16 17:40:39
indovoteupvoted (9.00%) @chunstarter / pengaturan-ham-and-regulasi-undang-undang
2018/06/16 17:40:39
| voter | indovote |
| author | chunstarter |
| permlink | pengaturan-ham-and-regulasi-undang-undang |
| weight | 900 (9.00%) |
| Transaction Info | Block #23378371/Trx c83dd650a8be97f4db66675b5433c79720a5f7e8 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "c83dd650a8be97f4db66675b5433c79720a5f7e8",
"block": 23378371,
"trx_in_block": 37,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-16T17:40:39",
"op": [
"vote",
{
"voter": "indovote",
"author": "chunstarter",
"permlink": "pengaturan-ham-and-regulasi-undang-undang",
"weight": 900
}
]
}chunstarterpublished a new post: pengaturan-ham-and-regulasi-undang-undang2018/06/16 17:39:42
chunstarterpublished a new post: pengaturan-ham-and-regulasi-undang-undang
2018/06/16 17:39:42
| parent author | |
| parent permlink | chunstarter |
| author | chunstarter |
| permlink | pengaturan-ham-and-regulasi-undang-undang |
| title | Pengaturan HAM & Regulasi Undang-undang |
| body | Pada tanggal 10 Desember 1948, Komisi HAM PBB telah memproklamirkan Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM), yang memuat sederetan dasar-dasar dari HAM Seperti; 1. hak untuk hidup, kebebasan, & keamanan pribadi (Pasal 3), 2. larangan perbudakan (Pasal 4), 3. larangan penganiayaan (Pasal 5), 4. larangan penagkapan, penahanan, atau pengasingan yang sewenang-wenang (Pasal 9), 5. hak atas pemeriksaan pengadilan yang jujur (Pasal 10), 6. hak atas kebebasan bergerak (Pasal 13), 7. hak atas harta benda (Pasal 17), 8. hak atas kebebasan berpikir, menyuarakan hati nurani, & beragama (Pasal 18), 9. hak atas kebebasan mengemukakan pendapat & mencurahkan pikiran (Pasal 19), 10. hak atas kebebasan berkumpul & berserikat (Pasal 20), 11. hak untuk turut serta dalam pemerintahan (Pasal 21), 12. serta beberapa hak sosial ekonomi seperti; hak atas pekerjaan (Pasal 23), 13. hak atas taraf hidup yang layak, termasuk makanan, pakaian, perumahan & kesehatan (Pasal 25) dan 14. hak atas pendidikan (Pasal 26). Kemudian disusul dua konvensi penting lsinya yang disahkan tahun 1966, yaitu 1. International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights, & 2. Optional Protocol to the Convenant and Political Rights. Pada tahun 1986 disusul pula dengan The Rights to Development. Indonesia sebagai negara yang terhimpun dalam PBB, sudah meratifikasi beberapa konvensi seperti: Konvensi Anti-apartheid dalam olah raga (Keppres No. 48/22-5-1993), Konvensi tentang Hak-hak Anak (Keppres No. 36/1990), Konvensi tentang Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (UU No. 7/1984), Konvensi tentang Hak-hak Politik Kaum Perempuan (UU No. 68/1958), Konvensi tentang Penyiksaan & Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi & merendahkan Martabat Manusia lainnya (UU No. 5/1998), & baru pada tanggal 29 September 2005 Indonesia baru meratifikasi 2 konvensi lagi yaitu Konvensi tentang Hak Politik & Sipil & Konvensi tentang Ekonomi, Sosial & Budaya. Selain itu Indonesia telah juga meratifikasi berbagai konvensi tentang perburuhan. Dalam Islam, pengaturan tentang HAM, dianggap lebih menyeluruh, di mana manusia disebutkan adalah makhluk yang sangat dimulia Allah SWT (QS Al-Isra” 70). Namun dalam kemuliaannya, manusia dibatasi oleh 1). Kewajiban menyembah Allah, tak boleh takabur; 2). Hak-hak dasar manusia lain; & 3). Kemuliaan manusia itu sendiri sebagai tanggung jawab manusia untuk memeliharanya. Dengan demikian, manusia dalam Islam bukanlah sang pemilik hak-hak dasar, melainkan makhluk yang diberi & dititipi Hak atas Perlindungan yang Layak (Pasal 27 ayat (2),hak-hak dasar yang harus ditegakkan bersama-sama manusia lainnya. Dasar HAM lainnya adalah QS Al-Jujaraat ayat 13, dimana dikatakan bahwa manusia hidup bersuku-suku & berbangsa-bangsa untuk saling kenal mengenal. Tidak mungkin terjadi hubungan yang serasi jika tidak terpelihara hak persamaan & kedudukan. Pengaturan HAM dalam Islam, dapat dilihat seperti aturan dalam Piagam Madinah. Di mana diakui & dilindungi bagi non muslim untuk menjalankan ibadah menurut agamanya, egaliter, wajib saling membantu, tak seorangpun dapat diperlakukan secara buruk, yang lemah harus dilindungi, hak & kewajiban yang sama bagi warga negaranya, hukum adat tetap berlaku, hukum harus ditegakkan, siapapun tak boleh melindungi kejahatan apalagi berpihak pada kejahatan, pelaku kejahatan harus dihukum tanpa pandang bulu, perdamaian adalah tujuan utama namun untuk mencapainya tidak boleh mengorbankan keadilan & kebenaran, hak setiap orang harus dihormati, & pengakuan atas milik individu. Di Indonesia, sumber utama tentang HAM adalah UUD 1945, yang mana di dalamnya telah diatur beberapa prinsip-prinsip HAM seperti; 1. Hak atas Kedudukan yang sama di Depan Hukum (Pasal 27 ayat (1)), Hak atas Perlindungan yang Layak (Pasal 27 ayat (2), 2. Hak atas Kebebasan Berkumpul (Pasal 28), 3. Hak Asasi Manusia (Pasal 28 A s/d 28 J) 4. Hak atas Kebebasan Beragama (Pasal 29), 5. Hak atas Pengajaran (Pasal 31). Di samping dalam UUD 1945, mengenai HAM juga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti; 1. KUHP, 2. KUHAP 3. UU Kehakiman (UU No. 4/2004 dirubah dengan UU N0. 48/2009), 4. UU tentang HAM (UU No. 39/1999), 5. UU pengadilan Pengadilan HAM Berat (UU No. 26/2001). Menurut Deklarasi Viena 1993, HAM & kebebasan asasi adalah hak setiap manusia sejak dilahirkan, perlindungan & pemajuan HAM adalah kewajiban utama dari pemerintah. Untuk melaksanakan deklarasi tersebut pemerintah Indonesia telah & akan terus berjuang untuk melakukan beberapa usaha pengaturan peraturan perundang-undangan tentang HAM dalam mengisi kekosongan hukum. Pembangunan HAM di Indonesia memperoleh landasan hukum yang signifikan semenjak diberlakukannya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia NO. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003 yang ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 1998 di Jakarta, walaupun sebelumnya telah ada UUD 1945. Sebelum adanya Keppres No.129 Tahun 1999 tentang HAM Indonesia telah meratifikasi 8 konvensi internasional tentang HAM yaitu: 1.Konvensi tentang Hak-hak Politik Kaum Wanita (UU No. 68/1958) 2.Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (UU No.7.1984) 3.Konvensi tentang Hak-hak Anak (Keppres No. 36/1990) 4.Konvensi Internasional Anti-Apartheid dalam Olah Raga (Keppres No. 48/1993) 5.Konvensi tentang menentang Penyiksaan & perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi & merendahkan martabat manusia lainnya (UU No. 5/1998). 6. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD 1965) (UU N0. 29/1998) 7. Konvensi Hak Ekonomi, Sosial & Budaya (ICER 1966) (UU N0. 11/2005). 8. Konvensi Sipil & Politik (ICCRC 1966) (UU No. 12/2005) Selain meratifikasi konvensi-konvensi HAM tersebut di atas, dalam Lokakarya Nasional Komnas HAM I yang difasilitasi oleh Departemen Luar Negeri telah menghasilkan rekomendasi untuk dibentuk sebuah lembaga Nasional HAM. Berdasarkan rekomendasi tersebut maka pada tanggal 7 Desember 1993 didirikanlah Komnas HAM yang tugasnya yaitu; 1.memberikan penyuluhan, 2.pengkajian; dan 3. pemantauan terhadap HAM. Dengan terbentuknya Komnas HAM, maka arah untuk penegakan, perlindungan, & pemajuan HAM bukan hanya sebagai wacana, tetapi merupakan sikap politik pemerintah & bangsa Indonesia. Dalam bagian Mukadimah Rencana Aksi Nasional HAM (RAN HAM) antara lain dinyatakan bahwa sesungguhnya HAM bukan merupakan hal yang asing bagi bangsa Indonesia. Perjuangan melepaskan diri dari belenggu penjajahan asing selama beratus-ratus tahun adalah perjuangan mewujudkan hak penentuan nasib sendiri sebagai HAM yang paling mendasar. Komitmen Indonesia dalam pemajuan & perlindungan HAM di seluruh wilayah Indonesia bersumber pada Pancasila, khususnya sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang adil & beradab, serta pasal-pasal yang relevan dalam UUD 1945 yang dirumuskan sebelum dicanangkannya Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia oleh PBB pada tahun 1948. Di samping itu, nilai-nilai adat-istiadat, budaya, & agama bangsa Indonesia juga menjadi sumber komitmen bangsa Indonesia dalam pemajuan & perlindungan HAM. Dalam Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia 1998-2000, pada pokoknya terdiri dari empat pilar utama sebagai berikut: 1. Persiapan pengesahan perangkat-perangkat internasional HAM; 2. Diseminasi & pendidikan HAM; 3. Pelaksanaan HAM yang ditetapkan sebagai prioritas; 4. Pelaksanaan isi atau ketentuan-ketentuan berbagai perangkat internasional HAM yang telah disahkan Indonesia. Pelaksanaan hal tersebut di atas akan dilakukan oleh suatu Panitia Nasional yang terdiri atas unsur Pemerintah & masyarakat sebagai suatu lembaga pelaksana program kegiatan Rencana Aksi Nasional HAM . Dengan kehadiran Kantor Menteri Negara HAM & adanya berbagai perkembangan baru di dunia internasional, diharapkan RAN HAM ini dapat segera disempurnakan. Keberadaan Keppres tersebut kemudian disusul dengan pemberlakuan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, yang ditetapkan dalam sidang Istimewa MPR tanggal 13 Nopember 1998. Tiga puluh tahun sebelumnya, Rancangan Tap semacam ini pernah dibahas dalam Sidang Umum MPR Sementara (MPRS), namun tidak disahkan untuk menjadi Tap MPRS. Di samping memberikan arahan-arahan mengenai pandangan & sikap bangsa Indonesia terhadap HAM, Tap MPR tersebut juga memuat Piagam HAM. Selain itu, juga menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara & seluruh aparatur Pemerintah untuk menghormati, menegakkan, & menyebarluaskan pemahaman mengenai HAM kepada seluruh masyarakat. Ia juga menugaskan kepada Presiden & DPR untuk meratifikasi berbagai instrumen PBB sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila & UUD 1945. Berdasarkan Tap MPR tersebut, pada tanggal 23 September 1999 ditetapkanlah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sebagaimana Tap MPR tentang HAM, UU HAM tersebut juga menegaskan adanya “kewajiban dasar manusia” di samping “HAM & kebebasan dasar manusia”. UU HAM bahkan merambah lebih jauh dengan penegasan bahwa setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar & tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, & memajukannya. UU HAM juga menetapkan adanya : 1. “kewajiban & tanggung jawab Pemerintah” (Bab V) , 2. “Pembatasan & larangan” (Bab VI), 3. “Komisi Nasional Hak asasi Manusia”(Komnas HAM) (Bab VII), 4. “Partisipasi Masyarakat”(Bab VIII), & 5. “Pengadilan Hak Asasi Manusia” (Bab IX). Bab yang mengatur tentang “Kewajiban & Tanggung Jawab Pemerintah” memancarkan nuansa baru yang memberikan landasan kuat untuk membangun HAM & era Indonesia baru. Di sana terkandung penegasan bahwa pemerintah wajib & bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, & memajukan HAM yang diatur dalam UU ini, peraturan perundang-undangan lain, & hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh negara RI. Menarik perhatian adalah bab yang mengatur Pembatasan & Larangan. Untuk menjamin pengakuan & penghormatan terhadap HAM serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, & kepentingan bangsa, hak & kebebasan yang diatur dalam UU ini hanya dapat dibatasi oleh & berdasarkan UU. Di samping itu, ada juga penegasan bahwa tidak ada satu ketentuan dalam UU HAM yang boleh diartikan bahwa pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun mengurangi, merusak, atau menghapuskan HAM atau kebebasan dasar yang diatur dalam UU ini. Sedangkan mengenai Komnas HAM, sesuai penegasan Tap MPR RI NO. XVII/MPR/1998 tentang HAM, pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian, & mediasi tentang HAM dilakukan oleh suatu Komnas HAM yang ditetapkan dengan UU. Dalam UU HAM, eksistensi Komnas HAM tersebut dipertegaskan & fungsi-fungsinya juga disebut kembali dalam UU HAM. Sebagaimana dikenal dalam UU tentang Lingkungan Hidup, UU HAM juga memberikan tempat bagi setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, & pemajuan HAM. Mereka berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM, mengajukan usulan mengenai perumusan & kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan & pemajuan HAM. Di samping itu, kelompok-kelompok & lembaga studi, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, pendidikan, & penyebarluasan informasi mengenai HAM. Mengenai Pengadilan HAM, UU HAM memberikan rambu-rambu bahwa untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat dibentuk Pengadilan HAM di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan tersebut harus dibentuk dengan undang-undang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun semenjak berlakunya UU HAM. Sebelum terbentuknya Pengadilan HAM tersebut, maka kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat tersebut diadili oleh pengadilan yang berwenang. Pemerintah Indonesia saat ini mempunyai itikad baik & ingin menunjukkan ke dunia internasional bahwa Indonesia mampu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM melalui pengadilan nasional. Maka secara terburu-buru karena memang dituntut kecepatan yang sangat tinggi, pemerintah dibantu oleh Komnas HAM menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1/1999 tentang Pengadilan HAM. Pada tanggal 8 Oktober 1999 Pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM. Pengadilan ini berwenang menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berupa pemusnahan seluruh atau sebagian rumpun bangsa, kelompok bangsa, suku bangsa, kelompok berdasarkan warna kulit agama, jenis kelamin, umur atau cacat mental atau fisik, pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, diskriminasi yang dilakukan secara sistematis, penganiayaan oleh pejabat yang berwenang dengan maksud untuk memperoleh keterangan atau pengakuan dari yang bersangkutan atau pihak ketiga. Mengingat pada saat pembentukannya terburu-buru & lemahnya kekuatan hukum Perpu, maka pada tanggal 13 Maret 2000 atas kesadaran sendiri pemerintah mencabut Perpu yang pasti akan ditolak jika diajukan ke DPR karena substansinya sangat sumir. Kemudian menyusun & mengajukan rancangan undang-undang pengadilan HAM sebagai pengganti Perpu. Syukur Alhamdulillah tepatnya pada hari Senin tanggal 6 Nopember 2000 anggota DPR melalui sidang paripurnanya telah mensahkan RUU tentang Pengadilan HAM menjadi UU No. 26/2000 & berselang beberapa hari tepatnya pada hari Kamis tanggal 23 Nopember 2000 UU tentang Pengadilan HAM disahkan oleh Presiden RI yang diundangkan dalam Lembaran Negara RI NO. 208 Tahun 2000. UU tentang Pengadilan HAM ini, jika kita lihat sejak dari pembahsannya sampai disahkan oleh DPR memakan waktu lebih kurang 5 bulan & merupakan waktu yang cukup panjang untuk pembahsan sebuah rancangan UU di DPR. UU tentang HAM ini adalah untuk menggantikan Perpu No. 1/1999. Lingkungan pengadilan HAM ini berkedudukan di lingkungan Peradilan Umum atau berada di Pengadilan Negeri yang untuk saat ini di buka di Pengadilan Ngeri Jakarta, Surabaya, Makasar & Medan. Ditempatkannya pengadilan HAM di Peradilan Umum, karena kewenangan Pengadilan HAM mengadili masalah-masalah yang menyangkut umum & bergerak dalam bidang pidana, maka ada alasan untuk menempatkan di Pengadilan Negeri (bukan merupakan pengadilan tersendiri) seperti halnya pengadilan Tindak Pidana Ekonomi & Pengadilan Anak. Pengadilan HAM mempunyai kewenangan untuk memeriksa & memutuskan kasus-kassus pelanggaran HAM yang berat sebagaimana disebut dalam Pasal 1 butir 2 UU No. 26/2000. Pelanggaran HAM yang berat menurut Pasal 7 meliputi: 1. Kejahatan terhadap genocide. 2. Kejahatan terhadap kemanusiaan. Unsur-unsur kejahatan tersebut di atas telah dirumuskan dalam Pasal 8 & 9 UU NO. 26/2000 dengan harapan hakim akan lebih baik & mudah memberikan putusan atas dasar keadilan & hati nurani (Ny,Lies Sugondo, 2000:5). Pasal 8 UU NO. 26/2000 mengatur kejahatan genocide yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan atau sekelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara: a. membunuh anggota kelompok, b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh atau sebagiannya, d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. Selanjutnya Pasal 9 UU No. 26/2000 memuat tentang kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu: salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap pendiuduk sipil berupa: a. pembunuhan, b. pemusnahan, c. perbudakan, d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, f. penyiksaan, g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya yang setara. h. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional i. Penghilangan orang secara paksa, atau j. Kejahatan apartheid. Mengingat kejahatan terhadap HAM, termasuk kejahatan yang baru, maka sudah sepantasnya apabila kita harus mencari dasar hukum maupun referensi dari luar/internasional. Karena kejahatan tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan kita yang sudah ada seperti KUHP. Di dalam dunia internasional pun, hal tersebut juga baru berkembang, bahkan banyak negara yang belum/tidak mempunyai Pengadilan HAM. Jika adapun, hanya sebagai pengadilan ad hoc yang kemudian akan bubar setelah menyelesaikan tugasnya (seperti pengadilan Nuremberg, Tokyo, Yugoslavia & Rwanda). Untuk mengisi kekosongan hukum yang kita miliki, dalam menangani kejahatan HAM yang berat maka kita perlu mengadopsi dari Statuta Roma yang merupakan dasar hukum berdirinya International Criminal Court. Didirikan ICC ini dengan tujuan tidak lain adalah untuk mengadili pihak-pihak yang telah melakukan the most serious crimes of international concern seperti genosida (kejahatan pembasmian atau pembantaian etnis tertentu), Crimes againts humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan), war crimes (kejahatan perang) & anggretion (agresi) (Rizanizarli, 2000:1083). Jika kita pahami UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM juga memberi kemungkinan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc untuk menampung tuntutan-tuntutan masyarakat terhadap pelanggaran HAM yang berat di masa lalu sebelum adanya UU No. 26/2000. Munculnya gagasan retroaktif terhadap peraturan perundang-undangan tersebut sesungguhnya suatu political will pemerintah yang demikian besarnya, sehingga menyimpang dari asas universal non retroaktif. Pertimbangan sebagaimana dimuat dalam penjelasan umum UU No.26/2000 yang menyatakan bahwa “mengenai pelanggaran HAM yang berat seperti genosida & kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional dapat digunakan asas retroaktif. Tentu hal ini akan bertabrakan dengan Pasal 28 j ayat (2) UUD 45 (amandemen) karena dalam pasal tersebut tidak dikenal asas retroaktif. Jika kita lihat dari TAP MPR/1999 telah diatur tentang hirarki peraturan perundang-undangan kita, di mana UUD 1945 lebih tinggi kedudukannya dari undang-undang. Adanya asas retroaktif dalam rangka melindungi HAM berdasarkan Pasal 28 j ayat (2) UUD 1945 telah menimbulkan suatu problem yang besr bagi pelaksanaannya di kemudian hari, karena pasti muncul pertanyaan sejak kapan undang-undang itu diberlakukan, apa sejak mulai merdeka atau sejak dijajah oleh Belanda. Pertanyaan yang demikian, akan sulit dijawab bahkan akan timbul ketidakpastian hukum & sangat merugikan pembangunan nasional, karena negara akan disibukkan untuk menyelesaikan masalah-masalah pelanggaran HAM yang lalu. Langkah yang bijaksana atas tekad & kemauan yang baik antara DPR dengan Pemerintah akhirnya dapat diambil jalan keluar yaitu dengan mencantumkan satu ayat tentang pembentukan Pengadilan Ad Hoc di dalam Pasal 43 UU No. 26/2000. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden. Oleh karena itu perlu tidaknya diselesaikan melalui Pengadilan HAM harus dipertimbangkan secara politis pula. Selanjutnya dalam Pasal 47 ayat (1) UU NO. 26/2000 juga dinyatakan “pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya undang-undang ini, tidak tertutup kemungkinan penyelesaiannya dilakukan oleh Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi. Komisi ini dibentuk guna menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di masa lalu, apabila bukti-bukti yang diperlukan dalam proses peradilan tidak dapat ditemukan lagi, atau para tersangkanya telah banyak yang meninggal dunia, tetapi masyarakat masih terluka atau peristiwa tersebut yang menuntut pengakuan & kebenaran serta permintaan maaf dari pemerintah. Selain tujuan tersebut di atas, juga untuk menampung keinginan dari pihak korban untuk memperoleh kompensasi/rehabilitasi dari negara atas perbuatan yang telah dilakukan. Penyelesaian dengan menggunakan Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi sebetulnya gagasan tersebut muncul dari peristiwa yang terjadi di Afrika Selatan. Di Afrika Selatan digunakan komisi ini untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat yang terjadi antara 1 Maret 1960 s/d 5 September 1993. Adapun alasanya karena pada waktu itu pemerintah apartheid melakukan tekanan-tekanan yang sangat berat kepada gerakan perlawanan berupa penahanan & penangkapan para tokoh-tokoh, pembunuhan & penyiksaan. |
| json metadata | {"tags":["chunstarter","aceh","indonesia","love","freedom"],"app":"steemit/0.1","format":"markdown"} |
| Transaction Info | Block #23378352/Trx 4ad41281d7c7d61d88d127e7d450d12fd81ca5ee |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "4ad41281d7c7d61d88d127e7d450d12fd81ca5ee",
"block": 23378352,
"trx_in_block": 0,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-16T17:39:42",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "",
"parent_permlink": "chunstarter",
"author": "chunstarter",
"permlink": "pengaturan-ham-and-regulasi-undang-undang",
"title": "Pengaturan HAM & Regulasi Undang-undang",
"body": "Pada tanggal 10 Desember 1948, Komisi HAM PBB telah memproklamirkan Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM), yang memuat sederetan dasar-dasar dari HAM Seperti; \n1. hak untuk hidup, kebebasan, & keamanan pribadi (Pasal 3),\n2. larangan perbudakan (Pasal 4),\n3. larangan penganiayaan (Pasal 5), \n4. larangan penagkapan, penahanan, atau pengasingan yang sewenang-wenang (Pasal 9),\n5. hak atas pemeriksaan pengadilan yang jujur (Pasal 10), \n6. hak atas kebebasan bergerak (Pasal 13), \n7. hak atas harta benda (Pasal 17),\n8. hak atas kebebasan berpikir, menyuarakan hati nurani, & beragama (Pasal 18),\n9. hak atas kebebasan mengemukakan pendapat & mencurahkan pikiran (Pasal 19), \n10. hak atas kebebasan berkumpul & berserikat (Pasal 20), \n11. hak untuk turut serta dalam pemerintahan (Pasal 21), \n12. serta beberapa hak sosial ekonomi seperti; hak atas pekerjaan (Pasal 23), \n13. hak atas taraf hidup yang layak, termasuk makanan, pakaian, perumahan & kesehatan (Pasal 25) dan\n14. hak atas pendidikan (Pasal 26).\n\nKemudian disusul dua konvensi penting lsinya yang disahkan tahun 1966, yaitu \n1. International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights, & \n2. Optional Protocol to the Convenant and Political Rights.\n\nPada tahun 1986 disusul pula dengan The Rights to Development. Indonesia sebagai negara yang terhimpun dalam PBB, sudah meratifikasi beberapa konvensi seperti:\n Konvensi Anti-apartheid dalam olah raga (Keppres No. 48/22-5-1993), Konvensi tentang Hak-hak Anak (Keppres No. 36/1990), Konvensi tentang Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (UU No. 7/1984), Konvensi tentang Hak-hak Politik Kaum Perempuan (UU No. 68/1958), Konvensi tentang Penyiksaan & Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi & merendahkan Martabat Manusia lainnya (UU No. 5/1998), & baru pada tanggal 29 September 2005 Indonesia baru meratifikasi 2 konvensi lagi yaitu Konvensi tentang Hak Politik & Sipil & Konvensi tentang Ekonomi, Sosial & Budaya. Selain itu Indonesia telah juga meratifikasi berbagai konvensi tentang perburuhan. \nDalam Islam, pengaturan tentang HAM, dianggap lebih menyeluruh, di mana manusia disebutkan adalah makhluk yang sangat dimulia Allah SWT (QS Al-Isra” 70). \nNamun dalam kemuliaannya, manusia dibatasi oleh \n1). Kewajiban menyembah Allah, tak boleh takabur; \n2). Hak-hak dasar manusia lain; & \n3). Kemuliaan manusia itu sendiri sebagai tanggung jawab manusia untuk memeliharanya.\n\nDengan demikian, manusia dalam Islam bukanlah sang pemilik hak-hak dasar, melainkan makhluk yang diberi & dititipi Hak atas Perlindungan yang Layak (Pasal 27 ayat (2),hak-hak dasar yang harus ditegakkan bersama-sama manusia lainnya. Dasar HAM lainnya adalah QS Al-Jujaraat ayat 13, dimana dikatakan bahwa manusia hidup bersuku-suku & berbangsa-bangsa untuk saling kenal mengenal. Tidak mungkin terjadi hubungan yang serasi jika tidak terpelihara hak persamaan & kedudukan.\n\nPengaturan HAM dalam Islam, dapat dilihat seperti aturan dalam Piagam Madinah. Di mana diakui & dilindungi bagi non muslim untuk menjalankan ibadah menurut agamanya, egaliter, wajib saling membantu, tak seorangpun dapat diperlakukan secara buruk, yang lemah harus dilindungi, hak & kewajiban yang sama bagi warga negaranya, hukum adat tetap berlaku, hukum harus ditegakkan, siapapun tak boleh melindungi kejahatan apalagi berpihak pada kejahatan, pelaku kejahatan harus dihukum tanpa pandang bulu, perdamaian adalah tujuan utama namun untuk mencapainya tidak boleh mengorbankan keadilan & kebenaran, hak setiap orang harus dihormati, & pengakuan atas milik individu.\n\nDi Indonesia, sumber utama tentang HAM adalah UUD 1945, yang mana di dalamnya telah diatur beberapa prinsip-prinsip HAM seperti; \n\n1. Hak atas Kedudukan yang sama di Depan Hukum (Pasal 27 ayat (1)), Hak atas Perlindungan yang Layak (Pasal 27 ayat (2), \n2. Hak atas Kebebasan Berkumpul (Pasal 28), \n3. Hak Asasi Manusia (Pasal 28 A s/d 28 J)\n4. Hak atas Kebebasan Beragama (Pasal 29), \n5. Hak atas Pengajaran (Pasal 31). \n\nDi samping dalam UUD 1945, mengenai HAM juga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti; \n1. KUHP, \n2. KUHAP\n3. UU Kehakiman (UU No. 4/2004 dirubah dengan UU N0. 48/2009), \n4. UU tentang HAM (UU No. 39/1999), \n5. UU pengadilan Pengadilan HAM Berat (UU No. 26/2001).\n\nMenurut Deklarasi Viena 1993, HAM & kebebasan asasi adalah hak setiap manusia sejak dilahirkan, perlindungan & pemajuan HAM adalah kewajiban utama dari pemerintah. Untuk melaksanakan deklarasi tersebut pemerintah Indonesia telah & akan terus berjuang untuk melakukan beberapa usaha pengaturan peraturan perundang-undangan tentang HAM dalam mengisi kekosongan hukum. Pembangunan HAM di Indonesia memperoleh landasan hukum yang signifikan semenjak diberlakukannya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia NO. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003 yang ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 1998 di Jakarta, walaupun sebelumnya telah ada UUD 1945.\n\nSebelum adanya Keppres No.129 Tahun 1999 tentang HAM Indonesia telah meratifikasi 8 konvensi internasional tentang HAM yaitu:\n\n1.Konvensi tentang Hak-hak Politik Kaum Wanita (UU No. 68/1958)\n2.Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (UU No.7.1984)\n3.Konvensi tentang Hak-hak Anak (Keppres No. 36/1990)\n4.Konvensi Internasional Anti-Apartheid dalam Olah Raga (Keppres No. 48/1993)\n5.Konvensi tentang menentang Penyiksaan & perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi & merendahkan martabat manusia lainnya (UU No. 5/1998).\n6. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD 1965) (UU N0. 29/1998)\n7. Konvensi Hak Ekonomi, Sosial & Budaya (ICER 1966) (UU N0. 11/2005).\n8. Konvensi Sipil & Politik (ICCRC 1966) (UU No. 12/2005)\n\nSelain meratifikasi konvensi-konvensi HAM tersebut di atas, dalam Lokakarya Nasional Komnas HAM I yang difasilitasi oleh Departemen Luar Negeri telah menghasilkan rekomendasi untuk dibentuk sebuah lembaga Nasional HAM. Berdasarkan rekomendasi tersebut maka pada tanggal 7 Desember 1993 didirikanlah Komnas HAM yang tugasnya yaitu; \n1.memberikan penyuluhan, \n2.pengkajian; dan\n3. pemantauan terhadap HAM. \n\nDengan terbentuknya Komnas HAM, maka arah untuk penegakan, perlindungan, & pemajuan HAM bukan hanya sebagai wacana, tetapi merupakan sikap politik pemerintah & bangsa Indonesia.\n\nDalam bagian Mukadimah Rencana Aksi Nasional HAM (RAN HAM) antara lain dinyatakan bahwa sesungguhnya HAM bukan merupakan hal yang asing bagi bangsa Indonesia. Perjuangan melepaskan diri dari belenggu penjajahan asing selama beratus-ratus tahun adalah perjuangan mewujudkan hak penentuan nasib sendiri sebagai HAM yang paling mendasar. Komitmen Indonesia dalam pemajuan & perlindungan HAM di seluruh wilayah Indonesia bersumber pada Pancasila, khususnya sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang adil & beradab, serta pasal-pasal yang relevan dalam UUD 1945 yang dirumuskan sebelum dicanangkannya Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia oleh PBB pada tahun 1948. Di samping itu, nilai-nilai adat-istiadat, budaya, & agama bangsa Indonesia juga menjadi sumber komitmen bangsa Indonesia dalam pemajuan & perlindungan HAM.\n\nDalam Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia 1998-2000, pada pokoknya terdiri dari empat pilar utama sebagai berikut:\n1. Persiapan pengesahan perangkat-perangkat internasional HAM;\n2. Diseminasi & pendidikan HAM;\n3. Pelaksanaan HAM yang ditetapkan sebagai prioritas;\n4. Pelaksanaan isi atau ketentuan-ketentuan berbagai perangkat internasional HAM yang telah disahkan Indonesia.\n\nPelaksanaan hal tersebut di atas akan dilakukan oleh suatu Panitia Nasional yang terdiri atas unsur Pemerintah & masyarakat sebagai suatu lembaga pelaksana program kegiatan Rencana Aksi Nasional HAM . Dengan kehadiran Kantor Menteri Negara HAM & adanya berbagai perkembangan baru di dunia internasional, diharapkan RAN HAM ini dapat segera disempurnakan. \n\nKeberadaan Keppres tersebut kemudian disusul dengan pemberlakuan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, yang ditetapkan dalam sidang Istimewa MPR tanggal 13 Nopember 1998. Tiga puluh tahun sebelumnya, Rancangan Tap semacam ini pernah dibahas dalam Sidang Umum MPR Sementara (MPRS), namun tidak disahkan untuk menjadi Tap MPRS. Di samping memberikan arahan-arahan mengenai pandangan & sikap bangsa Indonesia terhadap HAM, Tap MPR tersebut juga memuat Piagam HAM. Selain itu, juga menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara & seluruh aparatur Pemerintah untuk menghormati, menegakkan, & menyebarluaskan pemahaman mengenai HAM kepada seluruh masyarakat. Ia juga menugaskan kepada Presiden & DPR untuk meratifikasi berbagai instrumen PBB sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila & UUD 1945.\n\nBerdasarkan Tap MPR tersebut, pada tanggal 23 September 1999 ditetapkanlah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sebagaimana Tap MPR tentang HAM, UU HAM tersebut juga menegaskan adanya “kewajiban dasar manusia” di samping “HAM & kebebasan dasar manusia”. UU HAM bahkan merambah lebih jauh dengan penegasan bahwa setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar & tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, & memajukannya.\nUU HAM juga menetapkan adanya :\n1. “kewajiban & tanggung jawab Pemerintah” (Bab V) , \n2. “Pembatasan & larangan” (Bab VI),\n3. “Komisi Nasional Hak asasi Manusia”(Komnas HAM) (Bab VII), \n4. “Partisipasi Masyarakat”(Bab VIII), & \n5. “Pengadilan Hak Asasi Manusia” (Bab IX).\n\nBab yang mengatur tentang “Kewajiban & Tanggung Jawab Pemerintah” memancarkan nuansa baru yang memberikan landasan kuat untuk membangun HAM & era Indonesia baru. Di sana terkandung penegasan bahwa pemerintah wajib & bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, & memajukan HAM yang diatur dalam UU ini, peraturan perundang-undangan lain, & hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh negara RI.\nMenarik perhatian adalah bab yang mengatur Pembatasan & Larangan. Untuk menjamin pengakuan & penghormatan terhadap HAM serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, & kepentingan bangsa, hak & kebebasan yang diatur dalam UU ini hanya dapat dibatasi oleh & berdasarkan UU. Di samping itu, ada juga penegasan bahwa tidak ada satu ketentuan dalam UU HAM yang boleh diartikan bahwa pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun mengurangi, merusak, atau menghapuskan HAM atau kebebasan dasar yang diatur dalam UU ini.\nSedangkan mengenai Komnas HAM, sesuai penegasan Tap MPR RI NO. XVII/MPR/1998 tentang HAM, pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian, & mediasi tentang HAM dilakukan oleh suatu Komnas HAM yang ditetapkan dengan UU. Dalam UU HAM, eksistensi Komnas HAM tersebut dipertegaskan & fungsi-fungsinya juga disebut kembali dalam UU HAM.\n\nSebagaimana dikenal dalam UU tentang Lingkungan Hidup, UU HAM juga memberikan tempat bagi setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, & pemajuan HAM. Mereka berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM, mengajukan usulan mengenai perumusan & kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan & pemajuan HAM. Di samping itu, kelompok-kelompok & lembaga studi, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, pendidikan, & penyebarluasan informasi mengenai HAM.\n\nMengenai Pengadilan HAM, UU HAM memberikan rambu-rambu bahwa untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat dibentuk Pengadilan HAM di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan tersebut harus dibentuk dengan undang-undang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun semenjak berlakunya UU HAM. Sebelum terbentuknya Pengadilan HAM tersebut, maka kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat tersebut diadili oleh pengadilan yang berwenang. \n\nPemerintah Indonesia saat ini mempunyai itikad baik & ingin menunjukkan ke dunia internasional bahwa Indonesia mampu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM melalui pengadilan nasional. Maka secara terburu-buru karena memang dituntut kecepatan yang sangat tinggi, pemerintah dibantu oleh Komnas HAM menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1/1999 tentang Pengadilan HAM. Pada tanggal 8 Oktober 1999 Pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM. Pengadilan ini berwenang menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berupa pemusnahan seluruh atau sebagian rumpun bangsa, kelompok bangsa, suku bangsa, kelompok berdasarkan warna kulit agama, jenis kelamin, umur atau cacat mental atau fisik, pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, diskriminasi yang dilakukan secara sistematis, penganiayaan oleh pejabat yang berwenang dengan maksud untuk memperoleh keterangan atau pengakuan dari yang bersangkutan atau pihak ketiga. Mengingat pada saat pembentukannya terburu-buru & lemahnya kekuatan hukum Perpu, maka pada tanggal 13 Maret 2000 atas kesadaran sendiri pemerintah mencabut Perpu yang pasti akan ditolak jika diajukan ke DPR karena substansinya sangat sumir. Kemudian menyusun & mengajukan rancangan undang-undang pengadilan HAM sebagai pengganti Perpu. Syukur Alhamdulillah tepatnya pada hari Senin tanggal 6 Nopember 2000 anggota DPR melalui sidang paripurnanya telah mensahkan RUU tentang Pengadilan HAM menjadi UU No. 26/2000 & berselang beberapa hari tepatnya pada hari Kamis tanggal 23 Nopember 2000 UU tentang Pengadilan HAM disahkan oleh Presiden RI yang diundangkan dalam Lembaran Negara RI NO. 208 Tahun 2000. UU tentang Pengadilan HAM ini, jika kita lihat sejak dari pembahsannya sampai disahkan oleh DPR memakan waktu lebih kurang 5 bulan & merupakan waktu yang cukup panjang untuk pembahsan sebuah rancangan UU di DPR. UU tentang HAM ini adalah untuk menggantikan Perpu No. 1/1999.\n\nLingkungan pengadilan HAM ini berkedudukan di lingkungan Peradilan Umum atau berada di Pengadilan Negeri yang untuk saat ini di buka di Pengadilan Ngeri Jakarta, Surabaya, Makasar & Medan. Ditempatkannya pengadilan HAM di Peradilan Umum, karena kewenangan Pengadilan HAM mengadili masalah-masalah yang menyangkut umum & bergerak dalam bidang pidana, maka ada alasan untuk menempatkan di Pengadilan Negeri (bukan merupakan pengadilan tersendiri) seperti halnya pengadilan Tindak Pidana Ekonomi & Pengadilan Anak.\n\nPengadilan HAM mempunyai kewenangan untuk memeriksa & memutuskan kasus-kassus pelanggaran HAM yang berat sebagaimana disebut dalam Pasal 1 butir 2 UU No. 26/2000. Pelanggaran HAM yang berat menurut Pasal 7 meliputi:\n1. Kejahatan terhadap genocide.\n2. Kejahatan terhadap kemanusiaan.\n\nUnsur-unsur kejahatan tersebut di atas telah dirumuskan dalam Pasal 8 & 9 UU NO. 26/2000 dengan harapan hakim akan lebih baik & mudah memberikan putusan atas dasar keadilan & hati nurani (Ny,Lies Sugondo, 2000:5).\nPasal 8 UU NO. 26/2000 mengatur kejahatan genocide yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan atau sekelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:\n\na. membunuh anggota kelompok,\nb. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok\nc. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh atau sebagiannya,\nd. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau\ne. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.\n\nSelanjutnya Pasal 9 UU No. 26/2000 memuat tentang kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu: salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap pendiuduk sipil berupa:\n\na. pembunuhan,\nb. pemusnahan,\nc. perbudakan,\nd. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa,\ne. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional,\nf. penyiksaan,\ng. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya yang setara.\nh. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional\ni. Penghilangan orang secara paksa, atau\nj. Kejahatan apartheid.\n\nMengingat kejahatan terhadap HAM, termasuk kejahatan yang baru, maka sudah sepantasnya apabila kita harus mencari dasar hukum maupun referensi dari luar/internasional. Karena kejahatan tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan kita yang sudah ada seperti KUHP. Di dalam dunia internasional pun, hal tersebut juga baru berkembang, bahkan banyak negara yang belum/tidak mempunyai Pengadilan HAM. Jika adapun, hanya sebagai pengadilan ad hoc yang kemudian akan bubar setelah menyelesaikan tugasnya (seperti pengadilan Nuremberg, Tokyo, Yugoslavia & Rwanda).\n\nUntuk mengisi kekosongan hukum yang kita miliki, dalam menangani kejahatan HAM yang berat maka kita perlu mengadopsi dari Statuta Roma yang merupakan dasar hukum berdirinya International Criminal Court. Didirikan ICC ini dengan tujuan tidak lain adalah untuk mengadili pihak-pihak yang telah melakukan the most serious crimes of international concern seperti genosida (kejahatan pembasmian atau pembantaian etnis tertentu), Crimes againts humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan), war crimes (kejahatan perang) & anggretion (agresi) (Rizanizarli, 2000:1083). Jika kita pahami UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM juga memberi kemungkinan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc untuk menampung tuntutan-tuntutan masyarakat terhadap pelanggaran HAM yang berat di masa lalu sebelum adanya UU No. 26/2000.\n\nMunculnya gagasan retroaktif terhadap peraturan perundang-undangan tersebut sesungguhnya suatu political will pemerintah yang demikian besarnya, sehingga menyimpang dari asas universal non retroaktif. Pertimbangan sebagaimana dimuat dalam penjelasan umum UU No.26/2000 yang menyatakan bahwa “mengenai pelanggaran HAM yang berat seperti genosida & kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional dapat digunakan asas retroaktif. Tentu hal ini akan bertabrakan dengan Pasal 28 j ayat (2) UUD 45 (amandemen) karena dalam pasal tersebut tidak dikenal asas retroaktif. Jika kita lihat dari TAP MPR/1999 telah diatur tentang hirarki peraturan perundang-undangan kita, di mana UUD 1945 lebih tinggi kedudukannya dari undang-undang.\n\nAdanya asas retroaktif dalam rangka melindungi HAM berdasarkan Pasal 28 j ayat (2) UUD 1945 telah menimbulkan suatu problem yang besr bagi pelaksanaannya di kemudian hari, karena pasti muncul pertanyaan sejak kapan undang-undang itu diberlakukan, apa sejak mulai merdeka atau sejak dijajah oleh Belanda. Pertanyaan yang demikian, akan sulit dijawab bahkan akan timbul ketidakpastian hukum & sangat merugikan pembangunan nasional, karena negara akan disibukkan untuk menyelesaikan masalah-masalah pelanggaran HAM yang lalu.\n\nLangkah yang bijaksana atas tekad & kemauan yang baik antara DPR dengan Pemerintah akhirnya dapat diambil jalan keluar yaitu dengan mencantumkan satu ayat tentang pembentukan Pengadilan Ad Hoc di dalam Pasal 43 UU No. 26/2000. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden. Oleh karena itu perlu tidaknya diselesaikan melalui Pengadilan HAM harus dipertimbangkan secara politis pula. Selanjutnya dalam Pasal 47 ayat (1) UU NO. 26/2000 juga dinyatakan “pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya undang-undang ini, tidak tertutup kemungkinan penyelesaiannya dilakukan oleh Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi.\n\nKomisi ini dibentuk guna menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di masa lalu, apabila bukti-bukti yang diperlukan dalam proses peradilan tidak dapat ditemukan lagi, atau para tersangkanya telah banyak yang meninggal dunia, tetapi masyarakat masih terluka atau peristiwa tersebut yang menuntut pengakuan & kebenaran serta permintaan maaf dari pemerintah. Selain tujuan tersebut di atas, juga untuk menampung keinginan dari pihak korban untuk memperoleh kompensasi/rehabilitasi dari negara atas perbuatan yang telah dilakukan.\nPenyelesaian dengan menggunakan Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi sebetulnya gagasan tersebut muncul dari peristiwa yang terjadi di Afrika Selatan. Di Afrika Selatan digunakan komisi ini untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat yang terjadi antara 1 Maret 1960 s/d 5 September 1993. Adapun alasanya karena pada waktu itu pemerintah apartheid melakukan tekanan-tekanan yang sangat berat kepada gerakan perlawanan berupa penahanan & penangkapan para tokoh-tokoh, pembunuhan & penyiksaan.",
"json_metadata": "{\"tags\":[\"chunstarter\",\"aceh\",\"indonesia\",\"love\",\"freedom\"],\"app\":\"steemit/0.1\",\"format\":\"markdown\"}"
}
]
}chunstarterpublished a new post: mengenal-ham-and-definisinya2018/06/16 17:38:39
chunstarterpublished a new post: mengenal-ham-and-definisinya
2018/06/16 17:38:39
| parent author | |
| parent permlink | chunstarter |
| author | chunstarter |
| permlink | mengenal-ham-and-definisinya |
| title | Mengenal HAM & Definisinya |
| body | Dalam tempo lebih dari sepuluh tahun terakhir ini kesadaran masyarakat internasional akan pentingnya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sangat berkembang. Perkembangan in dapat kita lihat mulai dari selatan Afrika ke Uni Soviet, hingga ke Amerika Latin & tempat-tempat lain di dunia. Arus perubahan globalisasi telah meninggalkan otokrasi-otokrasi politik & mengisolasinya bagaikan para pelaut yang berada pada bagian bawah dari gelombang air pasang. Semenjak tahun 1989, sejumlah besar negara di pelbagai belahan dunia & benua, telah melaksanakan reformasi, & bergerak ke arah kategori kemunculan & kemunculan kembali demokrasi, & memproklamirkan dukungan terhadap HAM internasional dengan tulus. Perkembangan yang terjadi ini, merupakan suatu kemajuan yang sangat berarti bagi perkembangan HAM itu sendiri. Sebagai contoh pada tahun 1989, Komite Helsinki di Polandia telah mengumumkan bahwa isu-isu yang berkaitan dengan ideologi akan dikeluarkan dari kurikulum sekolah-sekolah, & digantikan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Universal Declaration of Human Rights. Diantara rejim-rejim yang baru terlibat dalam pembangunan institusi & kontruksi demokratis, banyak yang berpandangan bahwa pendidikan HAM merupakan sarana penangkal yang tepat untuk mencegah kambuhnya kembali kecenderungan pelanggaran HAM. Tiga puluh lima negara yang menandatangani persetujuan Helsinki pada tahun 1975 telah menyatakan niat mereka agar pada dekade terakhir dari abad ke 20, sekolah-sekolah & institusi-institusi pendidikan didorong untuk mempertimbangkan penyebarluasan nilai-nilai HAM. Di Indonesia sendiri, pendidikan HAM telah diajarkan di beberapa Perguruan Tinggi, terutama di Fakultas Hukumnya, sedangkan PBB juga telah memberikan perhatian yang serius terhadap pendidikan HAM, bahkan telah menjadikan periode 1995-2004 sebagai dewasa pendidikan HAM. Bagi sebagian kalangan yang kurang mendalami bagaimana kondisi di negara Uni Soviet yang sekarang telah mengalami disintegrasi, tidak akan terbayangkan peristiwa-peristiwa semacam penindasan terhadap agama, pengingkaran terhadap kebebasan berkumpul, & pelanggaran terhadap hak-hak warga negara minoritas yang terjadi ketika itu. Pada intinya, saat itu tidak terbayangkan berapa lama reformasi Uni Soviet harus dilaksanakan sebelum rakyatnya dapat menikmati hak-hak dasar yang menjadi haknya. Dalam perjalanannya, HAM telah berkembang ke berbagai negara termasuk Indonesia sejak datangnya masa reformasi. Perkembangan HAM sebagai perwujudan individualisme & liberalisme sekitar tiga dekade lalu banyak ditentang karena dianggap sebagai pola pikir Barat yang bertentangan dengan paham kekeluargaan yang merupakan ciri khas Pancasila. Karenanya pada masa itu HAM tidak populer bahkan tabu untuk dibahas & dipelajari. Namun terakhir ini menjadi kata yang sangat populer dalam masyarakat negeri ini. Hal ini bukan karena wacana HAM merupakan hal baru di Indonesia. Karena sejak republik ini didirikan persoalan HAM telah menjadi topik yang ikut dibicarakan serta dirumuskan oleh para pendiri negara, tetapi karena selama tiga dekade tersebut persoalan HAM memang sangat riskan untuk dibicarakan atau dengan kata lain tabu untuk dibicarakan. Berkembangnya kesadaran masyarakat atas hukum, ditambah kenyataan bahwa banyak perilaku menyimpang dari tata hidup yang manusiawi, mengalirkan pemahaman baru tentang HAM, yang dipandang melekat pada harkat & martabat kemanusiaan tanpa memandang ras, etnis, agama, warna kulit, kelamin maupun status sosial & pekerjaan seseorang. Hal ini merupakan langkah yang maju dari bangsa Indonesia. Karena saat ini upaya-upaya menggali, apa makna HAM serta implementasinya menjadi cukup berkembang(Kunarto, 1997:9). Secara definisi HAM menurut PBB adalah hak yang secara kodrati melekat pada manusia, yang apabila tida ada, kita tidak akan hidup sebagai manusia. Dengan demikian konsep HAM bermakna sebagai common standart of achievement for all peoples and all nation, atau sebagai standar yang harus dicapai & dipedomani oleh seluruh masyarakat & seluruh bangsa-bangsa di dunia. Dari definisi di atas ada dua pengertian: Pertama: HAM adalah hak-hak yang tidak dapat dipisahkan & dicabut karena bersifat kodrati. Artinya, hak itu ada karena ia adalah manusia, berakar pada eksistensi manusia, & bertujuan untuk menjamin harkat & martabat setiap manusia. Kedua: HAM juga bermakna hak-hak menurut hukum, yang dibuat sesuai dengan proses pembentukannya yang dianut oleh masyarakat itu sendiri, baik berlingkup nasional maupun internasional. Adanya pengakuan terhadap HAM ini akan memberikan manfaat yang besar bagi kemanusiaan. Sedangkan jika yang terjadi adalah sebaliknya (pelecehan), akan dapat menimbulkan keresahan sosial, budaya, politik & ekonomi. Menurut Miriam Budiardjo (1993:150) HAM adalah Hak asasi yang dimiliki oleh manusia yang telah diperoleh & dibawanya bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Sementara menurut Natural Law Teory sebagaimana dikatakan oleh Todung Mulya Lubis (l993:15-16), HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh seluruh umat manusia pada seluruh waktu & tempat oleh karena atau sebagai konsekuensi kelahiran mereka sebagai manusia. Hak-hak yang dibicarakan dalam HAM sifatnya sangat prinsipil atau asasi (fundamental) dalam arti bahwa pelaksanaannya diperlukan agar manusia dapat berkembang sesuai dengan bakat, cita-cita & martabatnya. Hak tersebut juga dianggap universal, dalam artian tanpa perbedaan berdasarkan bangsa, suku, warna kulit, agama, atau jenis kelamin (Riza Nizarli, 2000:1075). Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39/1999 yang dimaksud dengan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat & keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Esa & merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi & dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, & setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat & martabat. PBB memberikan tafsiran resmi pengertian HAM dengan definisi “human right could generally be defined as those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being”(Muladi, 1995:2). Secara umum HAM dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat secara kodrati pada manusia, yang apabila tidak ada, kita tidak akan bisa hidup sebagai manusia yang bertanggung jawab. Menurut Baharuddin Lopa (1996:1) ditambahnya istilah tanggung jawab untuk menjelaskan bahwa manusia di samping memiliki hak juga memiliki tanggung jawab atas segala yang dilakukannya. Dengan demikian konsep HAM bermakna sebagai; Common standart of achievment for all peoples and all nations, atau sebagai standar yang harus dicapai & dipedomani oleh seluruh masyarakat & seluruh bangsa di dunia yang dalam implementasinya selalu harus dipertimbangkan adanya keseimbangan antara hak & kewajiban serta antara kepentingan individu & kepentingan umum bahkan kepentingan antar negara. Sejauh ini pengertian itu dianggap sebagai pengertian dasar HAM yang paling akhir digunakan & dipahami oleh semua pihak sebagai definisi tentang HAM. Dalam masyarakat kita dewasa ini masih menganut paham lama, yaitu mengartikan pelanggaran HAM sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh penguasa atau yang berkuasa terhadap masyarakat atau warganya. Memang awalnya dalam pemahaman dari Deklarasi PBB 1948, diartikan sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh penguasa terhadap warganya. Namun dalam perkembangannya, melalui konvensi internasional di Viena 1993 pemahamannya telah mengalami perkembangan yang sedemikian pesat, sehingga diatur juga pelanggaran HAM yang dilakukan secara horizontal antara kelompok masyarakat yang satu dengan yang lainnya. Pada hal di dalam Penjelasan UU No. 39/1999 telah disebutkan bahwa pelanggaran HAM dapat bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warganya atau sebaliknya) maupun horizontal (antar warga negara sendiri) & tidak sedikit yang termasuk dalam katagori pelanggaran HAM yang berat (groos violention of human rights). Pemahaman semacam ini yang belum banyak dipahami, karena disebabkan oleh perubahan latar belakang politik yang terjadi dari rezim otoriter menuju alam demokrasi yang cenderung menyalahkan rezim otoriter. Kemungkinan kedua juga karena dorongan “balas dendam” dari kelompok-kelompok yang semula merasa tertindas yang sedang menuju kedemokrasi menikmati alam bebas dari kekuasaan otoriter. Evoria demikian yang sesungguhnya menjadi hambatan penegakan hokum (Ny. Lies Sugondo, 2000:1-2) Dari beberapa definisi di atas tersimpul ada dua pengertian dasar tentang HAM. Pertama, HAM adalah hak-hak yang tidak dapat dipisahkan & dicabut karena bersifat kodrati, artinya hak itu ada karena ia adalah manusia. Hak-hak itu adalah hak-hak moral yang berakar pada eksistensi manusia, di mana hak itu bertujuan untuk menjamin harkat & martabat setiap manusia. Kedua, HAM di sini juga bermakna hak-hak menurut hukum, yang dibuat sesuai dengan proses pembentukannya yang dianut oleh masyarakat itu sendiri baik berlingkup nasional maupun internasional. Dasar dari proses itu adalah berupa kesepakatan dari yang diperintah atau kesepakatan para warga yang tunduk kepada hak-hak itu. Definisi & pengertian tentang hak-hak semacam itu belum dapat diterima oleh semua bangsa atau masyarakat dalam lingkup substantif hukum mereka. Karena mereka beranggapan banyak masalah yang paling dasar belum ada jawaban yang final; apakah HAM sebagai pemberian Tuhan, moral atau hukum. Apakah akan disyahkan berdasarkan intuisi, kebiasaan, teori kontrak sosial, asas keadilan distributif, atau sebagai prasyarat kebahagiaan saja. Apakah HAM dapat ditarik kembali, dirubah seluruh atau sebagaian, apakah berlaku luas atau terbatas saja? Isu-isu semacam itu selalu berkembang secara luas, diperdebatkan secara berkepanjangan & terus menerus & cenderung akan tetap begitu; sepanjang pendekatan-pendekatan yang bertentangan terhadap ketertiban umum masih ada. Pertentangan itu pada dasarnya dilandasi oleh tarik menariknya kekuasaan & kekuatan antara yang kuat & lemah yang disebabkan oleh tingkat pemahaman atas makna keadilan & kebenaran yang tidak sama, yang bersumber pada tingkat pembangunan sumber daya yang bersifat politis, ekonomis, sosiologis & kultural. Sesuai dengan perkembangannya, maka sejarah telah membuktikan bahwa semakin maju peradaban suatu bangsa maupun kehidupan warganya, maka pemahaman atas HAM akan semakin baik, karena mereka ingin meletakkan hak-hak & kewajiban yang pasti & memenuhi tuntutan kebenaran serta keadilan. Sejarah berbagai bangsa telah menunjukkan bahwa HAM selalu diupayakan untuk dicapai, dirumuskan & kemudian diimplementasikan. Hal ini dapat kita lihat di Inggris dengan adanya Magna Charta (Piagam Agung, 1215) & Bill of Rights (UU Hak) 1689, di Prancis Declaration des droit de l’homme et du citoyen (Pernyataan HAM & Warga Negara 1789, di Amerika Serikat adanya Bill of Rights (UU Hak) 1789 yang menjadi dasar konstitusi negara itu. Karena dianggap belum sepenuhnya mengakomodasi hak-hak politik, maka pada permulaan Perang Dunia II Presiden AS FD Roosevelt memperkenalkan The Four Freedom (empat kebebasan), yaitu freedom of speech (kebebasan berbicara / menyatakan pendapat), freedom religion (kebebasan beragama), freedom from fear (kebebasan dari rasa takut), & freedom want (kebebasan dari kemelaratan). Rosevelt mendasarkan pikirannya bahwa untuk membahagiakan manusia tidak cukup dengan memberikan pengakuan hak-hak politik terhadap dirinya. Hak-hak politik, yuridis, seperti hak atas kebebasan, hak menyatakan pendapat, hak untuk ikut dalam pemilu & equality before of law tidak akan berarti apa-apa seandainya kebutuhan manusia yang paling dasar (basic needs) seperti sandang, pangan, & papan tidak dapat dipenuhi. Menurut anggapannya, hak manusia ini harus juga mencakup bidang ekonomi, sosial, & budaya. Pada prinsipnya HAM dalam artian yang sangat mendasar sebenarnya perwujudan dari perlindungan bagi pihak yang lemah terhadap penindasan dari yang kuat. |
| json metadata | {"tags":["chunstarter","aceh","indonesia","love","freedom"],"app":"steemit/0.1","format":"markdown"} |
| Transaction Info | Block #23378331/Trx cd4cd4178f1739dbab08406dac14f46b90e3a81f |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "cd4cd4178f1739dbab08406dac14f46b90e3a81f",
"block": 23378331,
"trx_in_block": 3,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-16T17:38:39",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "",
"parent_permlink": "chunstarter",
"author": "chunstarter",
"permlink": "mengenal-ham-and-definisinya",
"title": "Mengenal HAM & Definisinya",
"body": "Dalam tempo lebih dari sepuluh tahun terakhir ini kesadaran masyarakat internasional akan pentingnya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sangat berkembang. Perkembangan in dapat kita lihat mulai dari selatan Afrika ke Uni Soviet, hingga ke Amerika Latin & tempat-tempat lain di dunia. Arus perubahan globalisasi telah meninggalkan otokrasi-otokrasi politik & mengisolasinya bagaikan para pelaut yang berada pada bagian bawah dari gelombang air pasang. Semenjak tahun 1989, sejumlah besar negara di pelbagai belahan dunia & benua, telah melaksanakan reformasi, & bergerak ke arah kategori kemunculan & kemunculan kembali demokrasi, & memproklamirkan dukungan terhadap HAM internasional dengan tulus.\n\nPerkembangan yang terjadi ini, merupakan suatu kemajuan yang sangat berarti bagi perkembangan HAM itu sendiri. Sebagai contoh pada tahun 1989, Komite Helsinki di Polandia telah mengumumkan bahwa isu-isu yang berkaitan dengan ideologi akan dikeluarkan dari kurikulum sekolah-sekolah, & digantikan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Universal Declaration of Human Rights. Diantara rejim-rejim yang baru terlibat dalam pembangunan institusi & kontruksi demokratis, banyak yang berpandangan bahwa pendidikan HAM merupakan sarana penangkal yang tepat untuk mencegah kambuhnya kembali kecenderungan pelanggaran HAM. Tiga puluh lima negara yang menandatangani persetujuan Helsinki pada tahun 1975 telah menyatakan niat mereka agar pada dekade terakhir dari abad ke 20, sekolah-sekolah & institusi-institusi pendidikan didorong untuk mempertimbangkan penyebarluasan nilai-nilai HAM.\n\nDi Indonesia sendiri, pendidikan HAM telah diajarkan di beberapa Perguruan Tinggi, terutama di Fakultas Hukumnya, sedangkan PBB juga telah memberikan perhatian yang serius terhadap pendidikan HAM, bahkan telah menjadikan periode 1995-2004 sebagai dewasa pendidikan HAM. Bagi sebagian kalangan yang kurang mendalami bagaimana kondisi di negara Uni Soviet yang sekarang telah mengalami disintegrasi, tidak akan terbayangkan peristiwa-peristiwa semacam penindasan terhadap agama, pengingkaran terhadap kebebasan berkumpul, & pelanggaran terhadap hak-hak warga negara minoritas yang terjadi ketika itu. Pada intinya, saat itu tidak terbayangkan berapa lama reformasi Uni Soviet harus dilaksanakan sebelum rakyatnya dapat menikmati hak-hak dasar yang menjadi haknya. \n\nDalam perjalanannya, HAM telah berkembang ke berbagai negara termasuk Indonesia sejak datangnya masa reformasi. Perkembangan HAM sebagai perwujudan individualisme & liberalisme sekitar tiga dekade lalu banyak ditentang karena dianggap sebagai pola pikir Barat yang bertentangan dengan paham kekeluargaan yang merupakan ciri khas Pancasila. Karenanya pada masa itu HAM tidak populer bahkan tabu untuk dibahas & dipelajari.\nNamun terakhir ini menjadi kata yang sangat populer dalam masyarakat negeri ini. Hal ini bukan karena wacana HAM merupakan hal baru di Indonesia. Karena sejak republik ini didirikan persoalan HAM telah menjadi topik yang ikut dibicarakan serta dirumuskan oleh para pendiri negara, tetapi karena selama tiga dekade tersebut persoalan HAM memang sangat riskan untuk dibicarakan atau dengan kata lain tabu untuk dibicarakan. Berkembangnya kesadaran masyarakat atas hukum, ditambah kenyataan bahwa banyak perilaku menyimpang dari tata hidup yang manusiawi, mengalirkan pemahaman baru tentang HAM, yang dipandang melekat pada harkat & martabat kemanusiaan tanpa memandang ras, etnis, agama, warna kulit, kelamin maupun status sosial & pekerjaan seseorang. Hal ini merupakan langkah yang maju dari bangsa Indonesia. Karena saat ini upaya-upaya menggali, apa makna HAM serta implementasinya menjadi cukup berkembang(Kunarto, 1997:9).\n\nSecara definisi HAM menurut PBB adalah hak yang secara kodrati melekat pada manusia, yang apabila tida ada, kita tidak akan hidup sebagai manusia. Dengan demikian konsep HAM bermakna sebagai common standart of achievement for all peoples and all nation, atau sebagai standar yang harus dicapai & dipedomani oleh seluruh masyarakat & seluruh bangsa-bangsa di dunia.\n\nDari definisi di atas ada dua pengertian:\n\nPertama: HAM adalah hak-hak yang tidak dapat dipisahkan & dicabut karena bersifat kodrati. Artinya, hak itu ada karena ia adalah manusia, berakar pada eksistensi manusia, & bertujuan untuk menjamin harkat & martabat setiap manusia.\n\nKedua: HAM juga bermakna hak-hak menurut hukum, yang dibuat sesuai dengan proses pembentukannya yang dianut oleh masyarakat itu sendiri, baik berlingkup nasional maupun internasional.\n\nAdanya pengakuan terhadap HAM ini akan memberikan manfaat yang besar bagi kemanusiaan. Sedangkan jika yang terjadi adalah sebaliknya (pelecehan), akan dapat menimbulkan keresahan sosial, budaya, politik & ekonomi. \nMenurut Miriam Budiardjo (1993:150) HAM adalah Hak asasi yang dimiliki oleh manusia yang telah diperoleh & dibawanya bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Sementara menurut Natural Law Teory sebagaimana dikatakan oleh Todung Mulya Lubis (l993:15-16), HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh seluruh umat manusia pada seluruh waktu & tempat oleh karena atau sebagai konsekuensi kelahiran mereka sebagai manusia. Hak-hak yang dibicarakan dalam HAM sifatnya sangat prinsipil atau asasi (fundamental) dalam arti bahwa pelaksanaannya diperlukan agar manusia dapat berkembang sesuai dengan bakat, cita-cita & martabatnya. Hak tersebut juga dianggap universal, dalam artian tanpa perbedaan berdasarkan bangsa, suku, warna kulit, agama, atau jenis kelamin (Riza Nizarli, 2000:1075).\n\nMenurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39/1999 yang dimaksud dengan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat & keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Esa & merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi & dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, & setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat & martabat.\n\nPBB memberikan tafsiran resmi pengertian HAM dengan definisi “human right could generally be defined as those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being”(Muladi, 1995:2). Secara umum HAM dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat secara kodrati pada manusia, yang apabila tidak ada, kita tidak akan bisa hidup sebagai manusia yang bertanggung jawab. Menurut Baharuddin Lopa (1996:1) ditambahnya istilah tanggung jawab untuk menjelaskan bahwa manusia di samping memiliki hak juga memiliki tanggung jawab atas segala yang dilakukannya. Dengan demikian konsep HAM bermakna sebagai; Common standart of achievment for all peoples and all nations, atau sebagai standar yang harus dicapai & dipedomani oleh seluruh masyarakat & seluruh bangsa di dunia yang dalam implementasinya selalu harus dipertimbangkan adanya keseimbangan antara hak & kewajiban serta antara kepentingan individu & kepentingan umum bahkan kepentingan antar negara. Sejauh ini pengertian itu dianggap sebagai pengertian dasar HAM yang paling akhir digunakan & dipahami oleh semua pihak sebagai definisi tentang HAM.\n\nDalam masyarakat kita dewasa ini masih menganut paham lama, yaitu mengartikan pelanggaran HAM sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh penguasa atau yang berkuasa terhadap masyarakat atau warganya. Memang awalnya dalam pemahaman dari Deklarasi PBB 1948, diartikan sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh penguasa terhadap warganya. Namun dalam perkembangannya, melalui konvensi internasional di Viena 1993 pemahamannya telah mengalami perkembangan yang sedemikian pesat, sehingga diatur juga pelanggaran HAM yang dilakukan secara horizontal antara kelompok masyarakat yang satu dengan yang lainnya.\n\nPada hal di dalam Penjelasan UU No. 39/1999 telah disebutkan bahwa pelanggaran HAM dapat bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warganya atau sebaliknya) maupun horizontal (antar warga negara sendiri) & tidak sedikit yang termasuk dalam katagori pelanggaran HAM yang berat (groos violention of human rights). Pemahaman semacam ini yang belum banyak dipahami, karena disebabkan oleh perubahan latar belakang politik yang terjadi dari rezim otoriter menuju alam demokrasi yang cenderung menyalahkan rezim otoriter. Kemungkinan kedua juga karena dorongan “balas dendam” dari kelompok-kelompok yang semula merasa tertindas yang sedang menuju kedemokrasi menikmati alam bebas dari kekuasaan otoriter. Evoria demikian yang sesungguhnya menjadi hambatan penegakan hokum (Ny. Lies Sugondo, 2000:1-2) \n\nDari beberapa definisi di atas tersimpul ada dua pengertian dasar tentang HAM. Pertama, HAM adalah hak-hak yang tidak dapat dipisahkan & dicabut karena bersifat kodrati, artinya hak itu ada karena ia adalah manusia. Hak-hak itu adalah hak-hak moral yang berakar pada eksistensi manusia, di mana hak itu bertujuan untuk menjamin harkat & martabat setiap manusia. Kedua, HAM di sini juga bermakna hak-hak menurut hukum, yang dibuat sesuai dengan proses pembentukannya yang dianut oleh masyarakat itu sendiri baik berlingkup nasional maupun internasional. Dasar dari proses itu adalah berupa kesepakatan dari yang diperintah atau kesepakatan para warga yang tunduk kepada hak-hak itu.\n\nDefinisi & pengertian tentang hak-hak semacam itu belum dapat diterima oleh semua bangsa atau masyarakat dalam lingkup substantif hukum mereka. Karena mereka beranggapan banyak masalah yang paling dasar belum ada jawaban yang final; apakah HAM sebagai pemberian Tuhan, moral atau hukum. Apakah akan disyahkan berdasarkan intuisi, kebiasaan, teori kontrak sosial, asas keadilan distributif, atau sebagai prasyarat kebahagiaan saja. Apakah HAM dapat ditarik kembali, dirubah seluruh atau sebagaian, apakah berlaku luas atau terbatas saja? Isu-isu semacam itu selalu berkembang secara luas, diperdebatkan secara berkepanjangan & terus menerus & cenderung akan tetap begitu; sepanjang pendekatan-pendekatan yang bertentangan terhadap ketertiban umum masih ada. Pertentangan itu pada dasarnya dilandasi oleh tarik menariknya kekuasaan & kekuatan antara yang kuat & lemah yang disebabkan oleh tingkat pemahaman atas makna keadilan & kebenaran yang tidak sama, yang bersumber pada tingkat pembangunan sumber daya yang bersifat politis, ekonomis, sosiologis & kultural. Sesuai dengan perkembangannya, maka sejarah telah membuktikan bahwa semakin maju peradaban suatu bangsa maupun kehidupan warganya, maka pemahaman atas HAM akan semakin baik, karena mereka ingin meletakkan hak-hak & kewajiban yang pasti & memenuhi tuntutan kebenaran serta keadilan.\n\nSejarah berbagai bangsa telah menunjukkan bahwa HAM selalu diupayakan untuk dicapai, dirumuskan & kemudian diimplementasikan. Hal ini dapat kita lihat di Inggris dengan adanya Magna Charta (Piagam Agung, 1215) & Bill of Rights (UU Hak) 1689, di Prancis Declaration des droit de l’homme et du citoyen (Pernyataan HAM & Warga Negara 1789, di Amerika Serikat adanya Bill of Rights (UU Hak) 1789 yang menjadi dasar konstitusi negara itu. Karena dianggap belum sepenuhnya mengakomodasi hak-hak politik, maka pada permulaan Perang Dunia II Presiden AS FD Roosevelt memperkenalkan The Four Freedom (empat kebebasan), yaitu freedom of speech (kebebasan berbicara / menyatakan pendapat), freedom religion (kebebasan beragama), freedom from fear (kebebasan dari rasa takut), & freedom want (kebebasan dari kemelaratan). Rosevelt mendasarkan pikirannya bahwa untuk membahagiakan manusia tidak cukup dengan memberikan pengakuan hak-hak politik terhadap dirinya. Hak-hak politik, yuridis, seperti hak atas kebebasan, hak menyatakan pendapat, hak untuk ikut dalam pemilu & equality before of law tidak akan berarti apa-apa seandainya kebutuhan manusia yang paling dasar (basic needs) seperti sandang, pangan, & papan tidak dapat dipenuhi. Menurut anggapannya, hak manusia ini harus juga mencakup bidang ekonomi, sosial, & budaya.\n\nPada prinsipnya HAM dalam artian yang sangat mendasar sebenarnya perwujudan dari perlindungan bagi pihak yang lemah terhadap penindasan dari yang kuat.",
"json_metadata": "{\"tags\":[\"chunstarter\",\"aceh\",\"indonesia\",\"love\",\"freedom\"],\"app\":\"steemit/0.1\",\"format\":\"markdown\"}"
}
]
}chunstarterpublished a new post: 2tjafh-supremasi-hukum-kebebasan-beragama2018/06/16 17:32:03
chunstarterpublished a new post: 2tjafh-supremasi-hukum-kebebasan-beragama
2018/06/16 17:32:03
| parent author | |
| parent permlink | chunstarter |
| author | chunstarter |
| permlink | 2tjafh-supremasi-hukum-kebebasan-beragama |
| title | REMOVE |
| body | "DELETE" Iam Not Spam |
| json metadata | {"tags":["chunstarter-delete","nsfw","chunstarter"],"app":"steemit/0.1","format":"markdown"} |
| Transaction Info | Block #23378199/Trx df6b50823499bc044d283f6a82668280a5ed6f99 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "df6b50823499bc044d283f6a82668280a5ed6f99",
"block": 23378199,
"trx_in_block": 22,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-16T17:32:03",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "",
"parent_permlink": "chunstarter",
"author": "chunstarter",
"permlink": "2tjafh-supremasi-hukum-kebebasan-beragama",
"title": "REMOVE",
"body": "\"DELETE\"\nIam Not Spam",
"json_metadata": "{\"tags\":[\"chunstarter-delete\",\"nsfw\",\"chunstarter\"],\"app\":\"steemit/0.1\",\"format\":\"markdown\"}"
}
]
}2018/06/16 17:23:06
2018/06/16 17:23:06
| parent author | chunstarter |
| parent permlink | 2tjafh-supremasi-hukum-kebebasan-beragama |
| author | cheetah |
| permlink | cheetah-re-chunstarter2tjafh-supremasi-hukum-kebebasan-beragama |
| title | |
| body | Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in: https://chun59.wordpress.com/perlindungan-umat-beragama-sesuai-konstitusii-uud-1945/ |
| json metadata | |
| Transaction Info | Block #23378020/Trx 23d4e85e59caec18e69c30a52a53d9fbc72e4970 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "23d4e85e59caec18e69c30a52a53d9fbc72e4970",
"block": 23378020,
"trx_in_block": 52,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-16T17:23:06",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "chunstarter",
"parent_permlink": "2tjafh-supremasi-hukum-kebebasan-beragama",
"author": "cheetah",
"permlink": "cheetah-re-chunstarter2tjafh-supremasi-hukum-kebebasan-beragama",
"title": "",
"body": "Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:\nhttps://chun59.wordpress.com/perlindungan-umat-beragama-sesuai-konstitusii-uud-1945/",
"json_metadata": ""
}
]
}cheetahupvoted (0.08%) @chunstarter / 2tjafh-supremasi-hukum-kebebasan-beragama2018/06/16 17:23:03
cheetahupvoted (0.08%) @chunstarter / 2tjafh-supremasi-hukum-kebebasan-beragama
2018/06/16 17:23:03
| voter | cheetah |
| author | chunstarter |
| permlink | 2tjafh-supremasi-hukum-kebebasan-beragama |
| weight | 8 (0.08%) |
| Transaction Info | Block #23378019/Trx 183bc3d1a2a1e53288979f7c5188b6380aac3465 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "183bc3d1a2a1e53288979f7c5188b6380aac3465",
"block": 23378019,
"trx_in_block": 21,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-16T17:23:03",
"op": [
"vote",
{
"voter": "cheetah",
"author": "chunstarter",
"permlink": "2tjafh-supremasi-hukum-kebebasan-beragama",
"weight": 8
}
]
}chunstarterpublished a new post: 2tjafh-supremasi-hukum-kebebasan-beragama2018/06/16 17:22:54
chunstarterpublished a new post: 2tjafh-supremasi-hukum-kebebasan-beragama
2018/06/16 17:22:54
| parent author | |
| parent permlink | chunstarter |
| author | chunstarter |
| permlink | 2tjafh-supremasi-hukum-kebebasan-beragama |
| title | Supremasi Hukum Kebebasan Beragama |
| body | Ada sebuah agenda strategis di era reformasi sejak tahun 1997 hingga 1998 dalam dunia politik tata negara, Indonesia merupakan negara yang menegakkan Supremasi atau Kedaulatan Hukum & Penguatan Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Ada 3 ciri supremasi hukum, antara lain : - Perlakuan sama di muka hukum atau dikenal dengan istilah equality before the law. - Berperan sebagai panglima, jadi penegakan hukum dapat terwujudkan tanpa pandang bulu; - Berperan sebagai centre of action, jadi setiap perbuatan hukum oleh penguasa atau individu harus dapat dikembalikan kepada hukum yang berlaku; Dalam tataran pelaksanaannya dimulai dengan melakukan Reformasi Konstitusi (UUD 1945) atau constitusional reform. Hal ini dapat dilihat dari arah politik hukum yang dilakukan oleh MPR RI sesuai kewenangan konstitusional untuk mengamandemen UUD 1945 selama 4t tahun berturut-turut dalam satu serial amandemen, yakni antara tahun 1999 sampai tahun 2002. Hasil nyatanya adalah amandemen ke 2 UUD 1945 tahun 2000, yaitu menghasilkan Bab X A tentang HAM mulai Pasal 28 A sampai Pasal 28 J. Khususnya tentang kebebasan beragama telah mendapat kedudukan yang pasti tercantum dalam pasal 29, pasal 28 E, pasal 28 I UUD 1945. Kebebasan untuk beragama di Indonesia tertuang di dalam konstitusi sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 28 E berkenaan dengan kebebasan beragama & beribadah. Pasal 29 telah memberikan jaminan dalam menjalankan agama & kepercayaannya sedangkan dalam pasal 28 J mengatur mengenai batasan dalam beribadah bagi setiap orang agar tercipta ketertiban. Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menjadi ciri istimewa dalam prinsip negara hukum Indonesia, yakni suatu negara hukum yang menempatkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai prinsip utama. |
| json metadata | {"tags":["chunstarter"],"app":"steemit/0.1","format":"markdown"} |
| Transaction Info | Block #23378016/Trx 8081dc1643a19e136416ebf87303a02ac05eafff |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "8081dc1643a19e136416ebf87303a02ac05eafff",
"block": 23378016,
"trx_in_block": 21,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-16T17:22:54",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "",
"parent_permlink": "chunstarter",
"author": "chunstarter",
"permlink": "2tjafh-supremasi-hukum-kebebasan-beragama",
"title": "Supremasi Hukum Kebebasan Beragama",
"body": "Ada sebuah agenda strategis di era reformasi sejak tahun 1997 hingga 1998 dalam dunia politik tata negara, Indonesia merupakan negara yang menegakkan Supremasi atau Kedaulatan Hukum & Penguatan Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Ada 3 ciri supremasi hukum, antara lain :\n\n- Perlakuan sama di muka hukum atau dikenal dengan istilah equality before the law. \n- Berperan sebagai panglima, jadi penegakan hukum dapat terwujudkan tanpa pandang bulu;\n- Berperan sebagai centre of action, jadi setiap perbuatan hukum oleh penguasa atau individu harus dapat dikembalikan kepada hukum yang berlaku; \n\nDalam tataran pelaksanaannya dimulai dengan melakukan Reformasi Konstitusi (UUD 1945) atau constitusional reform. Hal ini dapat dilihat dari arah politik hukum yang dilakukan oleh MPR RI sesuai kewenangan konstitusional untuk mengamandemen UUD 1945 selama 4t tahun berturut-turut dalam satu serial amandemen, yakni antara tahun 1999 sampai tahun 2002. Hasil nyatanya adalah amandemen ke 2 UUD 1945 tahun 2000, yaitu menghasilkan Bab X A tentang HAM mulai Pasal 28 A sampai Pasal 28 J. Khususnya tentang kebebasan beragama telah mendapat kedudukan yang pasti tercantum dalam pasal 29, pasal 28 E, pasal 28 I UUD 1945. Kebebasan untuk beragama di Indonesia tertuang di dalam konstitusi sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 28 E berkenaan dengan kebebasan beragama & beribadah. Pasal 29 telah memberikan jaminan dalam menjalankan agama & kepercayaannya sedangkan dalam pasal 28 J mengatur mengenai batasan dalam beribadah bagi setiap orang agar tercipta ketertiban. Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menjadi ciri istimewa dalam prinsip negara hukum Indonesia, yakni suatu negara hukum yang menempatkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai prinsip utama.",
"json_metadata": "{\"tags\":[\"chunstarter\"],\"app\":\"steemit/0.1\",\"format\":\"markdown\"}"
}
]
}chunstarterpublished a new post: supremasi-hukum-kebebasan-beragama2018/06/16 16:54:12
chunstarterpublished a new post: supremasi-hukum-kebebasan-beragama
2018/06/16 16:54:12
| parent author | |
| parent permlink | chunstarter |
| author | chunstarter |
| permlink | supremasi-hukum-kebebasan-beragama |
| title | REMOVE |
| body | "DELETE" Iam Not Spam |
| json metadata | {"tags":["chunstarter-delete","nsfw","chunstarter"],"app":"steemit/0.1","format":"markdown"} |
| Transaction Info | Block #23377442/Trx e64f67b1a3c455d3aa13435d47f2aa57515b22b1 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "e64f67b1a3c455d3aa13435d47f2aa57515b22b1",
"block": 23377442,
"trx_in_block": 35,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-16T16:54:12",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "",
"parent_permlink": "chunstarter",
"author": "chunstarter",
"permlink": "supremasi-hukum-kebebasan-beragama",
"title": "REMOVE",
"body": "\"DELETE\"\nIam Not Spam",
"json_metadata": "{\"tags\":[\"chunstarter-delete\",\"nsfw\",\"chunstarter\"],\"app\":\"steemit/0.1\",\"format\":\"markdown\"}"
}
]
}sensationupvoted (100.00%) @chunstarter / pengaturan-ham-and-regulasi-undang-undang2018/06/16 16:53:54
sensationupvoted (100.00%) @chunstarter / pengaturan-ham-and-regulasi-undang-undang
2018/06/16 16:53:54
| voter | sensation |
| author | chunstarter |
| permlink | pengaturan-ham-and-regulasi-undang-undang |
| weight | 10000 (100.00%) |
| Transaction Info | Block #23377436/Trx 0ef63b22774590fef75d2ffa5acfa518f1d4a185 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "0ef63b22774590fef75d2ffa5acfa518f1d4a185",
"block": 23377436,
"trx_in_block": 42,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-16T16:53:54",
"op": [
"vote",
{
"voter": "sensation",
"author": "chunstarter",
"permlink": "pengaturan-ham-and-regulasi-undang-undang",
"weight": 10000
}
]
}2018/06/16 16:10:33
2018/06/16 16:10:33
| parent author | chunstarter |
| parent permlink | supremasi-hukum-kebebasan-beragama |
| author | cheetah |
| permlink | cheetah-re-chunstartersupremasi-hukum-kebebasan-beragama |
| title | |
| body | Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in: https://chun59.wordpress.com/perlindungan-umat-beragama-sesuai-konstitusii-uud-1945/ |
| json metadata | |
| Transaction Info | Block #23376569/Trx 7443158e69995554ebe18594370842aaa4257511 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "7443158e69995554ebe18594370842aaa4257511",
"block": 23376569,
"trx_in_block": 13,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-16T16:10:33",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "chunstarter",
"parent_permlink": "supremasi-hukum-kebebasan-beragama",
"author": "cheetah",
"permlink": "cheetah-re-chunstartersupremasi-hukum-kebebasan-beragama",
"title": "",
"body": "Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:\nhttps://chun59.wordpress.com/perlindungan-umat-beragama-sesuai-konstitusii-uud-1945/",
"json_metadata": ""
}
]
}cheetahupvoted (0.08%) @chunstarter / supremasi-hukum-kebebasan-beragama2018/06/16 16:10:27
cheetahupvoted (0.08%) @chunstarter / supremasi-hukum-kebebasan-beragama
2018/06/16 16:10:27
| voter | cheetah |
| author | chunstarter |
| permlink | supremasi-hukum-kebebasan-beragama |
| weight | 8 (0.08%) |
| Transaction Info | Block #23376567/Trx b7e0be6c6421c47f5eb4ec96815030bda53d19ef |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "b7e0be6c6421c47f5eb4ec96815030bda53d19ef",
"block": 23376567,
"trx_in_block": 39,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-16T16:10:27",
"op": [
"vote",
{
"voter": "cheetah",
"author": "chunstarter",
"permlink": "supremasi-hukum-kebebasan-beragama",
"weight": 8
}
]
}chunstarterpublished a new post: supremasi-hukum-kebebasan-beragama2018/06/16 16:10:18
chunstarterpublished a new post: supremasi-hukum-kebebasan-beragama
2018/06/16 16:10:18
| parent author | |
| parent permlink | chunstarter |
| author | chunstarter |
| permlink | supremasi-hukum-kebebasan-beragama |
| title | Supremasi Hukum Kebebasan Beragama |
| body | Salah satu agenda strategis di era reformasi sejak 1997/1998 dalam politik ketatanegaraan Indonesia adalah Penegakan Supremasi / Kedaulatan Hukum & Penguatan Prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), disamping agenda besar lain. Tiga ciri supremasi hukum, yakni: 1. Hukum harus berperan sebagai panglima sehingga penegakan hukum harus dapat diwujudkan tanpa pandang bulu; 2. Hukum harus berperan sebagai centre of action, sehingga setiap perbuatan hukum oleh penguasa atau individu harus dapat dikembalikan kepada hukum yang berlaku; 3. Perlakuan sama di muka hukum (equality before the law). Pada tataran pelaksanaannya diawali dengan melakukan Reformasi Konstitusi (UUD 1945) atau constitusional reform. Ini ditandai dengan arah politik hukum yang dilakukan MPR RI sesuai kewenangan konstitusional untuk mengamandemen UUD 1945 selama empat tahun berturut-turut dalam satu serial amandemen, (tahun 1999- tahun 2002 ). Hasil nyata amandemen ke 2 UUD 1945 tahun 2000, antara lain menghasilkan Bab X A tentang HAM mulai Pasal 28 A hingga Pasal 28 J. Khusus kebebasan beragama mendapat tempat yang pasti dalam pasal 29, pasal 28 E, pasal 28 I UUD 1945. Kebebasan untuk beragama di Indonesia dituangkan dalam konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 E mengenai kebebasan beragama & beribadah. Pasal 29 memberikan jaminan dalam menjalankan agama & kepercayaannya sedangkan dalam pasal 28 J mengatur mengenai batasan dalam beribadah bagi setiap orang agar tercipta ketertiban. Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menjadi ciri unik prinsip negara hukum Indonesia, yaitu suatu negara hukum yang menempatkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai prinsip utama. |
| json metadata | {"tags":["chunstarter","aceh"],"app":"steemit/0.1","format":"markdown"} |
| Transaction Info | Block #23376564/Trx 8db67c8c432d92d5704fcd4b044196e3a9123500 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "8db67c8c432d92d5704fcd4b044196e3a9123500",
"block": 23376564,
"trx_in_block": 21,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-16T16:10:18",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "",
"parent_permlink": "chunstarter",
"author": "chunstarter",
"permlink": "supremasi-hukum-kebebasan-beragama",
"title": "Supremasi Hukum Kebebasan Beragama",
"body": "Salah satu agenda strategis di era reformasi sejak 1997/1998 dalam politik ketatanegaraan Indonesia adalah Penegakan Supremasi / Kedaulatan Hukum & Penguatan Prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), disamping agenda besar lain. Tiga ciri supremasi hukum, yakni:\n\n1. Hukum harus berperan sebagai panglima sehingga penegakan hukum harus dapat diwujudkan tanpa pandang bulu;\n2. Hukum harus berperan sebagai centre of action, sehingga setiap perbuatan hukum oleh penguasa atau individu harus dapat dikembalikan kepada hukum yang berlaku; \n3. Perlakuan sama di muka hukum (equality before the law). \n\nPada tataran pelaksanaannya diawali dengan melakukan Reformasi Konstitusi (UUD 1945) atau constitusional reform. Ini ditandai dengan arah politik hukum yang dilakukan MPR RI sesuai kewenangan konstitusional untuk mengamandemen UUD 1945 selama empat tahun berturut-turut dalam satu serial amandemen, (tahun 1999- tahun 2002 ). Hasil nyata amandemen ke 2 UUD 1945 tahun 2000, antara lain menghasilkan Bab X A tentang HAM mulai Pasal 28 A hingga Pasal 28 J. Khusus kebebasan beragama mendapat tempat yang pasti dalam pasal 29, pasal 28 E, pasal 28 I UUD 1945. Kebebasan untuk beragama di Indonesia dituangkan dalam konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 E mengenai kebebasan beragama & beribadah. Pasal 29 memberikan jaminan dalam menjalankan agama & kepercayaannya sedangkan dalam pasal 28 J mengatur mengenai batasan dalam beribadah bagi setiap orang agar tercipta ketertiban. Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menjadi ciri unik prinsip negara hukum Indonesia, yaitu suatu negara hukum yang menempatkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai prinsip utama.",
"json_metadata": "{\"tags\":[\"chunstarter\",\"aceh\"],\"app\":\"steemit/0.1\",\"format\":\"markdown\"}"
}
]
}chunstarterremoved vote from (0.00%) @chunstarter / riyadh-kota-pusat-semenanjung-arab2018/06/16 16:04:21
chunstarterremoved vote from (0.00%) @chunstarter / riyadh-kota-pusat-semenanjung-arab
2018/06/16 16:04:21
| voter | chunstarter |
| author | chunstarter |
| permlink | riyadh-kota-pusat-semenanjung-arab |
| weight | 0 (0.00%) |
| Transaction Info | Block #23376445/Trx 2a491146fad3cac8a4f0164ad9a386fe968c4d8b |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "2a491146fad3cac8a4f0164ad9a386fe968c4d8b",
"block": 23376445,
"trx_in_block": 2,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-16T16:04:21",
"op": [
"vote",
{
"voter": "chunstarter",
"author": "chunstarter",
"permlink": "riyadh-kota-pusat-semenanjung-arab",
"weight": 0
}
]
}chunstarterupvoted (100.00%) @chunstarter / riyadh-kota-pusat-semenanjung-arab2018/06/16 16:04:06
chunstarterupvoted (100.00%) @chunstarter / riyadh-kota-pusat-semenanjung-arab
2018/06/16 16:04:06
| voter | chunstarter |
| author | chunstarter |
| permlink | riyadh-kota-pusat-semenanjung-arab |
| weight | 10000 (100.00%) |
| Transaction Info | Block #23376440/Trx e395ce213f7d4afcf85aefbca8683ed632eedca2 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "e395ce213f7d4afcf85aefbca8683ed632eedca2",
"block": 23376440,
"trx_in_block": 59,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-16T16:04:06",
"op": [
"vote",
{
"voter": "chunstarter",
"author": "chunstarter",
"permlink": "riyadh-kota-pusat-semenanjung-arab",
"weight": 10000
}
]
}chunstarterpublished a new post: ham-di-indonesia2018/06/16 16:03:42
chunstarterpublished a new post: ham-di-indonesia
2018/06/16 16:03:42
| parent author | |
| parent permlink | chunstarter |
| author | chunstarter |
| permlink | ham-di-indonesia |
| title | HAM Di Indonesia |
| body | @@ -80,17 +80,17 @@ mata. Be -l +r bagai ke |
| json metadata | {"tags":["chunstarter"],"app":"steemit/0.1","format":"markdown"} |
| Transaction Info | Block #23376432/Trx ca149731b190c29e38180fcc9e32eb1c55e75b0b |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "ca149731b190c29e38180fcc9e32eb1c55e75b0b",
"block": 23376432,
"trx_in_block": 67,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-16T16:03:42",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "",
"parent_permlink": "chunstarter",
"author": "chunstarter",
"permlink": "ham-di-indonesia",
"title": "HAM Di Indonesia",
"body": "@@ -80,17 +80,17 @@\n mata. Be\n-l\n+r\n bagai ke\n",
"json_metadata": "{\"tags\":[\"chunstarter\"],\"app\":\"steemit/0.1\",\"format\":\"markdown\"}"
}
]
}chunstarterpublished a new post: ham-di-indonesia2018/06/16 16:02:54
chunstarterpublished a new post: ham-di-indonesia
2018/06/16 16:02:54
| parent author | |
| parent permlink | chunstarter |
| author | chunstarter |
| permlink | ham-di-indonesia |
| title | HAM Di Indonesia |
| body | @@ -78,17 +78,17 @@ t mata. -P +B elbagai @@ -216,16 +216,17 @@ onesia.%0A +%0A Di Timti |
| json metadata | {"tags":["chunstarter"],"app":"steemit/0.1","format":"markdown"} |
| Transaction Info | Block #23376416/Trx 6a5e2979eb965773c92e1c21ae740c70e4c397ea |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "6a5e2979eb965773c92e1c21ae740c70e4c397ea",
"block": 23376416,
"trx_in_block": 12,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-16T16:02:54",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "",
"parent_permlink": "chunstarter",
"author": "chunstarter",
"permlink": "ham-di-indonesia",
"title": "HAM Di Indonesia",
"body": "@@ -78,17 +78,17 @@\n t mata. \n-P\n+B\n elbagai \n@@ -216,16 +216,17 @@\n onesia.%0A\n+%0A\n Di Timti\n",
"json_metadata": "{\"tags\":[\"chunstarter\"],\"app\":\"steemit/0.1\",\"format\":\"markdown\"}"
}
]
}chunstarterpublished a new post: ham-di-indonesia2018/06/16 15:58:00
chunstarterpublished a new post: ham-di-indonesia
2018/06/16 15:58:00
| parent author | |
| parent permlink | chunstarter |
| author | chunstarter |
| permlink | ham-di-indonesia |
| title | HAM Di Indonesia |
| body | Pasca reformasi menunjukkan pesatnya pelanggaran-pelanggaran HAM secara kasat mata. Pelbagai kerusakan terjadi di mana-mana seperti di Aceh, Maluku, Irian yang sebagian menuntut memisahkan diri dengan Republik Indonesia. Di Timtim, kerusuhan-kerusuhan, perusakan-perusakan, dan pembakaran gedung pemerintah & lain-lain menjadi agenda kemarahan pasca jajak pendapat. Peristiwa Timtim pasca penentuan pendapat ini menjadi sorotan dunia internasional, karena Timtim telah menjadi negara asing bagi bangsa Indonesia & terpenting karena sejak semula Timtim selalu muncul dalam agenda perdebatan di PBB. Munculnya intervensi internasional dalam kebijakan Pemerintah RI bahkan lebih dari itu ancaman dunia internasional terhadap pemerintah Indonesia akan menyeret pelanggaran HAM yang berat ke Tribunal Internasional. Ancaman inilah yang membuat pemerintah Indonesia bersama-sama Komnas HAM untuk memperjuangkan di PBB agar penyelesaiannya dapat dilakukan oleh Pengadilan Nasional yang kredibel (Ny. Lies Sugondo, 2000:3) Namun perjuangan tersebut tidak semudah sebagaimana kita harapkan, walaupun pengadilan nasional dapat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut, & memperoleh kekuatan hukum yang pasti yang dapat menutup perkara tersebut melalui asas ne bis in idem. Namun asas universal ini dapat disingkirkan manakala masyarakat internasional melalui PBB menilai pengadilan nasional telah memihak atau merupakan pengadilan rekayasa dengan tujuan untuk melindungi kelompok-kelompok tertentu atau dengan kata lain pengadilan tidak dapat dipercaya. Jika kita lihat di Timtim timbulnya pembakaran-pembakaran gedung pemerintah yang dilakukan oleh para eks pejuang Timtim akibat lepasnya Timtim dari RI, maka pembakaran-pembakaran yang terjadi di Aceh ada pula yang dilakukan oleh oknum aparat/OTK yang marah karena terbunuhnya teman-teman mereka saat melaksanakan tugas. Di Irian sendiri juga terjadi pembunuhan yang sangat tragis dengan kematian tokoh pimpinan Papua Merdeka yaitu Tyeis. Sejalan dengan pengungkapan-pengungkapan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik oleh aktifis HAM maupun media massa, berbagai pelatihan & seminar juga digelarkan. Pencarian fakta pelanggaran HAM, seminar HAM atau pelatihan HAM telah menjadi bagian kesibukan di negeri ini di samping kesibukan penataan kembali perekonomian yang telah terpuruk. Ironisnya justru di sini, jika menilik tema dari berbagai pelatihan, seminar atau pencarian fakta yang dilakukan oleh LSM, komisi independen, pemerintah, seakan HAM hanya sebatas prilaku aparatur negara. Demikian juga jika kita simak berbagai statement yang dikeluarkan oleh para penguasa. Mereka sangat getol membantah pelanggaran hak sipil politik yang telah terjadi, tetapi tidak menyinggung-nyinggung hak-hak ekonomi rakyat yang nyata-nyata adalah juga hak fundamental manusia yang hidup dimuka bumi ini & sangat disayangkan lagi inti sari HAM tidak diperdulikan lagi yaitu: 1. Hak untuk hidup. 2. Hak tidak mendapat penyiksaan 3. Hak untuk tidak diperbudak dan; 4. Hak untuk mendapatkan peradilan yang adil. Demikian pula dengan apa yang terjadi di Aceh. Berbicara tentang pelanggaran HAM yang terjadi di sini seakan kita tersesat dalam pusaran kasus kekerasan aparatur negara/OTK terhadap rakyat yang hampir-hampir tidak menyentuh jenis pelanggaran yang lain, pada hal di Aceh pelanggaran HAM yang terjadi sangat komplek. Kompleksitas pelanggaran HAM di Aceh terangkum ke dalam tiga fase. Pertama fase DOM (Daerah Operasi Militer) antara tahun 1988 s/d 1989. Dalam fase ini telah banyak diungkapkan oleh berbagai kalangan yang peduli akan hak asasi manusia. Fase kedua adalah rentang waktu sejak pencabutan DOM yang ditandai oleh sejumlah kekerasan terhadap rakyat langsung (violence by action) seperti penembakan di Simpang KKA, Idi Cut atau Beutong Ateuh. Sedangkan fase ketiga adalah masa kevakuman yang terjadi belakangan ini. Dalam masa ini kekerasan aparatur negara terhadap rakyat secara langsung memang jarang terdengar atau setidaknya sulit dibuktikan. Namun pembiaran terjadinya kekerasan, setidak-tidaknya keadaan bebas dari rasa takut tidak ada lagi adalah bentuk pelanggaran HAM yang lain (violence by omission) yang tidak boleh diabaikan begitu saja. Proses penyelesaian kasus Aceh hingga kini belum ditangani secara serius. Supremasi hukum masih sulit untuk ditegakkan. Berbagai kekerasan & pelanggaran HAM terus berlanjut. Dengan tingkat intensitas yang semakin meningkat, apakah itu kulitas maupun kuantitas & kekerasan ini merupakan fenomena rutin dengan konsekuensi bahwa rasa aman adalah sesuatu yang langka. Lalu apakah kita akan membiarkan situasi ini, & menutup mata terhadap kerasan yang dialami masyarakat? agaknya, tak sulit mencari jawabannya. Yang pasti, tak ada satu elemen masyarakat sipil pun yang menghendaki masyarkat sipil menjadi obyek korban kekerasan. Tampaknya, penyelesaian kasus Aceh memerlukan & amat membutuhkan pikiran yang luar biasa. Kebijakan yang mengedepankan supremasi politik harus diakhiri. Tentunya pengakhiran supremasi politik jangan diinterpretasikan sebagai upaya untuk menafikan proses dialog menuju rekonsiliasi Aceh. Tapi justru untuk menegakkan supremasi hukum, yang selama ini terkesan sub-ordinat di bawah supremasi politik & kepentingan para elit. Dalam konteks ini, penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Aceh adalah kewajiban negara. Negara harus konsisten untuk menggunakan instrumen hukum yang legal dalam penegakan hukum. Misalnya dalam kasus Bantaqih. Dalam upaya penegakan supremasi hukum, proses pengadilannya harus dilakukan oleh Pengadilan HAM. Bukan Pengadilan Koneksitas. Instrumen peradilan koneksitas secara legal bukan institusi yang layak bagi peradilan pelaku pelanggaran HAM, & lazimnya, peradilan koneksitas hanya dapat mengadili pelaku tindak pidana biasa yang melibatkan personil militer & warga sipil. Disinilah tampaknya terdapat inkonsistensi negara & pemerintah dalam menegakkan Undang-undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 104 ayat (1) disebutkan bahwa untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat dibentuk Pengadilan HAM di lingkungan Pengadilan Umum. Apa yang dimaksud dengan HAM yang berat? Rumusan mengenai pelanggaran HAM yang berat dalam perangkat peraturan internasional tidak didefinisikan secara tegas. Namun pada penjelasannya Pasal 104 UU NO. 39/1999 itu disebutkan, "yang dimaksud dengan pelanggaran HAM yang berat adalah pembunuhan masal, kedua pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis. Rumusan mengenai pelanggaran HAM yang berat dalam penjelasan UU No.39/1999 tersebut saat ini telah diadopsi dalam Pasal 1 ayat (2) UU Pengadilan HAM. Selanjutnya dalam Pasal 7 UU tersebut telah diuraikan hal-hal yang termasuk dalam pelanggaran HAM yang berat tersebut yaitu kejahatan genocide & kejahatan terhadap kemanusiaan. Rumusan mengenai HAM yang berat, secara sederhana namun jelas telah tersedia, meskipun dengan istilah yang berbeda yaitu "kejahatan yang sangat serius". Rumusan itu tertuang dalam Statuta Roma 1998 tentang pembentukan International Criminal Court (ICC). Dalam statuta yang terbilang baru tersebut dijelaskan, ICC mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan yurisdiksi atas seseorang yang melakukan kejahatan-kejahatan yang sangat serius, yang keprihatinan seluruh masyarakat internasional. Kejahatan yang dianggap sangat serius itu adalah kejahatan genocide (the crime of genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes) & kejahatan agresi (the crime of aggresion). Kemudian jika mengacu pada statuta pembentukan Mahkamah Internasional Tribunal untuk Yugoslavia & Rwanda, dijelaskan pula kejahatan-kejahatan apa saja yang termasuk dalam masing-masing dari kelompok kejahatan serius di atas. Genocide didefinisikan sebagai perbuatan mana pun berikut ini dengan maksud untuk menhancurkan seluruhnya atau sebagai suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau kelompok agama seperti: a. membunuh para anggota suatu kelompok, b. mengakibatkan cidera tubuh atau jiwa yang serius terhadap[ para anggota suatu kelompok, c. dengan sengaja mengakibatkan atas suatu kelompok suatu kondisi kehidupan yang telah dihitung akan membawa kehancuran fisik secara keseluruhan atay sebagian, d. mengenakan tindakan yang bermaksud untuk mencegah kelahiran dalam suatu kelompok, e. secara paksa memindahkan anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lainnya. Sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan dirumuskan sebagai pembunuhan, pembasmian, perbudakan, deportasi, pemenjaraan, penyiksaan, perkosaan, penuntutan terhadap kelompok atas dasar politik ras & agama lain-lain perbuatan yang tidak berprikemanusiaan yang dilakukan secara meluas atau serangan sistematis, terhadap pendudukan sipil karena alasan-alasan nasional, politik, etnis atau kelompok agama. Sekarang tinggal mencocokkan saja, mana dari pelanggaran-pelanggaran HAM pada masa lalu memenuhi kriteria pelanggaran serius tersebut. Dalam artian bahwa tidak semua kasus yang terjadi memenuhi syarat untuk di bawa ke pengadilan HAM. Pada prinsipnya pemerintah telah bertekad untuk menunjukkan ke dunia internasional bahwa Indonesia akan mampu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat melalui pengadilan nasional. Hal ini dapat dilihat dengan telah adanya instrumen-instrumen hukum yang telah diatur untuk dapat mengadili pelanggar HAM. Hanya saja apakah pemerintah akan konsekuen menyelesaikan kasus-kasus tersebut dengan instrumen yang telah dibuatnya sendiri maupun hasil adopsi konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi atau yang paling tepat apakah mungkin melalui pengadilan ad hoc atau Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi ini digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di seluruh negeri ini. |
| json metadata | {"tags":["chunstarter"],"app":"steemit/0.1","format":"markdown"} |
| Transaction Info | Block #23376318/Trx 42c54240438d3dbbea79503028c96bcf97c9dd62 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "42c54240438d3dbbea79503028c96bcf97c9dd62",
"block": 23376318,
"trx_in_block": 45,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-16T15:58:00",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "",
"parent_permlink": "chunstarter",
"author": "chunstarter",
"permlink": "ham-di-indonesia",
"title": "HAM Di Indonesia",
"body": "Pasca reformasi menunjukkan pesatnya pelanggaran-pelanggaran HAM secara kasat mata. Pelbagai kerusakan terjadi di mana-mana seperti di Aceh, Maluku, Irian yang sebagian menuntut memisahkan diri dengan Republik Indonesia.\nDi Timtim, kerusuhan-kerusuhan, perusakan-perusakan, dan pembakaran gedung pemerintah & lain-lain menjadi agenda kemarahan pasca jajak pendapat. Peristiwa Timtim pasca penentuan pendapat ini menjadi sorotan dunia internasional, karena Timtim telah menjadi negara asing bagi bangsa Indonesia & terpenting karena sejak semula Timtim selalu muncul dalam agenda perdebatan di PBB. Munculnya intervensi internasional dalam kebijakan Pemerintah RI bahkan lebih dari itu ancaman dunia internasional terhadap pemerintah Indonesia akan menyeret pelanggaran HAM yang berat ke Tribunal Internasional.\n\nAncaman inilah yang membuat pemerintah Indonesia bersama-sama Komnas HAM untuk memperjuangkan di PBB agar penyelesaiannya dapat dilakukan oleh Pengadilan Nasional yang kredibel (Ny. Lies Sugondo, 2000:3)\nNamun perjuangan tersebut tidak semudah sebagaimana kita harapkan, walaupun pengadilan nasional dapat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut, & memperoleh kekuatan hukum yang pasti yang dapat menutup perkara tersebut melalui asas ne bis in idem. Namun asas universal ini dapat disingkirkan manakala masyarakat internasional melalui PBB menilai pengadilan nasional telah memihak atau merupakan pengadilan rekayasa dengan tujuan untuk melindungi kelompok-kelompok tertentu atau dengan kata lain pengadilan tidak dapat dipercaya.\n\nJika kita lihat di Timtim timbulnya pembakaran-pembakaran gedung pemerintah yang dilakukan oleh para eks pejuang Timtim akibat lepasnya Timtim dari RI, maka pembakaran-pembakaran yang terjadi di Aceh ada pula yang dilakukan oleh oknum aparat/OTK yang marah karena terbunuhnya teman-teman mereka saat melaksanakan tugas.\nDi Irian sendiri juga terjadi pembunuhan yang sangat tragis dengan kematian tokoh pimpinan Papua Merdeka yaitu Tyeis. Sejalan dengan pengungkapan-pengungkapan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik oleh aktifis HAM maupun media massa, berbagai pelatihan & seminar juga digelarkan. Pencarian fakta pelanggaran HAM, seminar HAM atau pelatihan HAM telah menjadi bagian kesibukan di negeri ini di samping kesibukan penataan kembali perekonomian yang telah terpuruk.\n\nIronisnya justru di sini, jika menilik tema dari berbagai pelatihan, seminar atau pencarian fakta yang dilakukan oleh LSM, komisi independen, pemerintah, seakan HAM hanya sebatas prilaku aparatur negara. Demikian juga jika kita simak berbagai statement yang dikeluarkan oleh para penguasa. Mereka sangat getol membantah pelanggaran hak sipil politik yang telah terjadi, tetapi tidak menyinggung-nyinggung hak-hak ekonomi rakyat yang nyata-nyata adalah juga hak fundamental manusia yang hidup dimuka bumi ini & sangat disayangkan lagi inti sari HAM tidak diperdulikan lagi yaitu:\n1. Hak untuk hidup.\n2. Hak tidak mendapat penyiksaan\n3. Hak untuk tidak diperbudak dan;\n4. Hak untuk mendapatkan peradilan yang adil. \n\nDemikian pula dengan apa yang terjadi di Aceh. Berbicara tentang pelanggaran HAM yang terjadi di sini seakan kita tersesat dalam pusaran kasus kekerasan aparatur negara/OTK terhadap rakyat yang hampir-hampir tidak menyentuh jenis pelanggaran yang lain, pada hal di Aceh pelanggaran HAM yang terjadi sangat komplek. Kompleksitas pelanggaran HAM di Aceh terangkum ke dalam tiga fase. Pertama fase DOM (Daerah Operasi Militer) antara tahun 1988 s/d 1989. Dalam fase ini telah banyak diungkapkan oleh berbagai kalangan yang peduli akan hak asasi manusia. Fase kedua adalah rentang waktu sejak pencabutan DOM yang ditandai oleh sejumlah kekerasan terhadap rakyat langsung (violence by action) seperti penembakan di Simpang KKA, Idi Cut atau Beutong Ateuh. Sedangkan fase ketiga adalah masa kevakuman yang terjadi belakangan ini. Dalam masa ini kekerasan aparatur negara terhadap rakyat secara langsung memang jarang terdengar atau setidaknya sulit dibuktikan. Namun pembiaran terjadinya kekerasan, setidak-tidaknya keadaan bebas dari rasa takut tidak ada lagi adalah bentuk pelanggaran HAM yang lain (violence by omission) yang tidak boleh diabaikan begitu saja.\n\nProses penyelesaian kasus Aceh hingga kini belum ditangani secara serius. Supremasi hukum masih sulit untuk ditegakkan. Berbagai kekerasan & pelanggaran HAM terus berlanjut. Dengan tingkat intensitas yang semakin meningkat, apakah itu kulitas maupun kuantitas & kekerasan ini merupakan fenomena rutin dengan konsekuensi bahwa rasa aman adalah sesuatu yang langka. Lalu apakah kita akan membiarkan situasi ini, & menutup mata terhadap kerasan yang dialami masyarakat? agaknya, tak sulit mencari jawabannya. Yang pasti, tak ada satu elemen masyarakat sipil pun yang menghendaki masyarkat sipil menjadi obyek korban kekerasan. Tampaknya, penyelesaian kasus Aceh memerlukan & amat membutuhkan pikiran yang luar biasa. Kebijakan yang mengedepankan supremasi politik harus diakhiri. Tentunya pengakhiran supremasi politik jangan diinterpretasikan sebagai upaya untuk menafikan proses dialog menuju rekonsiliasi Aceh. Tapi justru untuk menegakkan supremasi hukum, yang selama ini terkesan sub-ordinat di bawah supremasi politik & kepentingan para elit.\n\nDalam konteks ini, penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Aceh adalah kewajiban negara. Negara harus konsisten untuk menggunakan instrumen hukum yang legal dalam penegakan hukum. Misalnya dalam kasus Bantaqih. Dalam upaya penegakan supremasi hukum, proses pengadilannya harus dilakukan oleh Pengadilan HAM. Bukan Pengadilan Koneksitas. Instrumen peradilan koneksitas secara legal bukan institusi yang layak bagi peradilan pelaku pelanggaran HAM, & lazimnya, peradilan koneksitas hanya dapat mengadili pelaku tindak pidana biasa yang melibatkan personil militer & warga sipil. Disinilah tampaknya terdapat inkonsistensi negara & pemerintah dalam menegakkan Undang-undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 104 ayat (1) disebutkan bahwa untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat dibentuk Pengadilan HAM di lingkungan Pengadilan Umum.\n\nApa yang dimaksud dengan HAM yang berat? Rumusan mengenai pelanggaran HAM yang berat dalam perangkat peraturan internasional tidak didefinisikan secara tegas. Namun pada penjelasannya Pasal 104 UU NO. 39/1999 itu disebutkan, \"yang dimaksud dengan pelanggaran HAM yang berat adalah pembunuhan masal, kedua pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis. Rumusan mengenai pelanggaran HAM yang berat dalam penjelasan UU No.39/1999 tersebut saat ini telah diadopsi dalam Pasal 1 ayat (2) UU Pengadilan HAM. Selanjutnya dalam Pasal 7 UU tersebut telah diuraikan hal-hal yang termasuk dalam pelanggaran HAM yang berat tersebut yaitu kejahatan genocide & kejahatan terhadap kemanusiaan.\n\nRumusan mengenai HAM yang berat, secara sederhana namun jelas telah tersedia, meskipun dengan istilah yang berbeda yaitu \"kejahatan yang sangat serius\". Rumusan itu tertuang dalam Statuta Roma 1998 tentang pembentukan International Criminal Court (ICC). Dalam statuta yang terbilang baru tersebut dijelaskan, ICC mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan yurisdiksi atas seseorang yang melakukan kejahatan-kejahatan yang sangat serius, yang keprihatinan seluruh masyarakat internasional. Kejahatan yang dianggap sangat serius itu adalah kejahatan genocide (the crime of genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes) & kejahatan agresi (the crime of aggresion). Kemudian jika mengacu pada statuta pembentukan Mahkamah Internasional Tribunal untuk Yugoslavia & Rwanda, dijelaskan pula kejahatan-kejahatan apa saja yang termasuk dalam masing-masing dari kelompok kejahatan serius di atas.\n\nGenocide didefinisikan sebagai perbuatan mana pun berikut ini dengan maksud untuk menhancurkan seluruhnya atau sebagai suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau kelompok agama seperti: \n\na. membunuh para anggota suatu kelompok,\nb. mengakibatkan cidera tubuh atau jiwa yang serius terhadap[ para anggota suatu kelompok,\nc. dengan sengaja mengakibatkan atas suatu kelompok suatu kondisi kehidupan yang telah dihitung akan membawa kehancuran fisik secara keseluruhan atay sebagian,\nd. mengenakan tindakan yang bermaksud untuk mencegah kelahiran dalam suatu kelompok,\ne. secara paksa memindahkan anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lainnya.\n\nSedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan dirumuskan sebagai pembunuhan, pembasmian, perbudakan, deportasi, pemenjaraan, penyiksaan, perkosaan, penuntutan terhadap kelompok atas dasar politik ras & agama lain-lain perbuatan yang tidak berprikemanusiaan yang dilakukan secara meluas atau serangan sistematis, terhadap pendudukan sipil karena alasan-alasan nasional, politik, etnis atau kelompok agama. Sekarang tinggal mencocokkan saja, mana dari pelanggaran-pelanggaran HAM pada masa lalu memenuhi kriteria pelanggaran serius tersebut. Dalam artian bahwa tidak semua kasus yang terjadi memenuhi syarat untuk di bawa ke pengadilan HAM.\n\nPada prinsipnya pemerintah telah bertekad untuk menunjukkan ke dunia internasional bahwa Indonesia akan mampu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat melalui pengadilan nasional. Hal ini dapat dilihat dengan telah adanya instrumen-instrumen hukum yang telah diatur untuk dapat mengadili pelanggar HAM. Hanya saja apakah pemerintah akan konsekuen menyelesaikan kasus-kasus tersebut dengan instrumen yang telah dibuatnya sendiri maupun hasil adopsi konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi atau yang paling tepat apakah mungkin melalui pengadilan ad hoc atau Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi ini digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di seluruh negeri ini.",
"json_metadata": "{\"tags\":[\"chunstarter\"],\"app\":\"steemit/0.1\",\"format\":\"markdown\"}"
}
]
}chunstarterpublished a new post: pengaturan-ham-and-regulasi-undang-undang2018/06/16 15:49:24
chunstarterpublished a new post: pengaturan-ham-and-regulasi-undang-undang
2018/06/16 15:49:24
| parent author | |
| parent permlink | chunstarter |
| author | chunstarter |
| permlink | pengaturan-ham-and-regulasi-undang-undang |
| title | Pengaturan HAM & Regulasi Undang-undang |
| body | Pada tanggal 10 Desember 1948, Komisi HAM PBB telah memproklamirkan Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM), yang memuat sederetan dasar-dasar dari HAM Seperti; 1. hak untuk hidup, kebebasan, & keamanan pribadi (Pasal 3), 2. larangan perbudakan (Pasal 4), 3. larangan penganiayaan (Pasal 5), 4. larangan penagkapan, penahanan, atau pengasingan yang sewenang-wenang (Pasal 9), 5. hak atas pemeriksaan pengadilan yang jujur (Pasal 10), 6. hak atas kebebasan bergerak (Pasal 13), 7. hak atas harta benda (Pasal 17), 8. hak atas kebebasan berpikir, menyuarakan hati nurani, & beragama (Pasal 18), 9. hak atas kebebasan mengemukakan pendapat & mencurahkan pikiran (Pasal 19), 10. hak atas kebebasan berkumpul & berserikat (Pasal 20), 11. hak untuk turut serta dalam pemerintahan (Pasal 21), 12. serta beberapa hak sosial ekonomi seperti; hak atas pekerjaan (Pasal 23), 13. hak atas taraf hidup yang layak, termasuk makanan, pakaian, perumahan & kesehatan (Pasal 25) dan 14. hak atas pendidikan (Pasal 26). Kemudian disusul dua konvensi penting lsinya yang disahkan tahun 1966, yaitu 1. International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights, & 2. Optional Protocol to the Convenant and Political Rights. Pada tahun 1986 disusul pula dengan The Rights to Development. Indonesia sebagai negara yang terhimpun dalam PBB, sudah meratifikasi beberapa konvensi seperti: Konvensi Anti-apartheid dalam olah raga (Keppres No. 48/22-5-1993), Konvensi tentang Hak-hak Anak (Keppres No. 36/1990), Konvensi tentang Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (UU No. 7/1984), Konvensi tentang Hak-hak Politik Kaum Perempuan (UU No. 68/1958), Konvensi tentang Penyiksaan & Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi & merendahkan Martabat Manusia lainnya (UU No. 5/1998), & baru pada tanggal 29 September 2005 Indonesia baru meratifikasi 2 konvensi lagi yaitu Konvensi tentang Hak Politik & Sipil & Konvensi tentang Ekonomi, Sosial & Budaya. Selain itu Indonesia telah juga meratifikasi berbagai konvensi tentang perburuhan. Dalam Islam, pengaturan tentang HAM, dianggap lebih menyeluruh, di mana manusia disebutkan adalah makhluk yang sangat dimulia Allah SWT (QS Al-Isra” 70). Namun dalam kemuliaannya, manusia dibatasi oleh 1). Kewajiban menyembah Allah, tak boleh takabur; 2). Hak-hak dasar manusia lain; & 3). Kemuliaan manusia itu sendiri sebagai tanggung jawab manusia untuk memeliharanya. Dengan demikian, manusia dalam Islam bukanlah sang pemilik hak-hak dasar, melainkan makhluk yang diberi & dititipi Hak atas Perlindungan yang Layak (Pasal 27 ayat (2),hak-hak dasar yang harus ditegakkan bersama-sama manusia lainnya. Dasar HAM lainnya adalah QS Al-Jujaraat ayat 13, dimana dikatakan bahwa manusia hidup bersuku-suku & berbangsa-bangsa untuk saling kenal mengenal. Tidak mungkin terjadi hubungan yang serasi jika tidak terpelihara hak persamaan & kedudukan. Pengaturan HAM dalam Islam, dapat dilihat seperti aturan dalam Piagam Madinah. Di mana diakui & dilindungi bagi non muslim untuk menjalankan ibadah menurut agamanya, egaliter, wajib saling membantu, tak seorangpun dapat diperlakukan secara buruk, yang lemah harus dilindungi, hak & kewajiban yang sama bagi warga negaranya, hukum adat tetap berlaku, hukum harus ditegakkan, siapapun tak boleh melindungi kejahatan apalagi berpihak pada kejahatan, pelaku kejahatan harus dihukum tanpa pandang bulu, perdamaian adalah tujuan utama namun untuk mencapainya tidak boleh mengorbankan keadilan & kebenaran, hak setiap orang harus dihormati, & pengakuan atas milik individu. Di Indonesia, sumber utama tentang HAM adalah UUD 1945, yang mana di dalamnya telah diatur beberapa prinsip-prinsip HAM seperti; 1. Hak atas Kedudukan yang sama di Depan Hukum (Pasal 27 ayat (1)), Hak atas Perlindungan yang Layak (Pasal 27 ayat (2), 2. Hak atas Kebebasan Berkumpul (Pasal 28), 3. Hak Asasi Manusia (Pasal 28 A s/d 28 J) 4. Hak atas Kebebasan Beragama (Pasal 29), 5. Hak atas Pengajaran (Pasal 31). Di samping dalam UUD 1945, mengenai HAM juga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti; 1. KUHP, 2. KUHAP 3. UU Kehakiman (UU No. 4/2004 dirubah dengan UU N0. 48/2009), 4. UU tentang HAM (UU No. 39/1999), 5. UU pengadilan Pengadilan HAM Berat (UU No. 26/2001). Menurut Deklarasi Viena 1993, HAM & kebebasan asasi adalah hak setiap manusia sejak dilahirkan, perlindungan & pemajuan HAM adalah kewajiban utama dari pemerintah. Untuk melaksanakan deklarasi tersebut pemerintah Indonesia telah & akan terus berjuang untuk melakukan beberapa usaha pengaturan peraturan perundang-undangan tentang HAM dalam mengisi kekosongan hukum. Pembangunan HAM di Indonesia memperoleh landasan hukum yang signifikan semenjak diberlakukannya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia NO. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003 yang ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 1998 di Jakarta, walaupun sebelumnya telah ada UUD 1945. Sebelum adanya Keppres No.129 Tahun 1999 tentang HAM Indonesia telah meratifikasi 8 konvensi internasional tentang HAM yaitu: 1.Konvensi tentang Hak-hak Politik Kaum Wanita (UU No. 68/1958) 2.Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (UU No.7.1984) 3.Konvensi tentang Hak-hak Anak (Keppres No. 36/1990) 4.Konvensi Internasional Anti-Apartheid dalam Olah Raga (Keppres No. 48/1993) 5.Konvensi tentang menentang Penyiksaan & perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi & merendahkan martabat manusia lainnya (UU No. 5/1998). 6. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD 1965) (UU N0. 29/1998) 7. Konvensi Hak Ekonomi, Sosial & Budaya (ICER 1966) (UU N0. 11/2005). 8. Konvensi Sipil & Politik (ICCRC 1966) (UU No. 12/2005) Selain meratifikasi konvensi-konvensi HAM tersebut di atas, dalam Lokakarya Nasional Komnas HAM I yang difasilitasi oleh Departemen Luar Negeri telah menghasilkan rekomendasi untuk dibentuk sebuah lembaga Nasional HAM. Berdasarkan rekomendasi tersebut maka pada tanggal 7 Desember 1993 didirikanlah Komnas HAM yang tugasnya yaitu; 1.memberikan penyuluhan, 2.pengkajian; dan 3. pemantauan terhadap HAM. Dengan terbentuknya Komnas HAM, maka arah untuk penegakan, perlindungan, & pemajuan HAM bukan hanya sebagai wacana, tetapi merupakan sikap politik pemerintah & bangsa Indonesia. Dalam bagian Mukadimah Rencana Aksi Nasional HAM (RAN HAM) antara lain dinyatakan bahwa sesungguhnya HAM bukan merupakan hal yang asing bagi bangsa Indonesia. Perjuangan melepaskan diri dari belenggu penjajahan asing selama beratus-ratus tahun adalah perjuangan mewujudkan hak penentuan nasib sendiri sebagai HAM yang paling mendasar. Komitmen Indonesia dalam pemajuan & perlindungan HAM di seluruh wilayah Indonesia bersumber pada Pancasila, khususnya sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang adil & beradab, serta pasal-pasal yang relevan dalam UUD 1945 yang dirumuskan sebelum dicanangkannya Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia oleh PBB pada tahun 1948. Di samping itu, nilai-nilai adat-istiadat, budaya, & agama bangsa Indonesia juga menjadi sumber komitmen bangsa Indonesia dalam pemajuan & perlindungan HAM. Dalam Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia 1998-2000, pada pokoknya terdiri dari empat pilar utama sebagai berikut: 1. Persiapan pengesahan perangkat-perangkat internasional HAM; 2. Diseminasi & pendidikan HAM; 3. Pelaksanaan HAM yang ditetapkan sebagai prioritas; 4. Pelaksanaan isi atau ketentuan-ketentuan berbagai perangkat internasional HAM yang telah disahkan Indonesia. Pelaksanaan hal tersebut di atas akan dilakukan oleh suatu Panitia Nasional yang terdiri atas unsur Pemerintah & masyarakat sebagai suatu lembaga pelaksana program kegiatan Rencana Aksi Nasional HAM . Dengan kehadiran Kantor Menteri Negara HAM & adanya berbagai perkembangan baru di dunia internasional, diharapkan RAN HAM ini dapat segera disempurnakan. Keberadaan Keppres tersebut kemudian disusul dengan pemberlakuan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, yang ditetapkan dalam sidang Istimewa MPR tanggal 13 Nopember 1998. Tiga puluh tahun sebelumnya, Rancangan Tap semacam ini pernah dibahas dalam Sidang Umum MPR Sementara (MPRS), namun tidak disahkan untuk menjadi Tap MPRS. Di samping memberikan arahan-arahan mengenai pandangan & sikap bangsa Indonesia terhadap HAM, Tap MPR tersebut juga memuat Piagam HAM. Selain itu, juga menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara & seluruh aparatur Pemerintah untuk menghormati, menegakkan, & menyebarluaskan pemahaman mengenai HAM kepada seluruh masyarakat. Ia juga menugaskan kepada Presiden & DPR untuk meratifikasi berbagai instrumen PBB sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila & UUD 1945. Berdasarkan Tap MPR tersebut, pada tanggal 23 September 1999 ditetapkanlah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sebagaimana Tap MPR tentang HAM, UU HAM tersebut juga menegaskan adanya “kewajiban dasar manusia” di samping “HAM & kebebasan dasar manusia”. UU HAM bahkan merambah lebih jauh dengan penegasan bahwa setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar & tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, & memajukannya. UU HAM juga menetapkan adanya : 1. “kewajiban & tanggung jawab Pemerintah” (Bab V) , 2. “Pembatasan & larangan” (Bab VI), 3. “Komisi Nasional Hak asasi Manusia”(Komnas HAM) (Bab VII), 4. “Partisipasi Masyarakat”(Bab VIII), & 5. “Pengadilan Hak Asasi Manusia” (Bab IX). Bab yang mengatur tentang “Kewajiban & Tanggung Jawab Pemerintah” memancarkan nuansa baru yang memberikan landasan kuat untuk membangun HAM & era Indonesia baru. Di sana terkandung penegasan bahwa pemerintah wajib & bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, & memajukan HAM yang diatur dalam UU ini, peraturan perundang-undangan lain, & hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh negara RI. Menarik perhatian adalah bab yang mengatur Pembatasan & Larangan. Untuk menjamin pengakuan & penghormatan terhadap HAM serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, & kepentingan bangsa, hak & kebebasan yang diatur dalam UU ini hanya dapat dibatasi oleh & berdasarkan UU. Di samping itu, ada juga penegasan bahwa tidak ada satu ketentuan dalam UU HAM yang boleh diartikan bahwa pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun mengurangi, merusak, atau menghapuskan HAM atau kebebasan dasar yang diatur dalam UU ini. Sedangkan mengenai Komnas HAM, sesuai penegasan Tap MPR RI NO. XVII/MPR/1998 tentang HAM, pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian, & mediasi tentang HAM dilakukan oleh suatu Komnas HAM yang ditetapkan dengan UU. Dalam UU HAM, eksistensi Komnas HAM tersebut dipertegaskan & fungsi-fungsinya juga disebut kembali dalam UU HAM. Sebagaimana dikenal dalam UU tentang Lingkungan Hidup, UU HAM juga memberikan tempat bagi setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, & pemajuan HAM. Mereka berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM, mengajukan usulan mengenai perumusan & kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan & pemajuan HAM. Di samping itu, kelompok-kelompok & lembaga studi, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, pendidikan, & penyebarluasan informasi mengenai HAM. Mengenai Pengadilan HAM, UU HAM memberikan rambu-rambu bahwa untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat dibentuk Pengadilan HAM di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan tersebut harus dibentuk dengan undang-undang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun semenjak berlakunya UU HAM. Sebelum terbentuknya Pengadilan HAM tersebut, maka kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat tersebut diadili oleh pengadilan yang berwenang. Pemerintah Indonesia saat ini mempunyai itikad baik & ingin menunjukkan ke dunia internasional bahwa Indonesia mampu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM melalui pengadilan nasional. Maka secara terburu-buru karena memang dituntut kecepatan yang sangat tinggi, pemerintah dibantu oleh Komnas HAM menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1/1999 tentang Pengadilan HAM. Pada tanggal 8 Oktober 1999 Pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM. Pengadilan ini berwenang menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berupa pemusnahan seluruh atau sebagian rumpun bangsa, kelompok bangsa, suku bangsa, kelompok berdasarkan warna kulit agama, jenis kelamin, umur atau cacat mental atau fisik, pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, diskriminasi yang dilakukan secara sistematis, penganiayaan oleh pejabat yang berwenang dengan maksud untuk memperoleh keterangan atau pengakuan dari yang bersangkutan atau pihak ketiga. Mengingat pada saat pembentukannya terburu-buru & lemahnya kekuatan hukum Perpu, maka pada tanggal 13 Maret 2000 atas kesadaran sendiri pemerintah mencabut Perpu yang pasti akan ditolak jika diajukan ke DPR karena substansinya sangat sumir. Kemudian menyusun & mengajukan rancangan undang-undang pengadilan HAM sebagai pengganti Perpu. Syukur Alhamdulillah tepatnya pada hari Senin tanggal 6 Nopember 2000 anggota DPR melalui sidang paripurnanya telah mensahkan RUU tentang Pengadilan HAM menjadi UU No. 26/2000 & berselang beberapa hari tepatnya pada hari Kamis tanggal 23 Nopember 2000 UU tentang Pengadilan HAM disahkan oleh Presiden RI yang diundangkan dalam Lembaran Negara RI NO. 208 Tahun 2000. UU tentang Pengadilan HAM ini, jika kita lihat sejak dari pembahsannya sampai disahkan oleh DPR memakan waktu lebih kurang 5 bulan & merupakan waktu yang cukup panjang untuk pembahsan sebuah rancangan UU di DPR. UU tentang HAM ini adalah untuk menggantikan Perpu No. 1/1999. Lingkungan pengadilan HAM ini berkedudukan di lingkungan Peradilan Umum atau berada di Pengadilan Negeri yang untuk saat ini di buka di Pengadilan Ngeri Jakarta, Surabaya, Makasar & Medan. Ditempatkannya pengadilan HAM di Peradilan Umum, karena kewenangan Pengadilan HAM mengadili masalah-masalah yang menyangkut umum & bergerak dalam bidang pidana, maka ada alasan untuk menempatkan di Pengadilan Negeri (bukan merupakan pengadilan tersendiri) seperti halnya pengadilan Tindak Pidana Ekonomi & Pengadilan Anak. Pengadilan HAM mempunyai kewenangan untuk memeriksa & memutuskan kasus-kassus pelanggaran HAM yang berat sebagaimana disebut dalam Pasal 1 butir 2 UU No. 26/2000. Pelanggaran HAM yang berat menurut Pasal 7 meliputi: 1. Kejahatan terhadap genocide. 2. Kejahatan terhadap kemanusiaan. Unsur-unsur kejahatan tersebut di atas telah dirumuskan dalam Pasal 8 & 9 UU NO. 26/2000 dengan harapan hakim akan lebih baik & mudah memberikan putusan atas dasar keadilan & hati nurani (Ny,Lies Sugondo, 2000:5). Pasal 8 UU NO. 26/2000 mengatur kejahatan genocide yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan atau sekelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara: a. membunuh anggota kelompok, b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh atau sebagiannya, d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. Selanjutnya Pasal 9 UU No. 26/2000 memuat tentang kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu: salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap pendiuduk sipil berupa: a. pembunuhan, b. pemusnahan, c. perbudakan, d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, f. penyiksaan, g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya yang setara. h. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional i. Penghilangan orang secara paksa, atau j. Kejahatan apartheid. Mengingat kejahatan terhadap HAM, termasuk kejahatan yang baru, maka sudah sepantasnya apabila kita harus mencari dasar hukum maupun referensi dari luar/internasional. Karena kejahatan tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan kita yang sudah ada seperti KUHP. Di dalam dunia internasional pun, hal tersebut juga baru berkembang, bahkan banyak negara yang belum/tidak mempunyai Pengadilan HAM. Jika adapun, hanya sebagai pengadilan ad hoc yang kemudian akan bubar setelah menyelesaikan tugasnya (seperti pengadilan Nuremberg, Tokyo, Yugoslavia & Rwanda). Untuk mengisi kekosongan hukum yang kita miliki, dalam menangani kejahatan HAM yang berat maka kita perlu mengadopsi dari Statuta Roma yang merupakan dasar hukum berdirinya International Criminal Court. Didirikan ICC ini dengan tujuan tidak lain adalah untuk mengadili pihak-pihak yang telah melakukan the most serious crimes of international concern seperti genosida (kejahatan pembasmian atau pembantaian etnis tertentu), Crimes againts humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan), war crimes (kejahatan perang) & anggretion (agresi) (Rizanizarli, 2000:1083). Jika kita pahami UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM juga memberi kemungkinan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc untuk menampung tuntutan-tuntutan masyarakat terhadap pelanggaran HAM yang berat di masa lalu sebelum adanya UU No. 26/2000. Munculnya gagasan retroaktif terhadap peraturan perundang-undangan tersebut sesungguhnya suatu political will pemerintah yang demikian besarnya, sehingga menyimpang dari asas universal non retroaktif. Pertimbangan sebagaimana dimuat dalam penjelasan umum UU No.26/2000 yang menyatakan bahwa “mengenai pelanggaran HAM yang berat seperti genosida & kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional dapat digunakan asas retroaktif. Tentu hal ini akan bertabrakan dengan Pasal 28 j ayat (2) UUD 45 (amandemen) karena dalam pasal tersebut tidak dikenal asas retroaktif. Jika kita lihat dari TAP MPR/1999 telah diatur tentang hirarki peraturan perundang-undangan kita, di mana UUD 1945 lebih tinggi kedudukannya dari undang-undang. Adanya asas retroaktif dalam rangka melindungi HAM berdasarkan Pasal 28 j ayat (2) UUD 1945 telah menimbulkan suatu problem yang besr bagi pelaksanaannya di kemudian hari, karena pasti muncul pertanyaan sejak kapan undang-undang itu diberlakukan, apa sejak mulai merdeka atau sejak dijajah oleh Belanda. Pertanyaan yang demikian, akan sulit dijawab bahkan akan timbul ketidakpastian hukum & sangat merugikan pembangunan nasional, karena negara akan disibukkan untuk menyelesaikan masalah-masalah pelanggaran HAM yang lalu. Langkah yang bijaksana atas tekad & kemauan yang baik antara DPR dengan Pemerintah akhirnya dapat diambil jalan keluar yaitu dengan mencantumkan satu ayat tentang pembentukan Pengadilan Ad Hoc di dalam Pasal 43 UU No. 26/2000. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden. Oleh karena itu perlu tidaknya diselesaikan melalui Pengadilan HAM harus dipertimbangkan secara politis pula. Selanjutnya dalam Pasal 47 ayat (1) UU NO. 26/2000 juga dinyatakan “pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya undang-undang ini, tidak tertutup kemungkinan penyelesaiannya dilakukan oleh Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi. Komisi ini dibentuk guna menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di masa lalu, apabila bukti-bukti yang diperlukan dalam proses peradilan tidak dapat ditemukan lagi, atau para tersangkanya telah banyak yang meninggal dunia, tetapi masyarakat masih terluka atau peristiwa tersebut yang menuntut pengakuan & kebenaran serta permintaan maaf dari pemerintah. Selain tujuan tersebut di atas, juga untuk menampung keinginan dari pihak korban untuk memperoleh kompensasi/rehabilitasi dari negara atas perbuatan yang telah dilakukan. Penyelesaian dengan menggunakan Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi sebetulnya gagasan tersebut muncul dari peristiwa yang terjadi di Afrika Selatan. Di Afrika Selatan digunakan komisi ini untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat yang terjadi antara 1 Maret 1960 s/d 5 September 1993. Adapun alasanya karena pada waktu itu pemerintah apartheid melakukan tekanan-tekanan yang sangat berat kepada gerakan perlawanan berupa penahanan & penangkapan para tokoh-tokoh, pembunuhan & penyiksaan. |
| json metadata | {"tags":["chunstarter"],"app":"steemit/0.1","format":"markdown"} |
| Transaction Info | Block #23376146/Trx 40553a6e0db303d306053fc0edd92eb0108664e0 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "40553a6e0db303d306053fc0edd92eb0108664e0",
"block": 23376146,
"trx_in_block": 106,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-16T15:49:24",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "",
"parent_permlink": "chunstarter",
"author": "chunstarter",
"permlink": "pengaturan-ham-and-regulasi-undang-undang",
"title": "Pengaturan HAM & Regulasi Undang-undang",
"body": "Pada tanggal 10 Desember 1948, Komisi HAM PBB telah memproklamirkan Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM), yang memuat sederetan dasar-dasar dari HAM Seperti; \n1. hak untuk hidup, kebebasan, & keamanan pribadi (Pasal 3),\n2. larangan perbudakan (Pasal 4),\n3. larangan penganiayaan (Pasal 5), \n4. larangan penagkapan, penahanan, atau pengasingan yang sewenang-wenang (Pasal 9),\n5. hak atas pemeriksaan pengadilan yang jujur (Pasal 10), \n6. hak atas kebebasan bergerak (Pasal 13), \n7. hak atas harta benda (Pasal 17),\n8. hak atas kebebasan berpikir, menyuarakan hati nurani, & beragama (Pasal 18),\n9. hak atas kebebasan mengemukakan pendapat & mencurahkan pikiran (Pasal 19), \n10. hak atas kebebasan berkumpul & berserikat (Pasal 20), \n11. hak untuk turut serta dalam pemerintahan (Pasal 21), \n12. serta beberapa hak sosial ekonomi seperti; hak atas pekerjaan (Pasal 23), \n13. hak atas taraf hidup yang layak, termasuk makanan, pakaian, perumahan & kesehatan (Pasal 25) dan\n14. hak atas pendidikan (Pasal 26).\n\nKemudian disusul dua konvensi penting lsinya yang disahkan tahun 1966, yaitu \n1. International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights, & \n2. Optional Protocol to the Convenant and Political Rights.\n\nPada tahun 1986 disusul pula dengan The Rights to Development. Indonesia sebagai negara yang terhimpun dalam PBB, sudah meratifikasi beberapa konvensi seperti:\n Konvensi Anti-apartheid dalam olah raga (Keppres No. 48/22-5-1993), Konvensi tentang Hak-hak Anak (Keppres No. 36/1990), Konvensi tentang Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (UU No. 7/1984), Konvensi tentang Hak-hak Politik Kaum Perempuan (UU No. 68/1958), Konvensi tentang Penyiksaan & Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi & merendahkan Martabat Manusia lainnya (UU No. 5/1998), & baru pada tanggal 29 September 2005 Indonesia baru meratifikasi 2 konvensi lagi yaitu Konvensi tentang Hak Politik & Sipil & Konvensi tentang Ekonomi, Sosial & Budaya. Selain itu Indonesia telah juga meratifikasi berbagai konvensi tentang perburuhan. \nDalam Islam, pengaturan tentang HAM, dianggap lebih menyeluruh, di mana manusia disebutkan adalah makhluk yang sangat dimulia Allah SWT (QS Al-Isra” 70). \nNamun dalam kemuliaannya, manusia dibatasi oleh \n1). Kewajiban menyembah Allah, tak boleh takabur; \n2). Hak-hak dasar manusia lain; & \n3). Kemuliaan manusia itu sendiri sebagai tanggung jawab manusia untuk memeliharanya.\n\nDengan demikian, manusia dalam Islam bukanlah sang pemilik hak-hak dasar, melainkan makhluk yang diberi & dititipi Hak atas Perlindungan yang Layak (Pasal 27 ayat (2),hak-hak dasar yang harus ditegakkan bersama-sama manusia lainnya. Dasar HAM lainnya adalah QS Al-Jujaraat ayat 13, dimana dikatakan bahwa manusia hidup bersuku-suku & berbangsa-bangsa untuk saling kenal mengenal. Tidak mungkin terjadi hubungan yang serasi jika tidak terpelihara hak persamaan & kedudukan.\n\nPengaturan HAM dalam Islam, dapat dilihat seperti aturan dalam Piagam Madinah. Di mana diakui & dilindungi bagi non muslim untuk menjalankan ibadah menurut agamanya, egaliter, wajib saling membantu, tak seorangpun dapat diperlakukan secara buruk, yang lemah harus dilindungi, hak & kewajiban yang sama bagi warga negaranya, hukum adat tetap berlaku, hukum harus ditegakkan, siapapun tak boleh melindungi kejahatan apalagi berpihak pada kejahatan, pelaku kejahatan harus dihukum tanpa pandang bulu, perdamaian adalah tujuan utama namun untuk mencapainya tidak boleh mengorbankan keadilan & kebenaran, hak setiap orang harus dihormati, & pengakuan atas milik individu.\n\nDi Indonesia, sumber utama tentang HAM adalah UUD 1945, yang mana di dalamnya telah diatur beberapa prinsip-prinsip HAM seperti; \n\n1. Hak atas Kedudukan yang sama di Depan Hukum (Pasal 27 ayat (1)), Hak atas Perlindungan yang Layak (Pasal 27 ayat (2), \n2. Hak atas Kebebasan Berkumpul (Pasal 28), \n3. Hak Asasi Manusia (Pasal 28 A s/d 28 J)\n4. Hak atas Kebebasan Beragama (Pasal 29), \n5. Hak atas Pengajaran (Pasal 31). \n\nDi samping dalam UUD 1945, mengenai HAM juga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti; \n1. KUHP, \n2. KUHAP\n3. UU Kehakiman (UU No. 4/2004 dirubah dengan UU N0. 48/2009), \n4. UU tentang HAM (UU No. 39/1999), \n5. UU pengadilan Pengadilan HAM Berat (UU No. 26/2001).\n\nMenurut Deklarasi Viena 1993, HAM & kebebasan asasi adalah hak setiap manusia sejak dilahirkan, perlindungan & pemajuan HAM adalah kewajiban utama dari pemerintah. Untuk melaksanakan deklarasi tersebut pemerintah Indonesia telah & akan terus berjuang untuk melakukan beberapa usaha pengaturan peraturan perundang-undangan tentang HAM dalam mengisi kekosongan hukum. Pembangunan HAM di Indonesia memperoleh landasan hukum yang signifikan semenjak diberlakukannya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia NO. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003 yang ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 1998 di Jakarta, walaupun sebelumnya telah ada UUD 1945.\n\nSebelum adanya Keppres No.129 Tahun 1999 tentang HAM Indonesia telah meratifikasi 8 konvensi internasional tentang HAM yaitu:\n\n1.Konvensi tentang Hak-hak Politik Kaum Wanita (UU No. 68/1958)\n2.Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (UU No.7.1984)\n3.Konvensi tentang Hak-hak Anak (Keppres No. 36/1990)\n4.Konvensi Internasional Anti-Apartheid dalam Olah Raga (Keppres No. 48/1993)\n5.Konvensi tentang menentang Penyiksaan & perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi & merendahkan martabat manusia lainnya (UU No. 5/1998).\n6. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD 1965) (UU N0. 29/1998)\n7. Konvensi Hak Ekonomi, Sosial & Budaya (ICER 1966) (UU N0. 11/2005).\n8. Konvensi Sipil & Politik (ICCRC 1966) (UU No. 12/2005)\n\nSelain meratifikasi konvensi-konvensi HAM tersebut di atas, dalam Lokakarya Nasional Komnas HAM I yang difasilitasi oleh Departemen Luar Negeri telah menghasilkan rekomendasi untuk dibentuk sebuah lembaga Nasional HAM. Berdasarkan rekomendasi tersebut maka pada tanggal 7 Desember 1993 didirikanlah Komnas HAM yang tugasnya yaitu; \n1.memberikan penyuluhan, \n2.pengkajian; dan\n3. pemantauan terhadap HAM. \n\nDengan terbentuknya Komnas HAM, maka arah untuk penegakan, perlindungan, & pemajuan HAM bukan hanya sebagai wacana, tetapi merupakan sikap politik pemerintah & bangsa Indonesia.\n\nDalam bagian Mukadimah Rencana Aksi Nasional HAM (RAN HAM) antara lain dinyatakan bahwa sesungguhnya HAM bukan merupakan hal yang asing bagi bangsa Indonesia. Perjuangan melepaskan diri dari belenggu penjajahan asing selama beratus-ratus tahun adalah perjuangan mewujudkan hak penentuan nasib sendiri sebagai HAM yang paling mendasar. Komitmen Indonesia dalam pemajuan & perlindungan HAM di seluruh wilayah Indonesia bersumber pada Pancasila, khususnya sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang adil & beradab, serta pasal-pasal yang relevan dalam UUD 1945 yang dirumuskan sebelum dicanangkannya Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia oleh PBB pada tahun 1948. Di samping itu, nilai-nilai adat-istiadat, budaya, & agama bangsa Indonesia juga menjadi sumber komitmen bangsa Indonesia dalam pemajuan & perlindungan HAM.\n\nDalam Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia 1998-2000, pada pokoknya terdiri dari empat pilar utama sebagai berikut:\n1. Persiapan pengesahan perangkat-perangkat internasional HAM;\n2. Diseminasi & pendidikan HAM;\n3. Pelaksanaan HAM yang ditetapkan sebagai prioritas;\n4. Pelaksanaan isi atau ketentuan-ketentuan berbagai perangkat internasional HAM yang telah disahkan Indonesia.\n\nPelaksanaan hal tersebut di atas akan dilakukan oleh suatu Panitia Nasional yang terdiri atas unsur Pemerintah & masyarakat sebagai suatu lembaga pelaksana program kegiatan Rencana Aksi Nasional HAM . Dengan kehadiran Kantor Menteri Negara HAM & adanya berbagai perkembangan baru di dunia internasional, diharapkan RAN HAM ini dapat segera disempurnakan. \n\nKeberadaan Keppres tersebut kemudian disusul dengan pemberlakuan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, yang ditetapkan dalam sidang Istimewa MPR tanggal 13 Nopember 1998. Tiga puluh tahun sebelumnya, Rancangan Tap semacam ini pernah dibahas dalam Sidang Umum MPR Sementara (MPRS), namun tidak disahkan untuk menjadi Tap MPRS. Di samping memberikan arahan-arahan mengenai pandangan & sikap bangsa Indonesia terhadap HAM, Tap MPR tersebut juga memuat Piagam HAM. Selain itu, juga menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara & seluruh aparatur Pemerintah untuk menghormati, menegakkan, & menyebarluaskan pemahaman mengenai HAM kepada seluruh masyarakat. Ia juga menugaskan kepada Presiden & DPR untuk meratifikasi berbagai instrumen PBB sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila & UUD 1945.\n\nBerdasarkan Tap MPR tersebut, pada tanggal 23 September 1999 ditetapkanlah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sebagaimana Tap MPR tentang HAM, UU HAM tersebut juga menegaskan adanya “kewajiban dasar manusia” di samping “HAM & kebebasan dasar manusia”. UU HAM bahkan merambah lebih jauh dengan penegasan bahwa setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar & tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, & memajukannya.\nUU HAM juga menetapkan adanya :\n1. “kewajiban & tanggung jawab Pemerintah” (Bab V) , \n2. “Pembatasan & larangan” (Bab VI),\n3. “Komisi Nasional Hak asasi Manusia”(Komnas HAM) (Bab VII), \n4. “Partisipasi Masyarakat”(Bab VIII), & \n5. “Pengadilan Hak Asasi Manusia” (Bab IX).\n\nBab yang mengatur tentang “Kewajiban & Tanggung Jawab Pemerintah” memancarkan nuansa baru yang memberikan landasan kuat untuk membangun HAM & era Indonesia baru. Di sana terkandung penegasan bahwa pemerintah wajib & bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, & memajukan HAM yang diatur dalam UU ini, peraturan perundang-undangan lain, & hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh negara RI.\nMenarik perhatian adalah bab yang mengatur Pembatasan & Larangan. Untuk menjamin pengakuan & penghormatan terhadap HAM serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, & kepentingan bangsa, hak & kebebasan yang diatur dalam UU ini hanya dapat dibatasi oleh & berdasarkan UU. Di samping itu, ada juga penegasan bahwa tidak ada satu ketentuan dalam UU HAM yang boleh diartikan bahwa pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun mengurangi, merusak, atau menghapuskan HAM atau kebebasan dasar yang diatur dalam UU ini.\nSedangkan mengenai Komnas HAM, sesuai penegasan Tap MPR RI NO. XVII/MPR/1998 tentang HAM, pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian, & mediasi tentang HAM dilakukan oleh suatu Komnas HAM yang ditetapkan dengan UU. Dalam UU HAM, eksistensi Komnas HAM tersebut dipertegaskan & fungsi-fungsinya juga disebut kembali dalam UU HAM.\n\nSebagaimana dikenal dalam UU tentang Lingkungan Hidup, UU HAM juga memberikan tempat bagi setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, & pemajuan HAM. Mereka berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM, mengajukan usulan mengenai perumusan & kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan & pemajuan HAM. Di samping itu, kelompok-kelompok & lembaga studi, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, pendidikan, & penyebarluasan informasi mengenai HAM.\n\nMengenai Pengadilan HAM, UU HAM memberikan rambu-rambu bahwa untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat dibentuk Pengadilan HAM di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan tersebut harus dibentuk dengan undang-undang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun semenjak berlakunya UU HAM. Sebelum terbentuknya Pengadilan HAM tersebut, maka kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat tersebut diadili oleh pengadilan yang berwenang. \n\nPemerintah Indonesia saat ini mempunyai itikad baik & ingin menunjukkan ke dunia internasional bahwa Indonesia mampu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM melalui pengadilan nasional. Maka secara terburu-buru karena memang dituntut kecepatan yang sangat tinggi, pemerintah dibantu oleh Komnas HAM menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1/1999 tentang Pengadilan HAM. Pada tanggal 8 Oktober 1999 Pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM. Pengadilan ini berwenang menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berupa pemusnahan seluruh atau sebagian rumpun bangsa, kelompok bangsa, suku bangsa, kelompok berdasarkan warna kulit agama, jenis kelamin, umur atau cacat mental atau fisik, pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, diskriminasi yang dilakukan secara sistematis, penganiayaan oleh pejabat yang berwenang dengan maksud untuk memperoleh keterangan atau pengakuan dari yang bersangkutan atau pihak ketiga. Mengingat pada saat pembentukannya terburu-buru & lemahnya kekuatan hukum Perpu, maka pada tanggal 13 Maret 2000 atas kesadaran sendiri pemerintah mencabut Perpu yang pasti akan ditolak jika diajukan ke DPR karena substansinya sangat sumir. Kemudian menyusun & mengajukan rancangan undang-undang pengadilan HAM sebagai pengganti Perpu. Syukur Alhamdulillah tepatnya pada hari Senin tanggal 6 Nopember 2000 anggota DPR melalui sidang paripurnanya telah mensahkan RUU tentang Pengadilan HAM menjadi UU No. 26/2000 & berselang beberapa hari tepatnya pada hari Kamis tanggal 23 Nopember 2000 UU tentang Pengadilan HAM disahkan oleh Presiden RI yang diundangkan dalam Lembaran Negara RI NO. 208 Tahun 2000. UU tentang Pengadilan HAM ini, jika kita lihat sejak dari pembahsannya sampai disahkan oleh DPR memakan waktu lebih kurang 5 bulan & merupakan waktu yang cukup panjang untuk pembahsan sebuah rancangan UU di DPR. UU tentang HAM ini adalah untuk menggantikan Perpu No. 1/1999.\n\nLingkungan pengadilan HAM ini berkedudukan di lingkungan Peradilan Umum atau berada di Pengadilan Negeri yang untuk saat ini di buka di Pengadilan Ngeri Jakarta, Surabaya, Makasar & Medan. Ditempatkannya pengadilan HAM di Peradilan Umum, karena kewenangan Pengadilan HAM mengadili masalah-masalah yang menyangkut umum & bergerak dalam bidang pidana, maka ada alasan untuk menempatkan di Pengadilan Negeri (bukan merupakan pengadilan tersendiri) seperti halnya pengadilan Tindak Pidana Ekonomi & Pengadilan Anak.\n\nPengadilan HAM mempunyai kewenangan untuk memeriksa & memutuskan kasus-kassus pelanggaran HAM yang berat sebagaimana disebut dalam Pasal 1 butir 2 UU No. 26/2000. Pelanggaran HAM yang berat menurut Pasal 7 meliputi:\n1. Kejahatan terhadap genocide.\n2. Kejahatan terhadap kemanusiaan.\n\nUnsur-unsur kejahatan tersebut di atas telah dirumuskan dalam Pasal 8 & 9 UU NO. 26/2000 dengan harapan hakim akan lebih baik & mudah memberikan putusan atas dasar keadilan & hati nurani (Ny,Lies Sugondo, 2000:5).\nPasal 8 UU NO. 26/2000 mengatur kejahatan genocide yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan atau sekelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:\n\na. membunuh anggota kelompok,\nb. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok\nc. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh atau sebagiannya,\nd. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau\ne. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.\n\nSelanjutnya Pasal 9 UU No. 26/2000 memuat tentang kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu: salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap pendiuduk sipil berupa:\n\na. pembunuhan,\nb. pemusnahan,\nc. perbudakan,\nd. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa,\ne. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional,\nf. penyiksaan,\ng. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya yang setara.\nh. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional\ni. Penghilangan orang secara paksa, atau\nj. Kejahatan apartheid.\n\nMengingat kejahatan terhadap HAM, termasuk kejahatan yang baru, maka sudah sepantasnya apabila kita harus mencari dasar hukum maupun referensi dari luar/internasional. Karena kejahatan tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan kita yang sudah ada seperti KUHP. Di dalam dunia internasional pun, hal tersebut juga baru berkembang, bahkan banyak negara yang belum/tidak mempunyai Pengadilan HAM. Jika adapun, hanya sebagai pengadilan ad hoc yang kemudian akan bubar setelah menyelesaikan tugasnya (seperti pengadilan Nuremberg, Tokyo, Yugoslavia & Rwanda).\n\nUntuk mengisi kekosongan hukum yang kita miliki, dalam menangani kejahatan HAM yang berat maka kita perlu mengadopsi dari Statuta Roma yang merupakan dasar hukum berdirinya International Criminal Court. Didirikan ICC ini dengan tujuan tidak lain adalah untuk mengadili pihak-pihak yang telah melakukan the most serious crimes of international concern seperti genosida (kejahatan pembasmian atau pembantaian etnis tertentu), Crimes againts humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan), war crimes (kejahatan perang) & anggretion (agresi) (Rizanizarli, 2000:1083). Jika kita pahami UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM juga memberi kemungkinan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc untuk menampung tuntutan-tuntutan masyarakat terhadap pelanggaran HAM yang berat di masa lalu sebelum adanya UU No. 26/2000.\n\nMunculnya gagasan retroaktif terhadap peraturan perundang-undangan tersebut sesungguhnya suatu political will pemerintah yang demikian besarnya, sehingga menyimpang dari asas universal non retroaktif. Pertimbangan sebagaimana dimuat dalam penjelasan umum UU No.26/2000 yang menyatakan bahwa “mengenai pelanggaran HAM yang berat seperti genosida & kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional dapat digunakan asas retroaktif. Tentu hal ini akan bertabrakan dengan Pasal 28 j ayat (2) UUD 45 (amandemen) karena dalam pasal tersebut tidak dikenal asas retroaktif. Jika kita lihat dari TAP MPR/1999 telah diatur tentang hirarki peraturan perundang-undangan kita, di mana UUD 1945 lebih tinggi kedudukannya dari undang-undang.\n\nAdanya asas retroaktif dalam rangka melindungi HAM berdasarkan Pasal 28 j ayat (2) UUD 1945 telah menimbulkan suatu problem yang besr bagi pelaksanaannya di kemudian hari, karena pasti muncul pertanyaan sejak kapan undang-undang itu diberlakukan, apa sejak mulai merdeka atau sejak dijajah oleh Belanda. Pertanyaan yang demikian, akan sulit dijawab bahkan akan timbul ketidakpastian hukum & sangat merugikan pembangunan nasional, karena negara akan disibukkan untuk menyelesaikan masalah-masalah pelanggaran HAM yang lalu.\n\nLangkah yang bijaksana atas tekad & kemauan yang baik antara DPR dengan Pemerintah akhirnya dapat diambil jalan keluar yaitu dengan mencantumkan satu ayat tentang pembentukan Pengadilan Ad Hoc di dalam Pasal 43 UU No. 26/2000. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden. Oleh karena itu perlu tidaknya diselesaikan melalui Pengadilan HAM harus dipertimbangkan secara politis pula. Selanjutnya dalam Pasal 47 ayat (1) UU NO. 26/2000 juga dinyatakan “pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya undang-undang ini, tidak tertutup kemungkinan penyelesaiannya dilakukan oleh Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi.\n\nKomisi ini dibentuk guna menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di masa lalu, apabila bukti-bukti yang diperlukan dalam proses peradilan tidak dapat ditemukan lagi, atau para tersangkanya telah banyak yang meninggal dunia, tetapi masyarakat masih terluka atau peristiwa tersebut yang menuntut pengakuan & kebenaran serta permintaan maaf dari pemerintah. Selain tujuan tersebut di atas, juga untuk menampung keinginan dari pihak korban untuk memperoleh kompensasi/rehabilitasi dari negara atas perbuatan yang telah dilakukan.\nPenyelesaian dengan menggunakan Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi sebetulnya gagasan tersebut muncul dari peristiwa yang terjadi di Afrika Selatan. Di Afrika Selatan digunakan komisi ini untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat yang terjadi antara 1 Maret 1960 s/d 5 September 1993. Adapun alasanya karena pada waktu itu pemerintah apartheid melakukan tekanan-tekanan yang sangat berat kepada gerakan perlawanan berupa penahanan & penangkapan para tokoh-tokoh, pembunuhan & penyiksaan.",
"json_metadata": "{\"tags\":[\"chunstarter\"],\"app\":\"steemit/0.1\",\"format\":\"markdown\"}"
}
]
}moby-dickupvoted (100.00%) @chunstarter / mengenal-ham-and-definisinya2018/06/16 15:42:54
moby-dickupvoted (100.00%) @chunstarter / mengenal-ham-and-definisinya
2018/06/16 15:42:54
| voter | moby-dick |
| author | chunstarter |
| permlink | mengenal-ham-and-definisinya |
| weight | 10000 (100.00%) |
| Transaction Info | Block #23376016/Trx ceb29f960bb2070171005ef1de552373dfcc6e74 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "ceb29f960bb2070171005ef1de552373dfcc6e74",
"block": 23376016,
"trx_in_block": 45,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-16T15:42:54",
"op": [
"vote",
{
"voter": "moby-dick",
"author": "chunstarter",
"permlink": "mengenal-ham-and-definisinya",
"weight": 10000
}
]
}chunstarterpublished a new post: mengenal-ham-and-definisinya2018/06/16 15:19:15
chunstarterpublished a new post: mengenal-ham-and-definisinya
2018/06/16 15:19:15
| parent author | |
| parent permlink | chunstarter |
| author | chunstarter |
| permlink | mengenal-ham-and-definisinya |
| title | Mengenal HAM & Definisinya |
| body | @@ -249,19 +249,17 @@ a Latin -dan +& tempat- @@ -354,19 +354,17 @@ olitik -dan +& mengiso @@ -519,19 +519,17 @@ n dunia -dan +& benua, @@ -558,19 +558,17 @@ ormasi, -dan +& bergera @@ -597,19 +597,17 @@ unculan -dan +& kemuncu @@ -629,19 +629,17 @@ okrasi, -dan +& memprok @@ -986,19 +986,17 @@ kolah, -dan +& digant @@ -1153,19 +1153,17 @@ stitusi -dan +& kontruk @@ -1495,19 +1495,17 @@ sekolah -dan +& institu @@ -2116,19 +2116,17 @@ kumpul, -dan +& pelangg @@ -2359,16 +2359,17 @@ haknya. + %0A%0ADalam @@ -2529,19 +2529,17 @@ ualisme -dan +& liberal @@ -2775,19 +2775,17 @@ dibahas -dan +& dipelaj @@ -3419,19 +3419,17 @@ harkat -dan +& martaba @@ -3519,19 +3519,17 @@ sosial -dan +& pekerja @@ -4006,35 +4006,33 @@ g harus dicapai -dan +& dipedomani oleh @@ -4043,35 +4043,33 @@ uruh masyarakat -dan +& seluruh bangsa- @@ -4178,35 +4178,33 @@ apat dipisahkan -dan +& dicabut karena @@ -4303,19 +4303,17 @@ anusia, -dan +& bertuju @@ -4329,35 +4329,33 @@ menjamin harkat -dan +& martabat setia @@ -4755,19 +4755,17 @@ politik -dan +& ekonomi @@ -4874,19 +4874,17 @@ peroleh -dan +& dibawan @@ -5139,19 +5139,17 @@ h waktu -dan +& tempat @@ -5409,19 +5409,17 @@ ta-cita -dan +& martaba @@ -5699,19 +5699,17 @@ akikat -dan +& keberad @@ -5750,19 +5750,17 @@ ang Esa -dan +& merupak @@ -5814,19 +5814,17 @@ tinggi -dan +& dilindu @@ -5859,19 +5859,17 @@ rintah, -dan +& setiap @@ -5908,35 +5908,33 @@ indungan harkat -dan +& martabat.%0A%0APBB @@ -6656,19 +6656,17 @@ dicapai -dan +& dipedom @@ -6693,19 +6693,17 @@ yarakat -dan +& seluruh @@ -6803,27 +6803,25 @@ antara hak -dan +& kewajiban s @@ -6853,19 +6853,17 @@ ndividu -dan +& kepenti @@ -6998,19 +6998,17 @@ gunakan -dan +& dipaham @@ -7878,19 +7878,17 @@ endiri) -dan +& tidak s @@ -8610,19 +8610,17 @@ isahkan -dan +& dicabut @@ -8811,19 +8811,17 @@ harkat -dan +& martaba @@ -9168,19 +9168,17 @@ efinisi -dan +& pengert @@ -9784,19 +9784,17 @@ njangan -dan +& terus m @@ -9800,19 +9800,17 @@ menerus -dan +& cenderu @@ -9990,19 +9990,17 @@ kuasaan -dan +& kekuata @@ -10018,19 +10018,17 @@ ng kuat -dan +& lemah y @@ -10085,19 +10085,17 @@ eadilan -dan +& kebenar @@ -10210,19 +10210,17 @@ iologis -dan +& kultura @@ -10435,19 +10435,17 @@ hak-hak -dan +& kewajib @@ -10458,19 +10458,17 @@ g pasti -dan +& memenuh @@ -10601,19 +10601,17 @@ umuskan -dan +& kemudia @@ -10717,19 +10717,17 @@ , 1215) -dan +& Bill of @@ -10823,19 +10823,17 @@ aan HAM -dan +& Warga N @@ -11273,19 +11273,17 @@ takut), -dan +& freedom @@ -11565,19 +11565,17 @@ pemilu -dan +& equalit @@ -11704,19 +11704,17 @@ pangan, -dan +& papan t @@ -11815,19 +11815,17 @@ sosial, -dan +& budaya. |
| json metadata | {"tags":["chunstarter"],"app":"steemit/0.1","format":"markdown"} |
| Transaction Info | Block #23375543/Trx 0ff77dadcde9acdbec68bbbb46e4908f17da233d |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "0ff77dadcde9acdbec68bbbb46e4908f17da233d",
"block": 23375543,
"trx_in_block": 5,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-16T15:19:15",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "",
"parent_permlink": "chunstarter",
"author": "chunstarter",
"permlink": "mengenal-ham-and-definisinya",
"title": "Mengenal HAM & Definisinya",
"body": "@@ -249,19 +249,17 @@\n a Latin \n-dan\n+&\n tempat-\n@@ -354,19 +354,17 @@\n olitik \n-dan\n+&\n mengiso\n@@ -519,19 +519,17 @@\n n dunia \n-dan\n+&\n benua, \n@@ -558,19 +558,17 @@\n ormasi, \n-dan\n+&\n bergera\n@@ -597,19 +597,17 @@\n unculan \n-dan\n+&\n kemuncu\n@@ -629,19 +629,17 @@\n okrasi, \n-dan\n+&\n memprok\n@@ -986,19 +986,17 @@\n kolah, \n-dan\n+&\n digant\n@@ -1153,19 +1153,17 @@\n stitusi \n-dan\n+&\n kontruk\n@@ -1495,19 +1495,17 @@\n sekolah \n-dan\n+&\n institu\n@@ -2116,19 +2116,17 @@\n kumpul, \n-dan\n+&\n pelangg\n@@ -2359,16 +2359,17 @@\n haknya.\n+ \n %0A%0ADalam \n@@ -2529,19 +2529,17 @@\n ualisme \n-dan\n+&\n liberal\n@@ -2775,19 +2775,17 @@\n dibahas \n-dan\n+&\n dipelaj\n@@ -3419,19 +3419,17 @@\n harkat \n-dan\n+&\n martaba\n@@ -3519,19 +3519,17 @@\n sosial \n-dan\n+&\n pekerja\n@@ -4006,35 +4006,33 @@\n g harus dicapai \n-dan\n+&\n dipedomani oleh\n@@ -4043,35 +4043,33 @@\n uruh masyarakat \n-dan\n+&\n seluruh bangsa-\n@@ -4178,35 +4178,33 @@\n apat dipisahkan \n-dan\n+&\n dicabut karena \n@@ -4303,19 +4303,17 @@\n anusia, \n-dan\n+&\n bertuju\n@@ -4329,35 +4329,33 @@\n menjamin harkat \n-dan\n+&\n martabat setia\n@@ -4755,19 +4755,17 @@\n politik \n-dan\n+&\n ekonomi\n@@ -4874,19 +4874,17 @@\n peroleh \n-dan\n+&\n dibawan\n@@ -5139,19 +5139,17 @@\n h waktu \n-dan\n+&\n tempat \n@@ -5409,19 +5409,17 @@\n ta-cita \n-dan\n+&\n martaba\n@@ -5699,19 +5699,17 @@\n akikat \n-dan\n+&\n keberad\n@@ -5750,19 +5750,17 @@\n ang Esa \n-dan\n+&\n merupak\n@@ -5814,19 +5814,17 @@\n tinggi \n-dan\n+&\n dilindu\n@@ -5859,19 +5859,17 @@\n rintah, \n-dan\n+&\n setiap \n@@ -5908,35 +5908,33 @@\n indungan harkat \n-dan\n+&\n martabat.%0A%0APBB \n@@ -6656,19 +6656,17 @@\n dicapai \n-dan\n+&\n dipedom\n@@ -6693,19 +6693,17 @@\n yarakat \n-dan\n+&\n seluruh\n@@ -6803,27 +6803,25 @@\n antara hak \n-dan\n+&\n kewajiban s\n@@ -6853,19 +6853,17 @@\n ndividu \n-dan\n+&\n kepenti\n@@ -6998,19 +6998,17 @@\n gunakan \n-dan\n+&\n dipaham\n@@ -7878,19 +7878,17 @@\n endiri) \n-dan\n+&\n tidak s\n@@ -8610,19 +8610,17 @@\n isahkan \n-dan\n+&\n dicabut\n@@ -8811,19 +8811,17 @@\n harkat \n-dan\n+&\n martaba\n@@ -9168,19 +9168,17 @@\n efinisi \n-dan\n+&\n pengert\n@@ -9784,19 +9784,17 @@\n njangan \n-dan\n+&\n terus m\n@@ -9800,19 +9800,17 @@\n menerus \n-dan\n+&\n cenderu\n@@ -9990,19 +9990,17 @@\n kuasaan \n-dan\n+&\n kekuata\n@@ -10018,19 +10018,17 @@\n ng kuat \n-dan\n+&\n lemah y\n@@ -10085,19 +10085,17 @@\n eadilan \n-dan\n+&\n kebenar\n@@ -10210,19 +10210,17 @@\n iologis \n-dan\n+&\n kultura\n@@ -10435,19 +10435,17 @@\n hak-hak \n-dan\n+&\n kewajib\n@@ -10458,19 +10458,17 @@\n g pasti \n-dan\n+&\n memenuh\n@@ -10601,19 +10601,17 @@\n umuskan \n-dan\n+&\n kemudia\n@@ -10717,19 +10717,17 @@\n , 1215) \n-dan\n+&\n Bill of\n@@ -10823,19 +10823,17 @@\n aan HAM \n-dan\n+&\n Warga N\n@@ -11273,19 +11273,17 @@\n takut), \n-dan\n+&\n freedom\n@@ -11565,19 +11565,17 @@\n pemilu \n-dan\n+&\n equalit\n@@ -11704,19 +11704,17 @@\n pangan, \n-dan\n+&\n papan t\n@@ -11815,19 +11815,17 @@\n sosial, \n-dan\n+&\n budaya.\n",
"json_metadata": "{\"tags\":[\"chunstarter\"],\"app\":\"steemit/0.1\",\"format\":\"markdown\"}"
}
]
}chunstarterpublished a new post: riyadh-kota-pusat-semenanjung-arab2018/06/16 15:16:54
chunstarterpublished a new post: riyadh-kota-pusat-semenanjung-arab
2018/06/16 15:16:54
| parent author | |
| parent permlink | chunstarter |
| author | chunstarter |
| permlink | riyadh-kota-pusat-semenanjung-arab |
| title | REMOVE |
| body | "DELETE" Iam Not Spam |
| json metadata | {"tags":["chunstarter-delete","nsfw","chunstarter"],"app":"steemit/0.1","format":"markdown"} |
| Transaction Info | Block #23375496/Trx 731c3319279f939cf6d8a40f8271b17f8a9bde63 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "731c3319279f939cf6d8a40f8271b17f8a9bde63",
"block": 23375496,
"trx_in_block": 11,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-16T15:16:54",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "",
"parent_permlink": "chunstarter",
"author": "chunstarter",
"permlink": "riyadh-kota-pusat-semenanjung-arab",
"title": "REMOVE",
"body": "\"DELETE\"\nIam Not Spam",
"json_metadata": "{\"tags\":[\"chunstarter-delete\",\"nsfw\",\"chunstarter\"],\"app\":\"steemit/0.1\",\"format\":\"markdown\"}"
}
]
}nafsupvoted (100.00%) @chunstarter / mengenal-ham-and-definisinya2018/06/16 15:16:30
nafsupvoted (100.00%) @chunstarter / mengenal-ham-and-definisinya
2018/06/16 15:16:30
| voter | nafs |
| author | chunstarter |
| permlink | mengenal-ham-and-definisinya |
| weight | 10000 (100.00%) |
| Transaction Info | Block #23375488/Trx d55d48e40a7b416c42e0be7df6fe47ffbfae72ac |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "d55d48e40a7b416c42e0be7df6fe47ffbfae72ac",
"block": 23375488,
"trx_in_block": 34,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-16T15:16:30",
"op": [
"vote",
{
"voter": "nafs",
"author": "chunstarter",
"permlink": "mengenal-ham-and-definisinya",
"weight": 10000
}
]
}ax3upvoted (1.00%) @chunstarter / mengenal-ham-and-definisinya2018/06/16 15:05:48
ax3upvoted (1.00%) @chunstarter / mengenal-ham-and-definisinya
2018/06/16 15:05:48
| voter | ax3 |
| author | chunstarter |
| permlink | mengenal-ham-and-definisinya |
| weight | 100 (1.00%) |
| Transaction Info | Block #23375274/Trx 0757527e61b869af5428d7d6a35c6d398f669ad5 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "0757527e61b869af5428d7d6a35c6d398f669ad5",
"block": 23375274,
"trx_in_block": 34,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-16T15:05:48",
"op": [
"vote",
{
"voter": "ax3",
"author": "chunstarter",
"permlink": "mengenal-ham-and-definisinya",
"weight": 100
}
]
}chunstarterpublished a new post: mengenal-ham-and-definisinya2018/06/16 15:05:39
chunstarterpublished a new post: mengenal-ham-and-definisinya
2018/06/16 15:05:39
| parent author | |
| parent permlink | chunstarter |
| author | chunstarter |
| permlink | mengenal-ham-and-definisinya |
| title | Mengenal HAM & Definisinya |
| body | Dalam tempo lebih dari sepuluh tahun terakhir ini kesadaran masyarakat internasional akan pentingnya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sangat berkembang. Perkembangan in dapat kita lihat mulai dari selatan Afrika ke Uni Soviet, hingga ke Amerika Latin dan tempat-tempat lain di dunia. Arus perubahan globalisasi telah meninggalkan otokrasi-otokrasi politik dan mengisolasinya bagaikan para pelaut yang berada pada bagian bawah dari gelombang air pasang. Semenjak tahun 1989, sejumlah besar negara di pelbagai belahan dunia dan benua, telah melaksanakan reformasi, dan bergerak ke arah kategori kemunculan dan kemunculan kembali demokrasi, dan memproklamirkan dukungan terhadap HAM internasional dengan tulus. Perkembangan yang terjadi ini, merupakan suatu kemajuan yang sangat berarti bagi perkembangan HAM itu sendiri. Sebagai contoh pada tahun 1989, Komite Helsinki di Polandia telah mengumumkan bahwa isu-isu yang berkaitan dengan ideologi akan dikeluarkan dari kurikulum sekolah-sekolah, dan digantikan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Universal Declaration of Human Rights. Diantara rejim-rejim yang baru terlibat dalam pembangunan institusi dan kontruksi demokratis, banyak yang berpandangan bahwa pendidikan HAM merupakan sarana penangkal yang tepat untuk mencegah kambuhnya kembali kecenderungan pelanggaran HAM. Tiga puluh lima negara yang menandatangani persetujuan Helsinki pada tahun 1975 telah menyatakan niat mereka agar pada dekade terakhir dari abad ke 20, sekolah-sekolah dan institusi-institusi pendidikan didorong untuk mempertimbangkan penyebarluasan nilai-nilai HAM. Di Indonesia sendiri, pendidikan HAM telah diajarkan di beberapa Perguruan Tinggi, terutama di Fakultas Hukumnya, sedangkan PBB juga telah memberikan perhatian yang serius terhadap pendidikan HAM, bahkan telah menjadikan periode 1995-2004 sebagai dewasa pendidikan HAM. Bagi sebagian kalangan yang kurang mendalami bagaimana kondisi di negara Uni Soviet yang sekarang telah mengalami disintegrasi, tidak akan terbayangkan peristiwa-peristiwa semacam penindasan terhadap agama, pengingkaran terhadap kebebasan berkumpul, dan pelanggaran terhadap hak-hak warga negara minoritas yang terjadi ketika itu. Pada intinya, saat itu tidak terbayangkan berapa lama reformasi Uni Soviet harus dilaksanakan sebelum rakyatnya dapat menikmati hak-hak dasar yang menjadi haknya. Dalam perjalanannya, HAM telah berkembang ke berbagai negara termasuk Indonesia sejak datangnya masa reformasi. Perkembangan HAM sebagai perwujudan individualisme dan liberalisme sekitar tiga dekade lalu banyak ditentang karena dianggap sebagai pola pikir Barat yang bertentangan dengan paham kekeluargaan yang merupakan ciri khas Pancasila. Karenanya pada masa itu HAM tidak populer bahkan tabu untuk dibahas dan dipelajari. Namun terakhir ini menjadi kata yang sangat populer dalam masyarakat negeri ini. Hal ini bukan karena wacana HAM merupakan hal baru di Indonesia. Karena sejak republik ini didirikan persoalan HAM telah menjadi topik yang ikut dibicarakan serta dirumuskan oleh para pendiri negara, tetapi karena selama tiga dekade tersebut persoalan HAM memang sangat riskan untuk dibicarakan atau dengan kata lain tabu untuk dibicarakan. Berkembangnya kesadaran masyarakat atas hukum, ditambah kenyataan bahwa banyak perilaku menyimpang dari tata hidup yang manusiawi, mengalirkan pemahaman baru tentang HAM, yang dipandang melekat pada harkat dan martabat kemanusiaan tanpa memandang ras, etnis, agama, warna kulit, kelamin maupun status sosial dan pekerjaan seseorang. Hal ini merupakan langkah yang maju dari bangsa Indonesia. Karena saat ini upaya-upaya menggali, apa makna HAM serta implementasinya menjadi cukup berkembang(Kunarto, 1997:9). Secara definisi HAM menurut PBB adalah hak yang secara kodrati melekat pada manusia, yang apabila tida ada, kita tidak akan hidup sebagai manusia. Dengan demikian konsep HAM bermakna sebagai common standart of achievement for all peoples and all nation, atau sebagai standar yang harus dicapai dan dipedomani oleh seluruh masyarakat dan seluruh bangsa-bangsa di dunia. Dari definisi di atas ada dua pengertian: Pertama: HAM adalah hak-hak yang tidak dapat dipisahkan dan dicabut karena bersifat kodrati. Artinya, hak itu ada karena ia adalah manusia, berakar pada eksistensi manusia, dan bertujuan untuk menjamin harkat dan martabat setiap manusia. Kedua: HAM juga bermakna hak-hak menurut hukum, yang dibuat sesuai dengan proses pembentukannya yang dianut oleh masyarakat itu sendiri, baik berlingkup nasional maupun internasional. Adanya pengakuan terhadap HAM ini akan memberikan manfaat yang besar bagi kemanusiaan. Sedangkan jika yang terjadi adalah sebaliknya (pelecehan), akan dapat menimbulkan keresahan sosial, budaya, politik dan ekonomi. Menurut Miriam Budiardjo (1993:150) HAM adalah Hak asasi yang dimiliki oleh manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Sementara menurut Natural Law Teory sebagaimana dikatakan oleh Todung Mulya Lubis (l993:15-16), HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh seluruh umat manusia pada seluruh waktu dan tempat oleh karena atau sebagai konsekuensi kelahiran mereka sebagai manusia. Hak-hak yang dibicarakan dalam HAM sifatnya sangat prinsipil atau asasi (fundamental) dalam arti bahwa pelaksanaannya diperlukan agar manusia dapat berkembang sesuai dengan bakat, cita-cita dan martabatnya. Hak tersebut juga dianggap universal, dalam artian tanpa perbedaan berdasarkan bangsa, suku, warna kulit, agama, atau jenis kelamin (Riza Nizarli, 2000:1075). Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39/1999 yang dimaksud dengan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat. PBB memberikan tafsiran resmi pengertian HAM dengan definisi “human right could generally be defined as those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being”(Muladi, 1995:2). Secara umum HAM dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat secara kodrati pada manusia, yang apabila tidak ada, kita tidak akan bisa hidup sebagai manusia yang bertanggung jawab. Menurut Baharuddin Lopa (1996:1) ditambahnya istilah tanggung jawab untuk menjelaskan bahwa manusia di samping memiliki hak juga memiliki tanggung jawab atas segala yang dilakukannya. Dengan demikian konsep HAM bermakna sebagai; Common standart of achievment for all peoples and all nations, atau sebagai standar yang harus dicapai dan dipedomani oleh seluruh masyarakat dan seluruh bangsa di dunia yang dalam implementasinya selalu harus dipertimbangkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan individu dan kepentingan umum bahkan kepentingan antar negara. Sejauh ini pengertian itu dianggap sebagai pengertian dasar HAM yang paling akhir digunakan dan dipahami oleh semua pihak sebagai definisi tentang HAM. Dalam masyarakat kita dewasa ini masih menganut paham lama, yaitu mengartikan pelanggaran HAM sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh penguasa atau yang berkuasa terhadap masyarakat atau warganya. Memang awalnya dalam pemahaman dari Deklarasi PBB 1948, diartikan sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh penguasa terhadap warganya. Namun dalam perkembangannya, melalui konvensi internasional di Viena 1993 pemahamannya telah mengalami perkembangan yang sedemikian pesat, sehingga diatur juga pelanggaran HAM yang dilakukan secara horizontal antara kelompok masyarakat yang satu dengan yang lainnya. Pada hal di dalam Penjelasan UU No. 39/1999 telah disebutkan bahwa pelanggaran HAM dapat bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warganya atau sebaliknya) maupun horizontal (antar warga negara sendiri) dan tidak sedikit yang termasuk dalam katagori pelanggaran HAM yang berat (groos violention of human rights). Pemahaman semacam ini yang belum banyak dipahami, karena disebabkan oleh perubahan latar belakang politik yang terjadi dari rezim otoriter menuju alam demokrasi yang cenderung menyalahkan rezim otoriter. Kemungkinan kedua juga karena dorongan “balas dendam” dari kelompok-kelompok yang semula merasa tertindas yang sedang menuju kedemokrasi menikmati alam bebas dari kekuasaan otoriter. Evoria demikian yang sesungguhnya menjadi hambatan penegakan hokum (Ny. Lies Sugondo, 2000:1-2) Dari beberapa definisi di atas tersimpul ada dua pengertian dasar tentang HAM. Pertama, HAM adalah hak-hak yang tidak dapat dipisahkan dan dicabut karena bersifat kodrati, artinya hak itu ada karena ia adalah manusia. Hak-hak itu adalah hak-hak moral yang berakar pada eksistensi manusia, di mana hak itu bertujuan untuk menjamin harkat dan martabat setiap manusia. Kedua, HAM di sini juga bermakna hak-hak menurut hukum, yang dibuat sesuai dengan proses pembentukannya yang dianut oleh masyarakat itu sendiri baik berlingkup nasional maupun internasional. Dasar dari proses itu adalah berupa kesepakatan dari yang diperintah atau kesepakatan para warga yang tunduk kepada hak-hak itu. Definisi dan pengertian tentang hak-hak semacam itu belum dapat diterima oleh semua bangsa atau masyarakat dalam lingkup substantif hukum mereka. Karena mereka beranggapan banyak masalah yang paling dasar belum ada jawaban yang final; apakah HAM sebagai pemberian Tuhan, moral atau hukum. Apakah akan disyahkan berdasarkan intuisi, kebiasaan, teori kontrak sosial, asas keadilan distributif, atau sebagai prasyarat kebahagiaan saja. Apakah HAM dapat ditarik kembali, dirubah seluruh atau sebagaian, apakah berlaku luas atau terbatas saja? Isu-isu semacam itu selalu berkembang secara luas, diperdebatkan secara berkepanjangan dan terus menerus dan cenderung akan tetap begitu; sepanjang pendekatan-pendekatan yang bertentangan terhadap ketertiban umum masih ada. Pertentangan itu pada dasarnya dilandasi oleh tarik menariknya kekuasaan dan kekuatan antara yang kuat dan lemah yang disebabkan oleh tingkat pemahaman atas makna keadilan dan kebenaran yang tidak sama, yang bersumber pada tingkat pembangunan sumber daya yang bersifat politis, ekonomis, sosiologis dan kultural. Sesuai dengan perkembangannya, maka sejarah telah membuktikan bahwa semakin maju peradaban suatu bangsa maupun kehidupan warganya, maka pemahaman atas HAM akan semakin baik, karena mereka ingin meletakkan hak-hak dan kewajiban yang pasti dan memenuhi tuntutan kebenaran serta keadilan. Sejarah berbagai bangsa telah menunjukkan bahwa HAM selalu diupayakan untuk dicapai, dirumuskan dan kemudian diimplementasikan. Hal ini dapat kita lihat di Inggris dengan adanya Magna Charta (Piagam Agung, 1215) dan Bill of Rights (UU Hak) 1689, di Prancis Declaration des droit de l’homme et du citoyen (Pernyataan HAM dan Warga Negara 1789, di Amerika Serikat adanya Bill of Rights (UU Hak) 1789 yang menjadi dasar konstitusi negara itu. Karena dianggap belum sepenuhnya mengakomodasi hak-hak politik, maka pada permulaan Perang Dunia II Presiden AS FD Roosevelt memperkenalkan The Four Freedom (empat kebebasan), yaitu freedom of speech (kebebasan berbicara / menyatakan pendapat), freedom religion (kebebasan beragama), freedom from fear (kebebasan dari rasa takut), dan freedom want (kebebasan dari kemelaratan). Rosevelt mendasarkan pikirannya bahwa untuk membahagiakan manusia tidak cukup dengan memberikan pengakuan hak-hak politik terhadap dirinya. Hak-hak politik, yuridis, seperti hak atas kebebasan, hak menyatakan pendapat, hak untuk ikut dalam pemilu dan equality before of law tidak akan berarti apa-apa seandainya kebutuhan manusia yang paling dasar (basic needs) seperti sandang, pangan, dan papan tidak dapat dipenuhi. Menurut anggapannya, hak manusia ini harus juga mencakup bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Pada prinsipnya HAM dalam artian yang sangat mendasar sebenarnya perwujudan dari perlindungan bagi pihak yang lemah terhadap penindasan dari yang kuat. |
| json metadata | {"tags":["chunstarter"],"app":"steemit/0.1","format":"markdown"} |
| Transaction Info | Block #23375271/Trx 1b7e5d578dcf5fcd9b4e1f2099b5f1dcd2a16728 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "1b7e5d578dcf5fcd9b4e1f2099b5f1dcd2a16728",
"block": 23375271,
"trx_in_block": 32,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-16T15:05:39",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "",
"parent_permlink": "chunstarter",
"author": "chunstarter",
"permlink": "mengenal-ham-and-definisinya",
"title": "Mengenal HAM & Definisinya",
"body": "Dalam tempo lebih dari sepuluh tahun terakhir ini kesadaran masyarakat internasional akan pentingnya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sangat berkembang. Perkembangan in dapat kita lihat mulai dari selatan Afrika ke Uni Soviet, hingga ke Amerika Latin dan tempat-tempat lain di dunia. Arus perubahan globalisasi telah meninggalkan otokrasi-otokrasi politik dan mengisolasinya bagaikan para pelaut yang berada pada bagian bawah dari gelombang air pasang. Semenjak tahun 1989, sejumlah besar negara di pelbagai belahan dunia dan benua, telah melaksanakan reformasi, dan bergerak ke arah kategori kemunculan dan kemunculan kembali demokrasi, dan memproklamirkan dukungan terhadap HAM internasional dengan tulus.\n\nPerkembangan yang terjadi ini, merupakan suatu kemajuan yang sangat berarti bagi perkembangan HAM itu sendiri. Sebagai contoh pada tahun 1989, Komite Helsinki di Polandia telah mengumumkan bahwa isu-isu yang berkaitan dengan ideologi akan dikeluarkan dari kurikulum sekolah-sekolah, dan digantikan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Universal Declaration of Human Rights. Diantara rejim-rejim yang baru terlibat dalam pembangunan institusi dan kontruksi demokratis, banyak yang berpandangan bahwa pendidikan HAM merupakan sarana penangkal yang tepat untuk mencegah kambuhnya kembali kecenderungan pelanggaran HAM. Tiga puluh lima negara yang menandatangani persetujuan Helsinki pada tahun 1975 telah menyatakan niat mereka agar pada dekade terakhir dari abad ke 20, sekolah-sekolah dan institusi-institusi pendidikan didorong untuk mempertimbangkan penyebarluasan nilai-nilai HAM.\n\nDi Indonesia sendiri, pendidikan HAM telah diajarkan di beberapa Perguruan Tinggi, terutama di Fakultas Hukumnya, sedangkan PBB juga telah memberikan perhatian yang serius terhadap pendidikan HAM, bahkan telah menjadikan periode 1995-2004 sebagai dewasa pendidikan HAM. Bagi sebagian kalangan yang kurang mendalami bagaimana kondisi di negara Uni Soviet yang sekarang telah mengalami disintegrasi, tidak akan terbayangkan peristiwa-peristiwa semacam penindasan terhadap agama, pengingkaran terhadap kebebasan berkumpul, dan pelanggaran terhadap hak-hak warga negara minoritas yang terjadi ketika itu. Pada intinya, saat itu tidak terbayangkan berapa lama reformasi Uni Soviet harus dilaksanakan sebelum rakyatnya dapat menikmati hak-hak dasar yang menjadi haknya.\n\nDalam perjalanannya, HAM telah berkembang ke berbagai negara termasuk Indonesia sejak datangnya masa reformasi. Perkembangan HAM sebagai perwujudan individualisme dan liberalisme sekitar tiga dekade lalu banyak ditentang karena dianggap sebagai pola pikir Barat yang bertentangan dengan paham kekeluargaan yang merupakan ciri khas Pancasila. Karenanya pada masa itu HAM tidak populer bahkan tabu untuk dibahas dan dipelajari.\nNamun terakhir ini menjadi kata yang sangat populer dalam masyarakat negeri ini. Hal ini bukan karena wacana HAM merupakan hal baru di Indonesia. Karena sejak republik ini didirikan persoalan HAM telah menjadi topik yang ikut dibicarakan serta dirumuskan oleh para pendiri negara, tetapi karena selama tiga dekade tersebut persoalan HAM memang sangat riskan untuk dibicarakan atau dengan kata lain tabu untuk dibicarakan. Berkembangnya kesadaran masyarakat atas hukum, ditambah kenyataan bahwa banyak perilaku menyimpang dari tata hidup yang manusiawi, mengalirkan pemahaman baru tentang HAM, yang dipandang melekat pada harkat dan martabat kemanusiaan tanpa memandang ras, etnis, agama, warna kulit, kelamin maupun status sosial dan pekerjaan seseorang. Hal ini merupakan langkah yang maju dari bangsa Indonesia. Karena saat ini upaya-upaya menggali, apa makna HAM serta implementasinya menjadi cukup berkembang(Kunarto, 1997:9).\n\nSecara definisi HAM menurut PBB adalah hak yang secara kodrati melekat pada manusia, yang apabila tida ada, kita tidak akan hidup sebagai manusia. Dengan demikian konsep HAM bermakna sebagai common standart of achievement for all peoples and all nation, atau sebagai standar yang harus dicapai dan dipedomani oleh seluruh masyarakat dan seluruh bangsa-bangsa di dunia.\n\nDari definisi di atas ada dua pengertian:\n\nPertama: HAM adalah hak-hak yang tidak dapat dipisahkan dan dicabut karena bersifat kodrati. Artinya, hak itu ada karena ia adalah manusia, berakar pada eksistensi manusia, dan bertujuan untuk menjamin harkat dan martabat setiap manusia.\n\nKedua: HAM juga bermakna hak-hak menurut hukum, yang dibuat sesuai dengan proses pembentukannya yang dianut oleh masyarakat itu sendiri, baik berlingkup nasional maupun internasional.\n\nAdanya pengakuan terhadap HAM ini akan memberikan manfaat yang besar bagi kemanusiaan. Sedangkan jika yang terjadi adalah sebaliknya (pelecehan), akan dapat menimbulkan keresahan sosial, budaya, politik dan ekonomi. \nMenurut Miriam Budiardjo (1993:150) HAM adalah Hak asasi yang dimiliki oleh manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Sementara menurut Natural Law Teory sebagaimana dikatakan oleh Todung Mulya Lubis (l993:15-16), HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh seluruh umat manusia pada seluruh waktu dan tempat oleh karena atau sebagai konsekuensi kelahiran mereka sebagai manusia. Hak-hak yang dibicarakan dalam HAM sifatnya sangat prinsipil atau asasi (fundamental) dalam arti bahwa pelaksanaannya diperlukan agar manusia dapat berkembang sesuai dengan bakat, cita-cita dan martabatnya. Hak tersebut juga dianggap universal, dalam artian tanpa perbedaan berdasarkan bangsa, suku, warna kulit, agama, atau jenis kelamin (Riza Nizarli, 2000:1075).\n\nMenurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39/1999 yang dimaksud dengan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat.\n\nPBB memberikan tafsiran resmi pengertian HAM dengan definisi “human right could generally be defined as those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being”(Muladi, 1995:2). Secara umum HAM dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat secara kodrati pada manusia, yang apabila tidak ada, kita tidak akan bisa hidup sebagai manusia yang bertanggung jawab. Menurut Baharuddin Lopa (1996:1) ditambahnya istilah tanggung jawab untuk menjelaskan bahwa manusia di samping memiliki hak juga memiliki tanggung jawab atas segala yang dilakukannya. Dengan demikian konsep HAM bermakna sebagai; Common standart of achievment for all peoples and all nations, atau sebagai standar yang harus dicapai dan dipedomani oleh seluruh masyarakat dan seluruh bangsa di dunia yang dalam implementasinya selalu harus dipertimbangkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan individu dan kepentingan umum bahkan kepentingan antar negara. Sejauh ini pengertian itu dianggap sebagai pengertian dasar HAM yang paling akhir digunakan dan dipahami oleh semua pihak sebagai definisi tentang HAM.\n\nDalam masyarakat kita dewasa ini masih menganut paham lama, yaitu mengartikan pelanggaran HAM sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh penguasa atau yang berkuasa terhadap masyarakat atau warganya. Memang awalnya dalam pemahaman dari Deklarasi PBB 1948, diartikan sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh penguasa terhadap warganya. Namun dalam perkembangannya, melalui konvensi internasional di Viena 1993 pemahamannya telah mengalami perkembangan yang sedemikian pesat, sehingga diatur juga pelanggaran HAM yang dilakukan secara horizontal antara kelompok masyarakat yang satu dengan yang lainnya.\n\nPada hal di dalam Penjelasan UU No. 39/1999 telah disebutkan bahwa pelanggaran HAM dapat bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warganya atau sebaliknya) maupun horizontal (antar warga negara sendiri) dan tidak sedikit yang termasuk dalam katagori pelanggaran HAM yang berat (groos violention of human rights). Pemahaman semacam ini yang belum banyak dipahami, karena disebabkan oleh perubahan latar belakang politik yang terjadi dari rezim otoriter menuju alam demokrasi yang cenderung menyalahkan rezim otoriter. Kemungkinan kedua juga karena dorongan “balas dendam” dari kelompok-kelompok yang semula merasa tertindas yang sedang menuju kedemokrasi menikmati alam bebas dari kekuasaan otoriter. Evoria demikian yang sesungguhnya menjadi hambatan penegakan hokum (Ny. Lies Sugondo, 2000:1-2) \n\nDari beberapa definisi di atas tersimpul ada dua pengertian dasar tentang HAM. Pertama, HAM adalah hak-hak yang tidak dapat dipisahkan dan dicabut karena bersifat kodrati, artinya hak itu ada karena ia adalah manusia. Hak-hak itu adalah hak-hak moral yang berakar pada eksistensi manusia, di mana hak itu bertujuan untuk menjamin harkat dan martabat setiap manusia. Kedua, HAM di sini juga bermakna hak-hak menurut hukum, yang dibuat sesuai dengan proses pembentukannya yang dianut oleh masyarakat itu sendiri baik berlingkup nasional maupun internasional. Dasar dari proses itu adalah berupa kesepakatan dari yang diperintah atau kesepakatan para warga yang tunduk kepada hak-hak itu.\n\nDefinisi dan pengertian tentang hak-hak semacam itu belum dapat diterima oleh semua bangsa atau masyarakat dalam lingkup substantif hukum mereka. Karena mereka beranggapan banyak masalah yang paling dasar belum ada jawaban yang final; apakah HAM sebagai pemberian Tuhan, moral atau hukum. Apakah akan disyahkan berdasarkan intuisi, kebiasaan, teori kontrak sosial, asas keadilan distributif, atau sebagai prasyarat kebahagiaan saja. Apakah HAM dapat ditarik kembali, dirubah seluruh atau sebagaian, apakah berlaku luas atau terbatas saja? Isu-isu semacam itu selalu berkembang secara luas, diperdebatkan secara berkepanjangan dan terus menerus dan cenderung akan tetap begitu; sepanjang pendekatan-pendekatan yang bertentangan terhadap ketertiban umum masih ada. Pertentangan itu pada dasarnya dilandasi oleh tarik menariknya kekuasaan dan kekuatan antara yang kuat dan lemah yang disebabkan oleh tingkat pemahaman atas makna keadilan dan kebenaran yang tidak sama, yang bersumber pada tingkat pembangunan sumber daya yang bersifat politis, ekonomis, sosiologis dan kultural. Sesuai dengan perkembangannya, maka sejarah telah membuktikan bahwa semakin maju peradaban suatu bangsa maupun kehidupan warganya, maka pemahaman atas HAM akan semakin baik, karena mereka ingin meletakkan hak-hak dan kewajiban yang pasti dan memenuhi tuntutan kebenaran serta keadilan.\n\nSejarah berbagai bangsa telah menunjukkan bahwa HAM selalu diupayakan untuk dicapai, dirumuskan dan kemudian diimplementasikan. Hal ini dapat kita lihat di Inggris dengan adanya Magna Charta (Piagam Agung, 1215) dan Bill of Rights (UU Hak) 1689, di Prancis Declaration des droit de l’homme et du citoyen (Pernyataan HAM dan Warga Negara 1789, di Amerika Serikat adanya Bill of Rights (UU Hak) 1789 yang menjadi dasar konstitusi negara itu. Karena dianggap belum sepenuhnya mengakomodasi hak-hak politik, maka pada permulaan Perang Dunia II Presiden AS FD Roosevelt memperkenalkan The Four Freedom (empat kebebasan), yaitu freedom of speech (kebebasan berbicara / menyatakan pendapat), freedom religion (kebebasan beragama), freedom from fear (kebebasan dari rasa takut), dan freedom want (kebebasan dari kemelaratan). Rosevelt mendasarkan pikirannya bahwa untuk membahagiakan manusia tidak cukup dengan memberikan pengakuan hak-hak politik terhadap dirinya. Hak-hak politik, yuridis, seperti hak atas kebebasan, hak menyatakan pendapat, hak untuk ikut dalam pemilu dan equality before of law tidak akan berarti apa-apa seandainya kebutuhan manusia yang paling dasar (basic needs) seperti sandang, pangan, dan papan tidak dapat dipenuhi. Menurut anggapannya, hak manusia ini harus juga mencakup bidang ekonomi, sosial, dan budaya.\n\nPada prinsipnya HAM dalam artian yang sangat mendasar sebenarnya perwujudan dari perlindungan bagi pihak yang lemah terhadap penindasan dari yang kuat.",
"json_metadata": "{\"tags\":[\"chunstarter\"],\"app\":\"steemit/0.1\",\"format\":\"markdown\"}"
}
]
}juliorod10upvoted (100.00%) @chunstarter / riyadh-kota-pusat-semenanjung-arab2018/06/12 20:53:54
juliorod10upvoted (100.00%) @chunstarter / riyadh-kota-pusat-semenanjung-arab
2018/06/12 20:53:54
| voter | juliorod10 |
| author | chunstarter |
| permlink | riyadh-kota-pusat-semenanjung-arab |
| weight | 10000 (100.00%) |
| Transaction Info | Block #23267055/Trx 204b511c8aae9a4b83f0726909e23445aa815294 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "204b511c8aae9a4b83f0726909e23445aa815294",
"block": 23267055,
"trx_in_block": 32,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-12T20:53:54",
"op": [
"vote",
{
"voter": "juliorod10",
"author": "chunstarter",
"permlink": "riyadh-kota-pusat-semenanjung-arab",
"weight": 10000
}
]
}chunstarterpublished a new post: riyadh-kota-pusat-semenanjung-arab2018/06/12 19:34:57
chunstarterpublished a new post: riyadh-kota-pusat-semenanjung-arab
2018/06/12 19:34:57
| parent author | |
| parent permlink | chunstarter |
| author | chunstarter |
| permlink | riyadh-kota-pusat-semenanjung-arab |
| title | Riyadh, Kota Pusat Semenanjung Arab |
| body | Riyadh adalah ibu kota Arab Saudi yang terletak di kawasan Nejd. Riyadh terletak di tengah semenanjung Arabia dan dihuni oleh lebih dari 4.500.000 orang (22% populasi nasional). Luas kota ini sekitar 1.554 km². Riyadh, Buraydah dan Al Kharj termasuk dalam pengembangan ‘koridor pusat’ Arab Saudi. Kawasan lain yang padat penduduknya ialah daerah pesisir — dekat Jeddah dan Mekkah di Laut Merah, dan dekat Hufur dan Dharan di Teluk Persia. Riyadh terbagi menjadi 17 kecamatan yang dikontrol oleh kotamadya pusat Riyadh dan Otoritas Pengembangan Riyadh. Walaupun terletak di area yang gersang, hujan kadang-kadang mengguyur Riyadh. Lima bendungan menampung air hujan. Selain itu, terdapat juga 96 sumur dan pipa sepanjang 467 km yang membawa air dari pusat desalinasi di Teluk Persia. Kebutuhan transportasi udara di Riyadh dilayani oleh Bandara Internasional Raja Khalid. Pada masa pra-Islam, pemukiman di Riyadh bernama Hajar. Lokasi ini dialiri oleh beberapa sungai (sekarang wadi) dan air tanah dapat diambil di sini. Tempat ini terkenal dengan buah kurma dan bunga orchard. Nama kota ini diambil dari kata Arab rowdhah (taman). Nama modern ini pertama-tama hanya merujuk pada sebagian pemukiman di mana terdapat banyak orchard. Perlahan-lahan nama “Riyadh” mencakup seluruh pemukiman. Hingga akhir abad ke-18, Riyadh merupakan bagian dari Negeri Saudi Pertama, dengan ibukota di Diriyah. Setelah kehancuran Diriyah pada tahun 1818 oleh Kekaisaran Ottoman, ibukotanya dipindahkan ke Riyadh. Sebagian kota Diriyah, kota yang terbuat dari bata lumpur, masih ada peninggalannya hingga kini. Riyadh dikuasai oleh Abdul Aziz bin Abdul Rahman Al Saud tahun 1902. Ia kemudian membangun Kerajaan Arab Saudi tahuhn 1932, dengan Riyadh sebagai ibukota. Namun ibukota diplomatik baru dipindahkan dari Jeddah tahun 1982. Riyadh kini mengalami tingkat pertumbuhan populasi yang tinggi yang dapat terlihat dari minimnya pengembangan kota ini sejak taun 1970-an. Sumber : World Wide Web |
| json metadata | {"tags":["chunstarter"],"app":"steemit/0.1","format":"markdown"} |
| Transaction Info | Block #23265476/Trx eddc519e578d64ba30bb41dfe7060b7eec96b151 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "eddc519e578d64ba30bb41dfe7060b7eec96b151",
"block": 23265476,
"trx_in_block": 22,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-12T19:34:57",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "",
"parent_permlink": "chunstarter",
"author": "chunstarter",
"permlink": "riyadh-kota-pusat-semenanjung-arab",
"title": "Riyadh, Kota Pusat Semenanjung Arab",
"body": "Riyadh adalah ibu kota Arab Saudi yang terletak di kawasan Nejd. Riyadh terletak di tengah semenanjung Arabia dan dihuni oleh lebih dari 4.500.000 orang (22% populasi nasional). Luas kota ini sekitar 1.554 km². Riyadh, Buraydah dan Al Kharj termasuk dalam pengembangan ‘koridor pusat’ Arab Saudi. Kawasan lain yang padat penduduknya ialah daerah pesisir — dekat Jeddah dan Mekkah di Laut Merah, dan dekat Hufur dan Dharan di Teluk Persia. Riyadh terbagi menjadi 17 kecamatan yang dikontrol oleh kotamadya pusat Riyadh dan Otoritas Pengembangan Riyadh.\n\nWalaupun terletak di area yang gersang, hujan kadang-kadang mengguyur Riyadh. Lima bendungan menampung air hujan. Selain itu, terdapat juga 96 sumur dan pipa sepanjang 467 km yang membawa air dari pusat desalinasi di Teluk Persia. Kebutuhan transportasi udara di Riyadh dilayani oleh Bandara Internasional Raja Khalid.\n\nPada masa pra-Islam, pemukiman di Riyadh bernama Hajar. Lokasi ini dialiri oleh beberapa sungai (sekarang wadi) dan air tanah dapat diambil di sini. Tempat ini terkenal dengan buah kurma dan bunga orchard. Nama kota ini diambil dari kata Arab rowdhah (taman). Nama modern ini pertama-tama hanya merujuk pada sebagian pemukiman di mana terdapat banyak orchard. Perlahan-lahan nama “Riyadh” mencakup seluruh pemukiman. Hingga akhir abad ke-18, Riyadh merupakan bagian dari Negeri Saudi Pertama, dengan ibukota di Diriyah. Setelah kehancuran Diriyah pada tahun 1818 oleh Kekaisaran Ottoman, ibukotanya dipindahkan ke Riyadh. Sebagian kota Diriyah, kota yang terbuat dari bata lumpur, masih ada peninggalannya hingga kini.\n\nRiyadh dikuasai oleh Abdul Aziz bin Abdul Rahman Al Saud tahun 1902. Ia kemudian membangun Kerajaan Arab Saudi tahuhn 1932, dengan Riyadh sebagai ibukota. Namun ibukota diplomatik baru dipindahkan dari Jeddah tahun 1982. Riyadh kini mengalami tingkat pertumbuhan populasi yang tinggi yang dapat terlihat dari minimnya pengembangan kota ini sejak taun 1970-an.\n\nSumber : World Wide Web",
"json_metadata": "{\"tags\":[\"chunstarter\"],\"app\":\"steemit/0.1\",\"format\":\"markdown\"}"
}
]
}2018/06/12 19:27:12
2018/06/12 19:27:12
| parent author | chunstarter |
| parent permlink | riyadh-kota-pusat-semenanjung-arab |
| author | introduce.bot |
| permlink | introduce-bot-re-chunstarterriyadh-kota-pusat-semenanjung-arab |
| title | |
| body | ✅ @chunstarter, I gave you an upvote on your first post! **Please give me a follow** and I will give you a follow in return!<br><br>Please also take a moment to read [this post](https://steemit.com/spam/@pleasestop/introducing-pleasestop-here-to-reduce-comment-spam) regarding bad behavior on Steemit. |
| json metadata | |
| Transaction Info | Block #23265321/Trx 1de008f2f17b485dda6154adfea16731d8d662ac |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "1de008f2f17b485dda6154adfea16731d8d662ac",
"block": 23265321,
"trx_in_block": 13,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-12T19:27:12",
"op": [
"comment",
{
"parent_author": "chunstarter",
"parent_permlink": "riyadh-kota-pusat-semenanjung-arab",
"author": "introduce.bot",
"permlink": "introduce-bot-re-chunstarterriyadh-kota-pusat-semenanjung-arab",
"title": "",
"body": "✅ @chunstarter, I gave you an upvote on your first post! **Please give me a follow** and I will give you a follow in return!<br><br>Please also take a moment to read [this post](https://steemit.com/spam/@pleasestop/introducing-pleasestop-here-to-reduce-comment-spam) regarding bad behavior on Steemit.",
"json_metadata": ""
}
]
}introduce.botupvoted (2.83%) @chunstarter / riyadh-kota-pusat-semenanjung-arab2018/06/12 19:27:09
introduce.botupvoted (2.83%) @chunstarter / riyadh-kota-pusat-semenanjung-arab
2018/06/12 19:27:09
| voter | introduce.bot |
| author | chunstarter |
| permlink | riyadh-kota-pusat-semenanjung-arab |
| weight | 283 (2.83%) |
| Transaction Info | Block #23265320/Trx 7ab774cbaaa544b48d24f6e096f9b22a18dacdb0 |
View Raw JSON Data
{
"trx_id": "7ab774cbaaa544b48d24f6e096f9b22a18dacdb0",
"block": 23265320,
"trx_in_block": 47,
"op_in_trx": 0,
"virtual_op": 0,
"timestamp": "2018-06-12T19:27:09",
"op": [
"vote",
{
"voter": "introduce.bot",
"author": "chunstarter",
"permlink": "riyadh-kota-pusat-semenanjung-arab",
"weight": 283
}
]
}Manabar
Voting Power100.00%
Downvote Power100.00%
Resource Credits100.00%
Reputation Progress0.00%
{
"voting_manabar": {
"current_mana": "8143659806",
"last_update_time": 1779057837
},
"downvote_manabar": {
"current_mana": 2035914951,
"last_update_time": 1779057837
},
"rc_account": {
"account": "chunstarter",
"max_rc": "10164408779",
"max_rc_creation_adjustment": {
"amount": "2020748973",
"nai": "@@000000037",
"precision": 6
},
"rc_manabar": {
"current_mana": "10164408779",
"last_update_time": 1779057837
}
}
}Account Metadata
| POSTING JSON METADATA | |
| profile | {"name":"Chun up","about":"Typographer","location":"Aceh"} |
| JSON METADATA | |
| profile | {"name":"Chun up","about":"Typographer","location":"Aceh"} |
{
"posting_json_metadata": {
"profile": {
"name": "Chun up",
"about": "Typographer",
"location": "Aceh"
}
},
"json_metadata": {
"profile": {
"name": "Chun up",
"about": "Typographer",
"location": "Aceh"
}
}
}Auth Keys
Owner
Single Signature
Public Keys
STM7LQaDX4BkDS2wZWbXSoZ52eodFNs7PdqSmVJXUcnhLMebfVQNt1/1
Active
Single Signature
Public Keys
STM8chW8dYrPppRA8DHY8pZ6B11t84Qpb7NQe8GiQVwKxq2ioLcD21/1
Posting
Single Signature
Public Keys
STM6rsXoPhTVfavwhhP7qAKmGqvZXSsEoHnNBYxLGthvk38df6Jnp1/1
Memo
STM7mqPE5Um5t1myqhkJf23MR97HRZSFi54v5miMrUDJzrXnsBjr4
{
"owner": {
"account_auths": [],
"key_auths": [
[
"STM7LQaDX4BkDS2wZWbXSoZ52eodFNs7PdqSmVJXUcnhLMebfVQNt",
1
]
],
"weight_threshold": 1
},
"active": {
"account_auths": [],
"key_auths": [
[
"STM8chW8dYrPppRA8DHY8pZ6B11t84Qpb7NQe8GiQVwKxq2ioLcD2",
1
]
],
"weight_threshold": 1
},
"posting": {
"account_auths": [],
"key_auths": [
[
"STM6rsXoPhTVfavwhhP7qAKmGqvZXSsEoHnNBYxLGthvk38df6Jnp",
1
]
],
"weight_threshold": 1
},
"memo": "STM7mqPE5Um5t1myqhkJf23MR97HRZSFi54v5miMrUDJzrXnsBjr4"
}Witness Votes
0 / 30
No active witness votes.
[]