operations |
comment | "parent_author":"",<br>"parent_permlink":"indonesia",<br>"author":"arista",<br>"permlink":"efek-jera-bukan-solusi-dalam-penerapan-hukum-c0272497c4c53",<br>"title":"Efek jera bukan solusi dalam penerapan hukum",<br>"body":"Esensial dalan penegakan hukum untuk memberikan rasa keadilan dan kemanfaat bagi masyarakat,<br> penerapan hukum tidak semata-mata dilihat dalam kontek hukuman,<br> akan tetapi hukum tersebut dapat berdampak positif terhadap masyarakat. Aceh daerah otonomi khusus dan diberikan kewenangan khusus dalam penerapan syariat Islam dan setiap orang yang berada di Aceh harus patuh dan taat terhadap aturan yang diberlakukan di Aceh,<br> ini tidak terkecuali non muslim.\n ![image (https:\/\/img.esteem.ws\/znjc2unxxy.jpg)[sumber (https:\/\/www.viva.co.id\/berita\/dunia\/627513-saudi-buka-lowongan-algojo)\n\nKontek Aceh berlaku tiga aliran hukum yaitu hukum positif,<br> hukum adat dan hukum Islam,<br> hukum positif tentu saja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,<br> hukum adat merupakan hukum berdasarkan kebiasaan masyarakat,<br> sedangkan hukum Islam bersumber Al-qur'an dan hadist.\n\nKetiga sumber hukum tersebut berlaku di Aceh,<br> pelangaran syariat Islam dikenakan hukum cambuk,<br> pelaku pelangaran pidana yang dapat diselesaikan secara hukum adat,<br> pembunuhan dan atau kejahatan yang serius di kenakan hukum positif. Artinya dalam penerapan hukum saja belum konsisten karena tiga sumber hukum berlaku sekaligus dan tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.\n\nSekarang ini dinas syariat Islam melempar wacana baru kepublik,<br> yaitu untuk penerapan hukum pancung terhadap kasus pembunuhan dan potong tangan terhadap kasus pencurian,<br> kemudian wacana ini banyak komentar dari berbagai kalangan.\n\nPandangan menyangkut penerapan hukuman pancung dan potong di Aceh belum layak karena penerapan hukuman terhadap pelaku pelanggaran syariat masih pandang bulu,<br> artinya hanya kalangan lemah yang selalu mendapatkan hukuman,<br> sedang yang memiliki kekuasaan atau dekat orang pemangku kebijakan tidak diberikan hukuman.\n\nKalaulah diterapkan hukuman potong tangan terhadap pencuri,<br> maka perlu juga dilakukan pembuktian secara serius,<br> kenapa seseorang mencuri,<br> apa penyebab seseorang mencuri. Harus dikuatkan dengan ilmu kriminologi,<br> ekonomi serta sosial dan budaya. ada seseorang yang melakukan kejahatan karena penyakit dan ada juga melakukan kejahatan karena kelaparan.\n\nMenurut Satjipto Rahardjo tentang hukum progresif,<br> memberikan hukuman kepada seseorang tidak saja efek jera,<br> akan tetapi bagaimana membangun kesadaran dan pengetahuan agar tidak melakukan kesalahan dan menyadari atas perbuatan yang dia lakukan. \n\nKemudian harus dilakukan kajian menyangkut kesadaran masyarakat menyangkut dengan hukum,<br> dan berapa manfaat hukum diterapkan",<br>"json_metadata":" \"links\":[\"https:\/\/www.viva.co.id\/berita\/dunia\/627513-saudi-buka-lowongan-algojo\" ,<br>\"image\":[\"https:\/\/img.esteem.ws\/znjc2unxxy.jpg\" ,<br>\"tags\":[\"indonesia\",<br>\"aceh\",<br>\"opini\",<br>\"justice-law\",<br>\"kriminologi\" ,<br>\"app\":\"esteem\/1.5.1\",<br>\"format\":\"markdown+html\",<br>\"community\":\"esteem\" " | comment_options | "author":"arista", "permlink":"efek-jera-bukan-solusi-dalam-penerapan-hukum-c0272497c4c53", "max_accepted_payout":"1000000.000 SBD", "percent_steem_dollars":10000, "allow_votes":true, "allow_curation_rewards":true, "extensions":[[0, "beneficiaries":[ "account":"esteemapp", "weight":1000 |
|